Makalah Fiqih
MAKALAH FIQIH SHALAT JENAZAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan Zaman dan teknologi, banyak insan yang tertipu oleh daya tarik dunia ini yang sesungguhnya dunia ini hanya daerah persinggahan kita yang sementara sedangkan daerah kita yang infinit dan kekal yaitu di alam abadi kelak. Banyak orang yang tidak percaya akan adanya alam abadi sehingga menyepelekan problem yang satu ini, ada pula yang dikarenakan perkembangan zaman hingga banyak orang melupakan akan alam abadi sehingga kondisi ibarat ini akan terjadi terus menerus dan turun menurun yang mengakibatkan rusaknya akidah-akidah Islam yang tidak lain yang merusaknya yaitu orang Islam itu sendiri. Lain juga akan banyak generasi muda yang bekerjsama orang Islam tetapi tidak tahu bagaimana caranya mengurus jenazah. Bahkan ada yang tidak tahu bagaimana caranya sholat dan mengaji. Naudzubillahiminzalik. Permasalahan ibarat diatas harus ditanggulangi sedalam mungkin dan mendapat perhatian khusus dari keluarga dan masyarakat.
B. Rumusan
1. Pengertian sholat jenazah,?
2. Apa saja syarat-syarat sholat jenazah.?
3. Rukun sholat jenazah.?
4. Tata cara sholat,mengurus,menguburkan jenazah.?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sholat Jenazah
. Shalat mayat merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim kalau ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melaksanakan shalat mayat ini yaitu fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan mayat orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan mayat tersebut.[1]
B. Syarat-syarat Sholat Jenazah
a. Shalat mayat sama halnya dengan sholat fardu/sunnah dalam hal diwajibkan menutupi aurat, suci dari hadasbesar/kecil, suci badan, suci pakaian dan tempatnya dan harus menghadap kiblat.
b. Jenazah harus sudah dimandikan / disucikan dan dikafankan, mayat diletakkan disebelah kiblat /didepan orang yang mensholatkan, kecuali kalau sholat dilakukan dikubur /shalat ghaib.[2 ]
C. Rukun Sholat Jenazah
a. Berdiri Tegak
b. Niat
c. Takbir 4 kali termasuk takbiratulihram
d. Membaca surah Al-Fatihah
e. Membaca Sholawat
f. Membaca doa
D. Tata Cara Sholat Jenazah
a. Lafazh niat sholat jenazah
b. Setelah Takbir pertama membaca surah Al-Fatiha
c. Setelah takbir ke dua membaca sholawat kepada Nabi saw.(Allahumma Shalli’Alaa Muhammad)
d. Setelah takbir ketiga membaca (Allahumagh firlahu warhamhu wa’aafihi wa’fuanhu.)
e. Setelah takbir keempat membaca (Allahumma la tahrim naa ajrahu walaa taftinaa ba’dahu waghfirlana walahu.)
f. Salam kekanan dan kekiri.[4]
E. Tata Cara Mengurus Jenazah
Jika ada orang muslim yang meninggal dunia yang segera harus dilakukan yaitu segera mengurus / merawat mayat dan mengurus harta peninggalannya. Adapun kewajiban terhadap mayat ada 4 macam yaitu:
· Memandikan Jenazah
Kewajiban yang pertama-tama yaitu memandikannya, yang melaksanakan yaitu keluarga terdekat, yaitu suami, atau istri, termasuk muhrim. Apabila dari keluarga yang terdekat tidak ada yang mampu, gres diserahkan kepada orang lain yang sanggup dipercaya, sehingga sanggup menjaga malu atau keganjilan-keganjilan yang ada pada si mayat. Untuk mayat laki-laki, maka yang memandikan juga laki-laki, kalau mayat wanita yang memandikan juga perempuan.[5]
Syarat-syarat mayat yang akan dimandikan antara lain:
1. Jenazah oarang Islam.
2. Anggota badannya masih utuh.
3. Bukan alasannya yaitu mati syahid (mati dalam peperangan tidak dimandikan dan tidak dishalatkan)
Memandikan mayat, hukumnya fardhu kifayah. Memandikan mayat dengan cara sebagai berikut:
1) Meletakkan mayat diatas dipan, siram dengan air sabun dan gosok-gosok sambil mengurut-urut perutnya biar kotoran keluar. Untuk membersihkan najis dari kubul dan dubur, sebaiknya mayat itu didudukkan sambil menekan dan memijit sedikit perutnya, biar sisa najis di dubur dan kubulnya keluar.
2) Membersihkan segala kotoraan dari mulut, hidung dan indera pendengaran hingga bersih.
3) Untuk membersihkan belakang mayat dimiringkan kekiri dan kanan hingga seluruh tubuh menjadi bersih.Siraman air yang terakhir dicampur dengan kapur barus biar steril dari kuman-kuman dan demikian pula perintah Rasulullah kepada para shahabiyat yang memandikan mayat puteri ia (tepatnya cucu wanita ia berjulukan Umaimah binti Zaenab RA), ia bersabda:“Siramlah di simpulan pembersihan dengan air yang dicampur dengan kapur barus atau sedikit campur kapur barus” (H.R. Muslim dari Ummu Athiyyah Radiyallahu Anha)
4) Selesai dimandikan dubur mayat disumbat dengan kapas untuk menjaga biar kotoran yang mungkin masih ada dalam perutnya tidak keluar lagi.[6]
5) Setelah selesai dimandikan, tubuh mayat dikeringkan dengan handuk kemudian dibaringkan di atas kain kafannya.[7]
F. Tata Cara menguburkan Jenazah
Telah disepakati kaum muslimin bahwa menguburkan mayat merupakan fardhu kifayah. Adapun yang wajib dilakukan, paling sedikit dengan membaringkannnya dalam sebuah lubang kemudian menutup kembali lubng tersebut dengan tanah,sehingga tidak terlihat lagi jasadnya,tidak tercium baunya,dan terhindar dari hewan buas dan sebagainya.Akan tetapi yang lebih tepat ialah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a) Memperdalam lubang kuburan kira-kira 2 meter atau lebih dari permukaan tanah yang diperkirakan tidak akan tercium anyir busuk dan kondusif bagi mayat dari hewan buas.[8]
b) Lubang untuk menguburkan mayit sebaiknya berbentuk lahd (lahad) , yaitu liang yang bagian bawahnya dikeruk sebelah ke kiblat,dan sehabis mayat dibaringkan disana,liang tersebut ditutupi dengan bilah-bilah papan yang di tegakkan,kemudian di timbun dengan tanah.Akan tetapi kalau tanah kuburan itu kurang keras,dan dikhawatirkan sanggup longsor boleh juga menguburkan mayat dengan membaringkannya ditengah-tengah lubang kemudian menutupinya dengan papan,ranting dan dedaunan ibarat di atas.
c) Ketika memasukkan mayit kedalam kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau Bismillah wa ‘alasunnati Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di miringkan ke sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat.Disamping itu,para ulama menganjurkan biar kepala si mayitdi letakkan diatas bantal dari tanah liat atau batu,kemudian ikatan-ikatan kafannya dilepaskan,dan bab dari kafannya di pipinya dibuka sedikit biar pipinya itu melekat danga tanah. Dianjurkan pula bagi yang menghadiri penguburan,menebarkan sedikit tanah kearah kepala si mayit sehabis dibaringkan kedalam kuburannya sebanyak 3 kali,sambil mengucapkan bab dari ayat al-qur’an,pada kali pertama : Minha Khalaqnakum. pada yang kedua : wa fihanu’idukum (artinya : dan kepada tanah Kami mengembalikanmu); dan pada yang ketiga: wa minha nukhrijukum taratan ukhra(artinya :dan dari tanah pula kami mengeluarkanmu lagi).
d) Selesai penguburannya,yaitu saat lubang telah ditimbuni kembali dengan tanah,hendaknya mereka yang hadir mendo’akan bagi mayit tersebut dan memohon ampunan baginya dari Allah SWT.Sebagian ulama terutama dari kalangan madzhab Syafi’i,menganjurkan biar dibacakan talqin(do’a yang biasa di baca di atas kuburan guna menuntun si mayit untuk menjawab pertanyaan malaikat).
G. Dalil / Hadist Sholat Jenazah
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menghadiri mayat hingga mayat itu disalati, maka ia mendapat satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya hingga mayat itu dikuburkan, maka ia mendapat dua qirath. Ada yang bertanya: Apakah dua qirath itu? Rasulullah saw. bersabda: Sama dengan dua gunung yang besar.” (HR Abu Hurairah)
H. Hikmah Sholat Jenazah
a. Dari bubuk hurairah ia berkata: Barangsiapa menyaksikan mayat hingga ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan mayat hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth. Apa yang dimaksud dua qiroth itu? Rasulullah menjawab. Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.
b. Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata “Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslim yang mencapai 100 orang kemudian semuanya memberi syafaat (mendoakan kebaikan untuknya) maka syafaat doa mereka akan diperkenankan.
c. Dari malik bin Hubairah ia berkata bahwa Tidaklah seorang muslim mati kemudian dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslim melainkan doa mereka akan dikabulkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim kalau ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melaksanakan shalat mayat ini yaitu fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan mayat orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan mayat tersebut.
Apabila ada seorang muslim yang meninggal dunia maka kewajiban muslim yang lainnya yaitu memandikannya, mengafaninya, dan menshalatkannya.
Adapun cara menguburkan mayat yaitu sebagai berikut:
· Memperdalam lubang kuburan kira-kira 2 meter atau lebih dari permukaan tanah.
· Lubang untuk menguburkan mayit sebaiknya berbentuk lahd (lahad).
· Ketika memasukkan mayit kedalam kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau Bismillah wa ‘alasunnati Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di miringkan ke sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat.
B. Saran
Kita sebagai sesama umat islam harus tetap saling membantu mengurus mayat orang lain walaupun orang itu pernah memiliki salah kepada kita ataupun menyakiti hati kita alasannya yaitu sesungguhnya mengurus mayat itu yaitu surah Rasul dan hendaknya kita mengikhlaskan semua hutang yang pernah dipinjam oleh orang yang meninggal dunia tersebut kepada kita serta memohonkan ampun bagi si mayit biar amal kebaikannya sanggup diterima disisi-Nya.
[1] Mustafa kamal fasha,fiqih islam sesuai dengan putusan majelis tarjih.hlm.94.
[2] Moh Rifa’i,risalah tuntunan shalat lengkap,cet II ,Semarang:karya toha putra,2014.hal.73.
[3] Ibid.hal.73.
[4] Atho mudzhar,pendidikan Agama islam,cetakan IV,Jakarta:Direktorat training pendidikan agama islam,1992.hlm 78.
[5] Ibid.hal.37.
[6] Ali Hasan dan safi’i,pendidikan pengamalan ibadah,cetakan II:jakarta.direktor jendral training agama islam,1993.hal.181
[7] Ibid.hal.118.
[8] Ibid.hal.39.