Permendagri 73 Tahun 2022 | Hukum Gres Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
Bismillah, permendagri 73 tahun 2022 ialah hukum modern ihwal pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang mesti dipatuhi warga negera indonesia. Oleh alasannya yakni itu sebelum memamerkan nama anak anda, wajib mengikuti permendagri tersebut biar nantinya tidak ditolak dukcapil ketika hendak menghasilkan dokumen kependudukan. pastinya dokumen yang dimaksud di sini yakni KTP, kartu keluarga, Kartu identitas anak (KIA), Akta kelahiran, dan dokumen penting lainnya. lebih lengkapnya silahkan baca kriteria Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan berikut ini.
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dijalankan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia
Selanjutnya berikut kriteria Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang mesti dipenuhi, tata caranya serta larangannya
1. mudah dibaca, tidak mempunyai arti negatif, dan tidak multitafsir;
2. jumlah abjad paling banyak 60 (enam puluh) abjad tergolong spasi; dan
3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
4. menggunakan abjad latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
5. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain sanggup dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
6. gelar pendidikan, watak dan keagamaan sanggup dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya sanggup disingkat
7. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
8. menggunakan angka dan tanda baca; dan
9. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada sertifikat pencatatan sipil.
Sumber https://www.guru-id.com/