Jumlah Keperluan Gugusan P3k Guru Tahun 2022 Tiap Daerah
bismillah, pada artikel berikut, guru-id.com membagikan isu perihal kuota keperluan gugusan PPPK Guru Tahun 2022 seluruh provinsi dan kabupaten kota di indonesia. untuk lebih jelasnya baca isu berikut ini selaku pedoman.
Yth. Gubernur/Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia
Sehubungan dengan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022, sanggup disampaikan hal-hal selaku berikut:
1.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, sudah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dijumlah menurut formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi Dasar dimaksud sudah menimbang-nimbang jumlah honor pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah (ASND), rencana gugusan ASND, dan kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan honor ketiga belas.
2.Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16 September 2021 hal Pembaharuan Data Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi Pemda Tahun 2022, rencana gugusan ASND yang dipertimbangkan terdiri dari:
Download : kebutuhan Formasi P3K Guru tahun 2022 pdf
a.Formasi PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilakukan seleksinya pada tahun 2021 sebanyak 507.848 orang;
b.Perkiraan Formasi PPPK Guru tahun 2022 sebanyak 758.018 orang; dan
c.Perkiraan gugusan PPPK Non Guru tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.
3.Formasi PPPK Guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada butir 2 karakter a merupakan gugusan tahun 2021 yang semestinya diangkat pada tahun 2021, dimana keperluan gajinya sudah dipertimbangkan dalam alokasi DAU TA 2021 sebagaimana disampaikan lewat Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 hal Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2021.
4.Berdasarkan keadaan tersebut, perkiraan keperluan honor untuk gugusan ASND dalam alokasi DAU TA 2022 ditetapkan selaku berikut:
a.Sesuai klarifikasi Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, honor yang dipertimbangkan dalam alokasi DAU TA 2022 untuk gugusan ASND merupakan honor pokok sebagaimana dikontrol dalam peraturan kepegawaian;
b.Kebutuhan honor pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 karakter a sebanyak 14 bulan, tergolong honor tunjangan hari raya dan kebijakan honor ketiga belas, dengan perkiraan bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Januari 2022;
c.Kebutuhan honor pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 karakter b dan keperluan honor pokok PPPK Non Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 karakter c, sebanyak 3 bulan gaji, dengan perkiraan bahwa penggajian PPPK dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Oktober 2022;
d.Jumlah dana yang sudah dipertimbangkan dalam alokasi DAU TA 2021 dan tidak terserap sebagaimana dimaksud pada butir 3 menjadi pengurang dalam perkiraan keperluan penggajian PPPK. Apabila jumlah dana yang sudah dipertimbangkan dalam alokasi DAU TA 2021 tersebut lebih besar, maka total keperluan honor PPPK tahun 2022 segalanya bersumber dari dana yang sudah dipertimbangkan dalam alokasi DAU TA 2021.
Jumlah gugusan PPPK dan keperluan honor yang dipertimbangkan dalam alokasi DAU TA 2022 untuk masing-masing Daerah sebagaimana dalam lampiran.
5.Selanjutnya, sesuai Penjelasan Pasal 11 ayat (18) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, pembayaran honor PPPK Guru tahun 2022 akan menjadi bab dari pemenuhan belanja wajib Pemda paling sedikit sebesar 25% dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU) untuk mendukung kesibukan pemulihan ekonomi tempat yang terkait dengan percepatan penyediaan fasilitas dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka mengembangkan potensi kerja, meminimalisir kemiskinan, meminimalisir kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, dan mendukung pembangunan sumber daya insan di bidang pendidikan.
6.Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan terhadap Saudara untuk menjalankan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada butir 2 karakter a sesuai dengan hasil seleksi yang sudah dilakukan pada tahun 2021, serta mewujudkan pengajian PPPK dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
7.Alokasi dana yang sudah diperhitungan dalam alokasi DAU TA 2021 dan alokasi DAU TA 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang diputuskan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak sanggup digunakan untuk belanja lain.
Sebagai isu sanggup kami sampaikan bahwa DJPK tidak memungut ongkos apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk mempertahankan integritas maka diperlukan tidak menyodorkan pinjaman dalam bentuk apapun terhadap pejabat/pegawai DJPK.
Sumber https://www.guru-id.com/