Makalah Fiqh Jinayah
MAKALAH FIQH JINAYAH "MINUMAN KHAMAR"
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam melarang khamr (minuman keras), karena khamr dinggap sebagai induk keburukan (ummul khabaits), disamping merusak akal, jiwa, kesehatan dan harta. Dari semenjak semula, Islam telah berusaha menjelaskan kepada umat manusia, bahwa keuntungannya tidak seimbang dengan ancaman yang ditimbulkankannya. Dalam surah Al-Baqarah ayat 219 Allah berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا...
“Mereka bertanya kepadamu wacana khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
Ulama agama menyampaikan bahwa aturan meminum khamar yakni haram karena khamar menjadi induk segala kekejian dan kejahatan. Ahli kedokteran menyampaikan bahwa khamr merupakan ancaman paling besar yang sanggup menghancurkan kehidupan manusia. Khamar membuka jalan masuknya penyakit yang sangat kronis, yakni penyakit TBC.
Di sisi lain, khamar juga sanggup melemahkan dan mengurangi kekebalan tubuh, sanggup berefek jelek bagi seluruh anggota tubuh, khususnya hati, serta sanggup menyerang seluruh saraf. Karena itu, tidak mengherankan lagi bahwa khamar merupakan faktor terbesar yang menjadi alasannya yakni adanya penyakit saraf, selain juga merupakan faktor terbesar penyakit dan faktor terjadinya kesengsaraan dan kriminalitas.
Prinsip wacana larangan khamr ini dipegang teguh oleh negara-negara islam hingga periode ke-18. Akan tetapi awal periode kedua puluh, negara-negara islam mulai berorientasi ke Barat dengan menerapkan hokum faktual dan meninggalkan hokum Islam. Maka jadilah khamr (minuman keras) pada prinsipnya tidak dihentikan dan orang yang meminumnya tidak diancam dengan hukuman, kecuali apabila ia mabuk di muka umum.
Sementara negara-negara islam karam dalam efek barat karena menjadi jajahan negara-negara Barat, negara-negara non islam sendiri mulai aktif menggiatkan kampanye anti minuman keras, karena mereka telh menyadari ancaman dari minuman keras ini, baik dari kesehatan maupun ketrtiban masyarakat.
Oleh karena itu, saya akan membahas lebih lanjut perihal pengertian khamr, dasar hokum, unsur-unsur meminum khamr, aturan bagi peminum khamr, cara pembuktian peminum khamr dan hal-hal yang menghalangi pelaksanaan hukuman.
B. Rumusan Masalah
Ada pun Rumusan problem dalam Makalah ini:
a. Pengertian Khamr
b. Dasar Hukum Meminum Khamr
c. Unsur-unsur Jarimah Minuman Khamr
d. Hukuman Bagi Peminum Khamr
e. Cara Pembuktiannya
f. Hal-hal yang Menghalangi Terlaksananya Hukuman.
C. Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan dalam pembuatan Makalah ini:
a. Untuk mengetahui pengertian dan aturan meminum khamr
b. Mengetahui unsur-unsur dari jarimah minuman khamr
c. Suapaya Mahasiswa bisa memahami pengertian dari jarimah minuman khamr dan cara dari pembuktiannya.
d. Dan yang terahir Mahasiswa bisa mengetahui apa sajakah yang bisa menghalangi terlaksananya hukuman minuman khamr.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Khamar
Khamar yakni minuman yang memabukkan. Dan mabuknya khamar menjadikan ia haram dikonsumsi atau dipakai. Kendati demikian, khamar atau barang yang memabukkan juga bisa dikonsumsi dalam keadaan tertentu. Yaitu keadaan dimana orang boleh meminumnya karena alasan udzur. Seperti dalam praktek perawatan medis yang terkadang memakai bius atau obat tidur semoga pasiennya menjadi lebih hening dan terlelap. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 219:
يسئلونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما اكبر من نفعهما.
“Mereka bertanya wacana khamar dan judi, katakanlah di dalam dua kasus itu ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah: 219).[1]
Khamar dilambangkan sebagai nama minuman yang menciptakan peminumnya mabuk atau mengalami gangguan kesadaran. Pada zaman dulu, sebelum ditemukannya teknologi canggih, khamar dikonsumsi dalam bentuk minuman, sehingga yang mengonsumsinya di sebut peminum.
Minuman khamar berdasarkan bahasa Al-Qur’an yakni minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan melalui proses sedemikian rupa sehingga sanggup mencapai kadar minuman yang memabukkan. Pengertian ini ditetapkan oleh hadits Nabi saw. yang berbunyi:
عن أبن عمر أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كل مسكر خمر وكل مسكر حرام
“Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Setiap yang memabukkan yakni arak dan setiap yang memabukkan yakni haram.” (HR. Muslim)
Menurut Nur Azizah khamar yakni segala jenis minuman yang memabukkan. Dan karena mabuknya menjadi keharamannya untuk diminum, baik sedikit maupun banyak. Orang yang meminum khamar baik sedikit atau banyak akan mensugesti nalar sehatnya. Berlandaskan pada hadits Nabi:
ما أسكر كثيره فقليله حرام
Menurut Nur Hidayati khamar berasal dari perbuatan setan yang memabukkan peminumnya. Karena setan bahagia mengganggu insan dan mengajak insan terhadap hal-hal yang mungkar. Oleh karena itu, Al-Qur’an melarang meminum khamar. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ياأيها الذين أمنوا إنماالخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطن فاجتنبوه لعلكم تفلحون
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panahadalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu semoga kau menerima keberuntungan”
Jadi jelaslah bahwa khamar atau lebih di kenal dengan minuman keras tidak boleh dikonsumsi karena terdapat illat mabuk yang sanggup menurunkan tigkat kesadaran nalar sehatnya.
B. Dasar Hukum Meminum Khamar
Meminum minuman khamr yakni perbuatan yang dilarang. Para peminum khamr dinilai sebagai sikap setan. Dalil aturan yang mengatur wacana hukuman aturan peminum khamr diungkapkan oleh Allah dalam Quran secara sedikit demi sedikit wacana status hukum. Hal itu diungkapkan sebagai berikut.
1. Ayat-ayat Al-quran
a. Surah Al-Baqarah ayat 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا...
“Mereka bertanya kepadamu wacana khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya..”
b. Surah An-nisa’ ayat 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ...
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau sholat, sedang kau dalam keadaan mabuk, sehingga kau mengerti apa yang kau ucapkan”.
c. Surah Al-Maidah ayat 90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yakni perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu semoga kau menerima keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak mengakibatkan permusuhan dan kebencian di antara kau karena (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kau dari mengingat Allah dan sembahyang. Apakah kau tidak ingin menghentikan .[3]
2.Hadits
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. Berkata: Umar telah berkhutbah di atas mimbar Rasulullah Saw. Beliau mengucap syukur kepada Allah dan memuji-Nya, kemudian ia berkhutbah: Sesungguhnya arak telah diharamkan oleh Allah berdasarkan ayat Alquran. Arak yang dimaksud, terdiri dari lima macam jenis, yaitu gandum, barli, tamar, zabib dan madu. Arak ialah benda yang mengakibatkan hilang nalar yaitu mabuk”.
C. Unsur-unsur Jarimah Minuman Khamar
Unsur-unsur jarimah minuman khamr ada dua macam, yaitu:
1. Asy-Syurbu (meminum)
Sesuai pengertian asy-syurbu (minuman) sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad beropini bahwa unsur ini (Asy-Syurbu) terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yang memabukkan. Dalam hal ini tidak diperhatikan nama dari minuman itu dan dari materi apa minuman itu diproduksi. Dengan demikian, tidak ada perbedaan apakah yang diminum itu dibentuk dari perasan buah anggur, gandum, kurma, tebu, maupun bahan-bahan yang lainnya. Demikian pula tidak diperhatikan kadar kekuatan memabukkannya, baik sedikit maupun banyak, hukumannya tetap haram.
dianggap meminum apabila barang yang diminumnya telah hingga ke tenggorokan. Apabila minuman tersebut tidak hingga ke tenggorokan maka tidak dianggap meminum, ibarat berkumur-kumur. Demikian pula termasuk kepada perbuatan meminum, apabila meminum minuman khamr tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan haus, padahal ada air yang sanggup diminumnya. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan karena terpaksa (darurat) atau dipaksa, pelaku tidak dikenai hukuman.
Apabila seseorang meminum khamr untuk obat maka para fuqaha berbeda pendapat mengenai status hukumnya. Menurut pendapat yang rajah dalam madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hanbali, berobat dengan meggunakan (minuman) khamr merupakan perbuatan yang dilarang, dan peminumnya (pelaku) sanggup dikenai hukuman had. Alas an mereka yakni hadits Nabi Saw.
2. Ada Niat yang Melawan Hukum
Unsur ini terpenuhi apabila seseorang melaksanakan perbuatan minum minuman keras (khamr) padahal ia tahu bahwa apa yang diminumnya itu yakni khamr atau muskir. Dengan demikian, apabila seseorang minum minuman yang memabukkan, tetapi ia menyangka bahwa apa yang diminumnya itu yakni minuman biasa yang tidak memabukkan maka ia tidak diknai hukuman had, karena tidak ada unsur melawan hukum.
Apabila seseorang tidak tahu bahwa minuman khamr itu dilarang, walaupun ia tahu bahwa barang tersebut memabukkan maka dalam hal ini unsur melawan aturan (qasad jina’i) belum terpenuhi. Akan tetapi, sebagaimana telah diuraikan dalam kepingan terdahulu, ganjal an idak tahu aturan tidak bias diterima dari orang-orang yang hidup dan berdomisili di negeri dan lingkungan islam.
D. Hukuman Bagi Peminum Khamar
1. Sanksi Hukum dari Aspek Hukum Islam
para ulama setuju bahwa para konsumen khamar ditetapkan hukuman hukum had, yaitu hukuman dera sesuai dengan kadar berat ringannya pelanggaran. Bagi peminum minuman memabukkan atau obat-obatan yang membahayakan hingga batas tinggi (mengalami gangguan kesadaran), ulama berbeda pendapat.
- Menurut Hanafiyah dan Malikiyah, pelaku minuman khamar dieksekusi cambuk sebanyak 80 kali. Pendapat ini mengikuti dasar aturan yang ada pada surah An-Nur ayat 4 yang menjelaskan wacana orang yang menuduh zina dicambuk 80 kali. Dan juga hadits yang menyampaikan bahwa Rasulullah mencambuk peminum khamar dengan cambukan dua pelapah kurma sebanyak 40 kali. Sehingga menjadi 80 kali.
- Menurut Syafi’iyah, hukuman bagi peminum khamar hanya 40 kali cambuk. Ini berdasarkan pada sunnah fi’liyah bahwa hukuman terhadap jarimah khamar yakni 40 kali dera/cambuk. Kedua pendapat di atas berdasarkan atas hadits Nabi saw.:
جلد النبي صلى الله عليه وَسَلَّمَ أربعين وجلد أبو بكرٍ أَرْبَعِيْنَ وجلد عمر ثمانين وكل سنة وهذا أحب اليَّ (رواه مسلم)
“Nabi saw. telah mendera (peminum khamar) empat puluh kali, Abu Bakar menderanya empat puluh kali dan Umar menderanya delapan puluh kali dan semua ini sunnah, sedangkan yang paling saya sukai yakni delapan puluh kali dera.” (HR. Muslim).
Hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim:
عن أنس ابن مالك ر.ع. أن النبي صلى الله عليه وسلم أتي برجل قد شرب الخمر فجلده بجريدتين نحو اربعين قال: وفعله أبو بكر فلما كان عمر قدانتشار الناس. فقال عبد الرحمن بن عوف: أخف الحدود ثمانون فأمر به عمر
“Dari Anas ra. bahwa Nabi pernah didatangi pria yang telah meminum khamar, maka Nabi menderanya dengan dua pelaah kurma sebanyak empat puluh kali, hal ini juga dilakukan oleh Abu Bakar. Akan tetapi, ‘Abdur Rahman bim ‘Auf mengatakan, paling rendah hukuman itu yakni delapan puluh kali, maka Umar memerintahkan begitu. (HR. Muttafaq ‘Alaih).
Ketentuan hukuman ini dikeluarkan semoga pelakunya menjadi jera dan umat Islam yang tidak terjun dalam dunia khamar semoga segera menjauhi, karena sebagaimana dikemukakan di atas bahwa minuman khamar mengganggu kesehatan nalar dan pikiran pminumnya. Dengan demikian ketentuan aturan ini diterapkan dalam rangka menjaga kesehatan dan kestabilan umat insan sehingga bisa memakai akalnya dengan baik.
2. Sanksi Hukum dari Aspek Peraturan Perundang-undangan
Minuman khamr dan obat-obatan terlarang lainnya sudah menjadi problem nasional yang perlu menerima perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat. Akhir-akhir ini minuman memabukkan dan atau obat-obat terlarng lainnya tampak semakin marak dikonsumsi oleh orang tertentu sehingga sudah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan gangguan kesehatan.
Untuk itu, upaya meningkatkan npengawasan pengamanan terhadap minum-minuman memabukkan dalam masyarakta, pihak pemerintah telahmengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 86/Men.Kes/IV/1997 wacana Minuman Memabukkan. Selain itu di dalam kitab undang-undang hukum pidana memperlihatkan hukuman atas pelaku (penggunaan khamr) hanya jikalau hingga mabuk dan mengganggu ketertiban umum, yakni kurungan paling usang tiga hari hingga paling lam tiga bulan (pasal 536). kitab undang-undang hukum pidana juga memperlihatkan hukuman atas orang yang menyiapkan atau menjual khamr, hukuman hukuman kurungan dimaksud, paling usang tiga minggu (pasal 537), apalagi jikalau yang diberi minuman yakni anak dibawah umur 16 tahun (pasal 538 dan 539).
E. Cara Pembuktian
Pembuktian untuk jarimah minuman khamr sanggup dilakukan dengan tiga macam cara sebagai berikut.
1. Dengan Saksi
Jumlah minimal saksi yang diharapkan untuk menerangkan jarimah minum khamr yakni dua orang yang memenuhi syarat-syarat persaksian, sebagaimana yang telah diuraikan dalam jarimah zina dan qadzaf. Disamping itu, Imam Abu Hamka dan Imam Abu Yusuf mensyaratkan masih terdapatnya amis minuman pada waktu dilaksanakannya persaksian. Dengan demikian, kedua Imam ini mengaitkan persaksian dengan amis minuman keras (khamr). Akan tetapi, Imam Muhammad Ibn Hasan tidak mensyaratkan hal ini.
lain yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya yakni persaksian atau insiden minum khamrnya itu belum kadaluarsa. Batas kadaluarsa berdasarkan Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf yakni hilangnya amis minuman. Adapun berdasarkan Muhammad Ibn Hasan batas kadaluarsanya yakni satu bulan. Adapun berdasarkan Imam-imam yang lain, tidak ada kadaluarsa dalam persaksian untuk menerangkan jarimah minum khamr ini.
2. Dengan Pengakuan
Jarimah minum khamr sanggup dibuktikan dengan adanya pengukuhan dari pelaku. Pengakuan ini cukup satu kali dan tidak perlu diulang-ulang hingga empat kali. Ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pengukuhan dalam jarimah zina juga berlaku untuk jarimah minuman khamr ini.
Imam Abu Hnifah dan Imam Abu Yusuf mensyaratkan pengukuhan tersebut belum kadaluarsa. Akantetapi, imam-imam yang lain tidak mensyaratkannya.
3. Dengan Qarinah
Jarimah minuman khamr juga bisa dibuktikan dengan Qarinah atau tanda, qarinah tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Bau Minuman
Imam malik beropini bahwa amis minuman keras dari lisan orang yang meminum merupakan suatu bukti dilakukannya perbuatan minuman khamr, meskipun tidak ada saksi. Akantetapi Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, dan pendapat yang rajah dari Imam Ahmad beropini amis minuman semata-mata tidak sanggup dijadikan sebagai alat bukti, karena mungkin saja ia bekerjsama tidak minum, melainkan hanya berkumur-kumur, atau ia menyangka apa yang diminumnya itu yakni air bukan khamr.
b. Mabuk
Imam Abu Hanifah beropini bahwa mabuknya seseorang sudah merupakan bukti bahwa ia melaksanakan perbuatan meminum khamr. Apabila dua orang atau lebih menemukan seseorang dalam keadaan mabuk dan dari mulutnya keluar amis minuman keras maka orang yang mabuk itu harus dikenai hkuman had, yaitu dera 40 kali. Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Malik. Akantetapi Imam Syafi’I dan salah satu pendapat Imam Ahmad tidak menganggap mabuk semata-mata sebagai alat bukti tanpa ditunjang dengan bukti yang lain. Sebebnya yakni adanya kemungkinan minumnya itu dipaksa atau karena kesalahan.
c. Muntah
Imam Malik beropini bahwa muntah merupakan alat bukti yang lebih besar lengan berkuasa daripada sekadar amis minuman, karena pelaku tidak akan muntah kecuali sesudah meminum minuman keras. Akantetapi Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad dalam slah satu pendapatnya tidak menganggap muntah sebagai alat bukti, kecuali apabila ditunjang dengan bukti-bukti yang lain, contohnya terdapatnya amis minuman keras dalam muntahnya.
F. Hal-hal yang Menghalangi Terlaksananya Hukuman.
Hukuman untuk pelaku minum-minuman keras (khamr) tidak bisa dilaksanakan apabiala terdapat hal-hal sebagai berikut:
a. Pelaku mencabut pengakuannya, sedangkan bukti lain tidak ada.
b. Para saksi mencabut persaksiannya, sedangkan bukti lain tidak ada.
c. Para saksi kehilangan kecakapannya sesudah adanya putusan hakim tetapi sebelum pelaksanaan hukuman. Ini hanya pendapat Imam Abu Hanifah.
BAB III
PENUTUP
Asyirbah yakni bentuk jama’ dari kata syurbun. Yang dimaksud asyirbah atau minum minuman keras yakni minuman yang bisa menciptakan mabuk, apapun asalnya.
Khamr berasal dari kata yang berarti menutupi. Di sebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi nalar Sedangkan berdasarkan pengertian urfi pada masa itu, khamr yakni apa yang bisa menutupi nalar yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan dalam pengertian syara’, khamr tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan anggur saja.
Meminum-minuman khamr yakni perbuatan yang dilarang. Para peminum khamr dinilai sebagai sikap setan. Dalil aturan yang mengatur wacana hukuman hokum peminum khamr diungkapkan oleh Allah dalam Quran secara sedikit demi sedikit wacana status hukum. Hal itu diungkapkan sebagai berikut.
Ayat-ayat Quran (Surah Al-Baqarah ayat 219)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا...
“Mereka bertanya kepadamu wacana khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya..” (QS. Al-Baqarah: 219).
Cara Pembuktian
a. Dengan Saksi
b. Dengan Pengakuan
c. Dengan qarinah
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika. 2005).
Ali, Zainuddin. 2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2011. Koleksi Hadits-Hadits Hukum 4. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah). Bandung: Pustaka Setia.
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmat Haklim. Hukum Pidana Islam. (Bandung: Pustaka Setia. 2000)
Zainuddin Ali,. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika. 2007)..
[1] QS. Al-Baqarah: 219, Departemen Agama RI, Al-Aliyy:Alqur’an dan terjemahannya(Bandung : Diponegoro, 2000), h.27
[2] Rahmat Hakim, Hukum Pidana dalam Islam (Bandung : Pustaka Setia. 2000), h.95
[3] M.K Bakri,hukum pidana dalam Islam (Bandung : Ramadhan), h.60