KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 PROVINSI JAMBI (SD, SMP, SMA SMK)
Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : SK.232/DISDIK-1.1/V/2019 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020. Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jambi untuk SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK dinyatakan bahwa Awal tahun pelajaran 2019/2020 dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019, sedangkan Akhir tahun pelajaran 2019/2020 pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020.
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jambi untuk SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK dinyatakan bahwa Hari permulaan masuk sekolah tahun pelajaran 2019/2020 mulai Senin tanggal 15 Juli 2019 masa orientasi peserta didik, dsb). Kegiatan peserta didik baru TK/SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat, SMP, SMA, dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang sederajat, diselenggarakan kegiatan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatan hari-hari permulaan masuk sekolah :
a. Bagi peserta didik barutingkat TK, SD/sekolah bentuk lainnya yang sederajat mengadakan kegiatan, antara lain :
(1) Pengenalan TK/sekolah/sosialisasi kegiatan TK/sekolah dan cara belajarnya;
(2) Pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha TK/Sekolah dan Komite Sekolah serta data orang tua peserta didik/murid/siswa dan pengisian catatan kumulatif Buku Induk TK/Sekolah.
b. Peserta Didik kelas II s.d VI SD/sekolah bentuk lainnya yang sederajat diisi dengan kegiatan pembinaan sikap, mental dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti/tata krama dalam cakupan akhlak mulia, pendidikan karakter bangsa,pendidikan kesadaran bela negara, dsb; Adapun pelaksanaannya diatur oleh sekolah yang bersangkutan;
c. Bagi Peserta Didik kelas VII dan X (SMP,SMA,dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang sederajat) diwajibkan mengikuti masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) selama 3 hari kerja, wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1) perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2) dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3) dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4) dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5) wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6) dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7) wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8) dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9) dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
d. Bagi Peserta Didik kelas VIII - IX SMP/ sekolah bentuk lainnya yang sederajatdan Peserta Didik Kelas XI - XII SMA, dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat selain mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa, dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak mulia, pendidikan karakter bangsa;
e. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) berlangsung tanggal 15 s.d 17 Juli 2019.
Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK, dinyatakan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk TK/ bentuk lainnya yang sederajat, SD, SMP, SMA, dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang sederajat dimulai secara serentak pada hari Kamis, Tanggal 18 Juli 2019.
Pada awal tahun pelajaran Kepala Sekolah wajib menyusun program yang mencakup :
a. Program tahunan sekolah dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); dan bersama-sama guru, komite sekolah serta warga sekolah menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP );
b. Kalender pendidikan sekolah berpedoman pada kalender umum pendidikan yang di terbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
d. Program Supervisi Manejerial dan Supervisi Akademik.
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a. Program tahunan/semester, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menelaah silabus;
b. RPP/Satuan pelajaran/persiapan mengajar dan menyajikannya pada KBM;
c. Program evaluasi;
d. Analisis hasil evaluasi;
e. Program perbaikan dan pengayaan;
f. Program Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB);
g. Program kegiatan ekstrakurikuler, terutama bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, begitu juga bagi guru bimbingan dan konseling atau guru yang ditugasi untuk itu;
h. Program praktik bagi guru praktik atau guru yang ditunjuk/ditugasi untuk mengelola program praktik;
i. Program Pengembangan diri/kecakapan hidup/Life Skill.
Kalender Pendidikan SD /SDLB/MI Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 |
Kalender Pendidikan SMP/SMPLB/MTS Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 |
Kalender Pendidikan SMA Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 |
Kalender Pendidikan SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 |
Terkait Jadwal Penilaian akhir semester (PAS) dan Penilaian akhir Tahun (PAT), dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jambi untuk SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK dinyatakan bahwa untuk jenjang SD/SDLB/MI Penilaian akhir semester 1 (satu) tahun 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 9 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian akhir Tahun (PAT) tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 26 Juni 2020 (termasuk pengolahan nilai)
Untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs Penilaian akhir semester 1 (satu) atau PAS tahun 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 9 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian akhir semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 26 Juni 2020 (termasuk pengolahan nilai).
Sedangkan untuk SMA/SMALB/SMK/MA Penilaian akhir semester 1 (satu) atau PAS tahun 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 5 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian akhir Tahun (PAT) tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 14 Juni 2020 (termasuk pengolahan nilai).
Kapan Libur Akhir Semester dan Libur Akhir Tahun di Provinsi Jambi ? mengacu pada Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK, Libur akhir semester 1 (satu) tahun pelajaran 2019/2020 mulai tanggal 23 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2019, sedangkan libur akhir semester 2 atau libur akhir tahun tahun pelajaran 2019/2020 mulai tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 11 Juli 2020. Adapun permulaan tahun pelajaran baru 2020/2021 adalah tanggal 13 Juli 2020.
Selengkapnya silahkan download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jambi
Link download Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : SK.232/DISDIK-1.1/V/2019. Semoga ada manfaatnya