Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN BKN NOMOR 10 TAHUN 2019 JUKLAK PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

 Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi  PERATURAN BKN NOMOR 10 TAHUN 2019 JUKLAK PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 Petunjuk Juknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas  Koperasi.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, Kedudukan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dinyatakan bahwa Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis  fungsional  di  bidang  pengawasan  koperasi  pada Instansi Pemerintah. Pengawas Koperasi merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Koperasi  berkedudukan di bawah  dan bertanggung  jawab  secara  langsung kepada  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan  dengan  pelaksanaan  tugas dibidang pengawas koperasi.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, adalah melaksanakan  pengawasan  koperasi  dalam  aspek penerapan kepatuhan,  pemeriksaan  kelembagaan,  pemeriksaan  usaha simpan  pinjam,  penilaian  kesehatan  usaha  simpan  pinjam, dan penerapan sanksi.

Menurut Pasal 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang paling  rendah  sampai  dengan  yang  paling  tinggi,  terdiri atas:
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama;
b.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda; 
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Madya; dan
d.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019, ditegaskan bahwa  Pangkat  dan  golongan  ruang  Jabatan  Fungsional Pengawas Koperasi terdiri atas: 
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama, meliputi:
1.  Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Muda, meliputi:
1.  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Madya, meliputi:
1.  Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pangkat  Pembina  Tingkat  I,  golongan  ruang IV/b; dan
3.  Pangkat  Pembina  Utama  Muda,  golongan  ruang IV/c.
d.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Utama, meliputi:
1.  Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.  Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Penetapan  jenjang  jabatan  untuk  pengangkatan  dalam Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat  yang  berwenang  menetapkan  Angka  Kredit, sehingga  jenjang  jabatan,  pangkat,  dan  golongan  ruang dapat sesuai maupun tidak sesuai dengan  jenjang jabatan,  pangkat, dan golongan ruang. Penetapan  jenjang  jabatan,  pangkat  dan  golongan  ruang Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  sesuai  contoh  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran I  yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 Petunjuk Juknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.




Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 ----DISINI---

Demikian informasi terkait Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/