PERATURAN BKN NOMOR 10 TAHUN 2019 JUKLAK PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 Petunjuk Juknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, Kedudukan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dinyatakan bahwa Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah. Pengawas Koperasi merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Koperasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang pengawas koperasi.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, adalah melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
Menurut Pasal 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama, meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda, meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya, meliputi:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama, meliputi:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang dapat sesuai maupun tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 Petunjuk Juknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 ----DISINI---
Demikian informasi terkait Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.