Bukti Fisik/Dokumen Legalisasi Sekolah Standar Proses Terbaru 2019
-- Kali ini saya akan share bukti fisik atau dokumen ratifikasi sekolah/madrasah standar proses untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK. Bukti fisik ratifikasi merupakan kumpulan dokumen yang harus dibuktikan dalam bentuk fisik tidak cukup dengan aplikasi. Dokumen ratifikasi standar proses tersebut akan diperiksa keberadaannya, selanjutnya di nilai oleh tim assesor provinsi satuan pendidikan sesuai penunjukan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) dalam pelaksanaan visitasi ratifikasi sekolah/madrasah.
Pelaksanaan visitasi sekolah/madrasah melalui ratifikasi merupakan jadwal nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasar perintah dan amanat UUD45. Bahwa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun sekali sekolah/madrasah akan di penilaian dan dinilai layak tidaknya menyelenggarakan acara pendidikan.
Ada 8 (delapan) standar ratifikasi sekolah/madrasah baik tingkat dasar, menengah dan atas yang akan divisitasi. Kedelapan standar tersebut adalah:
- Standar Isi,
- Standar Proses,
- Standar Kelulusan,
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
- Standar Sarana dan Prasarana,
- Standar Pengelolaan, bukti fisiknya silahkan dapat anda lihat disini
- Standar Pembiayaan, dan
- Standar Penilaian
Kedelapan standar nasional pendidikan tersebut harus dihafal oleh semua guru terutama guru-guru yang sudah ditetapkan dan diberi kiprah kepala sekolah untuk menjadi tim ratifikasi sekolah di masing-masing satuan pendidikan yang anda pimpin.
Salah satu 8 (delapan) standar nasional pendidikan yang saya share bukti fisiknya ialah standar proses. Landasan Hukum Standar Proses menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang: Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
#Komponen Akreditasi Standar Proses
Sebelum Bapak/Ibu mengumpulkan dokumen dan perangkat ratifikasi standar proses sebaiknya pelajari terlebih dahulu perihal komponen yang terkait bukti fisik standar proses. Komponen ratifikasi merupakan lampiran petunjuk ratifikasi yang didalamnya memuat instrumen dan pertanyaan bukti fisik ratifikasi yang harus ada.
Mari kita cek ada berapa komponen ratifikasi dari keseluruhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan Tingkat Dasar dan Menengah:
- Komponen Standar Isi, 1 - 9
- Komponen Standar Proses, 10 - 30
- Komponen Standar Kelulusan, 31 - 37
- Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 38 - 56
- Komponen Standar Sarana dan Prasarana, 57 - 80
- Komponen Standar Pengelolaan, 81 - 95 -- bukti fisiknya silahkan dapat anda lihat disini
- Komponen Standar Pembiayaan, 96 - 111 dan
- Komponen Standar Penilaian, 112 - 124
Berarti ada 20 komponen ratifikasi standar proses yang harus bapak/ibu guru kaji, hafal dan selanjutnya dibuktikan dengan dokumen. Jika komponen ada 20 maka instrumen yang dibuktikan dapat melebihi angka 20.
#Instrumen dan Bukti Fisik Standar Proses
Setelah mengetahui 20 komponen ratifikasi standar pengelolaan kini saatnya melaksanakan pembuktian data dan dokumen standar proses yang berpatokan pada instrumen. Instrumen dan Bukti Fisik apa saja yang harus ada, cek dibawah ini:
10. Silabus dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan satuan pendidikan menurut Standar Kompetensi Kelulusan dan Standar Isi,
Bukti Fisik :
Kelengkapan komponen dan isi silabus yang dimiliki madrasah semua mata pelajaran (9 langkah)
11. RPP satu atau lebih dalam pertemuan dikembangkan dari silabus sebanyak 13 langkah.
Bukti Fisik:
Menelaah isi RPP yang di susun oleh semua guru dimadrasah
12. Mengalokaskan waktu dan beban belajar.
Bukti Fisik:
Jadwal pembelajaran dan kalender akademik
Pembagian kiprah guru dan kiprah pelengkap lainnya
13. Jumlah siswa dalam setiap rombel berjumlah: 32 orang
Bukti Fisik: Melihat data siswa dan jumlah siswa perkelas dari buku absensi
14. Buku Teks Pelajaran (Buku Guru dan Siswa)
Bukti Fisik:
Melihat percantuman buku teks/buku sumber dalam RPP
Melihat Daftar Buku Teks Pelajaran
Asesor Bertanya Kepada Beberapa Siswa perihal buku pembelajaran. Maka buat list daftar buku sumber baik buku guru/siswa yang dipakai dalam pembelajaran.
15. Pengeloalan Kelas dan ketatalaksanaan kelas, seperti: tempat duduk siswa, volume intonasi, penyesuaian materi, ketertiban kedisiplinan, kenyamanan, mendoromg untuk bertanya, memulai dan mengakhiri sesuai waktu dan jadwal.
Bukti Fisik:
Mengamati proses pembelajaran di kelas
Melihat jasil supervisi kelas oleh kepala madrasah
Nah, di instrumen 15 ini asesor akan eksklusif ke kelas cek and recek. Siapkan guru model yang akan eksklusif dinilai aseseor dalam proses pembelajaran. Karena selama ratifikasi PBM tetap berjalan menyerupai biasa (tidak libur)
16. Mengmati pelaksanaan langkah pembelajaran yang dilakukan Guru di kelas
Bukti Fisik:
Melihat kesesuain antar RPP dengan pelakasnaan pembelajaran
Melihat rekaf hasil supervisi kelas oleh kepala madrasah (dokumen supervisi kepala sekolah)
17. Menelaah ragam Model Pembelajaran yang dipakai Guru dalam implementasi RPP K13
Bukti Fisik:
Rencana Prangkat Pembelajaran (RPP). Untuk RPP K13 revisi terbaru silahkan cek disini
Proses Pembelajaran di Kelas (sama dengan instrumen 15) siapkan guru model yang benar-benar siap dinilai asesor.
18. Wawancara dengan Guru dan Siswa
Bukti Fisik:
Sebagai sample, siapkan guru dan siswa yang akan diwawancarai asesor perihal proses pembelajaran dan lainnya.
19. Menelaah ragam Media Pembelajaran yang dipakai Guru dalam RPP dan Proses Pembelajaran
Bukti Fisik:
RPP, Proses Pembelajaran dikelas dan Visitasi asesor ke kelas. Untuk media pembelajaran, buatlah media pembelajaran semenarik mungkin sehingga aseseor terkesima. Biasanya yang lebih menarik melalui media visual tayangan.
20. Menelaah sumber Belajar yang dipakai guru dalam pembelajaran
Bukti Fisik:
RPP, Proses Pembelajaran di kelas, dan wawancara dengan guru dan siswa
21. Menelaah Ragam Pendekatan Pembelajaran yang dilakukan guru
Bukti Fisik:
RPP, Wawancara dikelas, dan proses pembelajaran (oleh asesor)
22. Mengamati Langkah Penutupan dalam pembelajaran
Bukti Fisik:
Kesesuaian RPP dengan proses pembelajaran
Hasil supervisi kelas oleh kepala Sekolah
23. Penilaian Otentik
Bukti Fisik:
Instrumen Penilaian Otentik
Bukti pelaksanan penilaian otentik
Hasil Penilaian otentik
Hasil wawancara guru dan siswa
24. Dokumen perencanaan jadwal ramedial, pengayaan, pelayanan konseling dan perbaikan proses pembelajaran
Bukti Fisik:
Buat Format ramedial, pengayaan, pelayanan konseling dan perbaikan. Isi Format: nama siswa, KD, Indikator, nilai awal dan nilai akhir
25. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan pembelajaran
Bukti Fisik:
Dokumen perencanaan pengawasan kepala sekolah serta tindak lanjut hasil pengawasan kepala sekolah
Wawancara asesor dengan kepala sekolah dan guru
26. Supervisi kepala sekolah
Bukti Fisik:
Dokumen bukti pelaksanaan supervisi kepala sekolah/madrasah
27. Pemantauan proses pembelajaran mulai perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran
Bukti Fisik:
Dokumen pemantauan pembelajaran kepala sekolah
Wawancara asesor dengan guru perihal pelaksanaan pembelajaran, dan wawancara asesor dengan siswa
28. Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala madrasah, sempurna perencanaan, pelakasanaan, penilaian dan tindak lanjut, dengan cara pertolongan contoh, diskusi, konsultasi dan pelatihan.
Bukti Fisik:
Dokumen bukti fisik tindak lanjut supervisi
Wawancara asesor dengan guru perihal tindak lanjut dari supervisi. Program tindak lanjut menyerupai melaksanakan In House Training (IHT) dan Workshop guru atau training lainnya.
29. Hasil supervisi dan tindak lanjut disusun dalam bentuk laporan
Bukti Fisik:
Dokumen/laporan pelaksanaan tindak lanjut dan supervisi
30. Tindak lanjut pengawasan dilakukan dengan bentuk penghargaan
Bukti Fisik:
Bukti guru melaksanakan tindak lanjut menyerupai piagam, surat keterangan, daftar hadir.
Piagam Penghargaan, atau penghargaan lainnya
31. Sekolah/madrasah memotivasi siswa biar mempunyai sifat beriman, menghargai, menghayati fatwa agama melalui jadwal pembiasaan.
Bukti Fisik:
Program penyesuaian menyerupai berjamaah sholat fardhu, shalat dhuha, doa bersama, asmaul husna, berdoa/membaca alquran sebelum proses pembelajaran, bakti sosial dan lainnya. Selanjutnya foto-foto acara dilampirkan. Wawancara asesor dengan guru, siswa, akseptor ekstrakurikuler, OSIS dan warga sekolah lainnya.
Nah, itulah beberapa instrumen dan Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Standar Proses yang akan diperiksa kemudian dinilai oleh Tim Asesor Terbaru 2019. Yang penting siapkan fisik dan mental, siapkan data kelengkapan dokumen fisik ratifikasi dari kini daripada nanti dikala pelaksanaan ratifikasi data belum lengkap sehingga menghipnotis nilai akreditasi. Sumber https://cariduit-dot.blogspot.com/