PERATURAN MENPAN – PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk menggarantikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan) Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang disebut Pranata Laboratorium Pendidikan adalah pegawai PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan.
Rumpun Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium menurut Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 termasuk jabatan dalam rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan jabatan karier PNS.
Kategori, Jenjang Jabatan Fungsional dan Pangkat Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional yang terdiri atas: a) kategori keterampilan; dan b) kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil;
b. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama;
b. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredityang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan Laboratorium.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.
Link download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian informasi Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.