Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat SKCK Sebagai Syarat Pemberkasan CPNS 2018


Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 hampir memasuki tahap akhir, yaitu pemberkasan. Beberapa instansi diketahui telah mengumumkan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dengan kata lain, peserta yang telah dinyatakan lolos akan melaju ke tahap pemberkasan. Umumnya, salah satu syarat pemberkasan adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Peserta yang dinyatakan lolos pun disarankan segera melengkapi dokumen-dokumen pemberkasan, termasuk SKCK. Pasalnya, waktu untuk melengkapi pemberkasan tidaklah lama, yaitu 15 hari.

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bagian VI poin A disebutkan:
a. Pemberitahuan peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi disampaikan melalui pengumuman yang memuat bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan calon PNS dan jadwal kehadiran peserta seleksi yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan.

b. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalut utebsite instansi, surat kabar, papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang memungkinkan.

c. Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

d. Dalam menetapkan kehadiran .untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan calon PNS, harus memperhitungkan letak geografis alamat peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ketersediaan waktu untuk paling lambat 10 (sepuluh) hari keda setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c.

e. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Lantas, bagaimana cara mengurus SKCK? Berapa lama masa berlaku SKCK? Berikut penjelasan lengkap tata cara membuat SKCK seperti dilansir dari polri.go.id.

Pengertian
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam. SKCK diterbitkan untuk seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Adapun masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah habis masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.

Tata Cara Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Tata Cara Memperpanjang SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan penting, SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek. Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikenakan biaya Rp 30 ribu.
Sumber : http://jabar.tribunnews.com