Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 6 TAHUN 2019

Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun  PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 6 TAHUN 2019

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa  1) kementerian,  lembaga  dan pemerintah daerah membutuhkan PNS yang mempunyai  kompetensi  yang spesifik di  bidang pengelolaan  keuangan dan  kekayaan negara,  statistis, kepamongprajaan, persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi; 2) untuk memenuhi  kebutuhan  PNS  sebagaimana disebutkan di atas perlu dilakukan seleksi terhadap calon Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan.

Berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019, Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan bertujuan: a) memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki  kompetensi spesifik yang  dibutuhkan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah; b)  memperoleh PNS  dari  lulusan sekolah  kedinasan  yang memiliki karakteristik  pribadi  sebagai  pelayan publik; dan c)  memperoleh PNS  dari lulusan sekolah  kedinasan  yang memiliki  karakteristik  sebagai  pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada Pasal 3 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna  Sekolah Kedinasan Tahun 2019 disebutkan bahwa Penerimaan  Mahasiswa  dan  Taruna  Sekolah  Kedinasan dilaksanakan  secara  transparan,  objektif,  kompetitif, tidak diskriminatif,  serta bebas  dari  unsur  korupsi,  kolusi  dan nepotisme. 

Selanjutnya pada Pasal 4 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Calon Mahasiswa  dan  Taruna melakukan  pendaftaran yang dilakukan  secara  daring  melalui  portal https://sscasn.bkn.go.id  dan  dilanjutkan  dengan melengkapi  proses  pendaftaran  pada  portal  Sekolah Kedinasan yang bersangkutan.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019, Calon Mahasiswa  dan  Taruna  yang  mengikuti seleksi Sekolah  Kedinasan  wajib  lulus seleksi  kompetensi dasar, yang meliputi Tes  Wawasan  Kebangsaan (TWK), Tes  Intelegensi  Umum (TIU) dan Tes  Karakteristik  Pribadi.

Tes  Wawasan  Kebangsaan  (TWK)  adalah  seleksi  untuk  menilai  penguasaan pengetahuan  dan  kemampuan  mengimplementasikan nilai-nilai  4  (empat)  Pilar  Kebangsaan  Indonesia yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika,  Negara  Kesatuan  Rebublik  Indonesia,  serta  sistem tata  negara  Indonesia,  sejarah  perjuangan  bangsa Indonesia,  peranan  bangsa  Indonesia  dalam  tatanan regional  maupun  global,  dan  kemampuan  berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Tes  Intelegensi  Umum  ( TIU) adalah  seleksi  untuk  menilai  kemampuan  verbal  yaitu kemampuan  menyampaikan  informasi  secara  lisan maupun tulisan, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan  operasi  perhitungan  angka  dan  melihat hubungan  di  antara  angka,  kemampuan  berpikir  logis yaitu  kemampuan  melakukan  penalaran  secara  runtut dan  sistematis,  serta  kemampuan  berpikir  analitis  yaitu kemampuan  mengurai  suatu  permasalahan  secara sistematik.

Tes  Karakteristik  Pribadi  (TKP) adalah seleksi untuk  menilai integritas  diri,  semangat berprestasi,  kreativitas  dan  inovasi,  orientasi  pada pelayanan,  orientasi  kepada  orang  lain,  kemampuan beradaptasi,  kemampuan  mengendalikan  diri, kemampuan bekerja  mandiri  dan  tuntas,  kemauan  dan kemampuan  belajar  berkelanjutan,  kemampuan  bekerja sama  dalam  kelompok,  serta  kemampuan  menggerakkan dan mengoordinasikan orang lain.

Berapa nilai ambang batas kelulusan tes Seleksi Sekolah Kedinasan ? Menurut Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019, Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:
a.  nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK; 
b.  nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c.  nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.
Nilai  hasil seleksi  kompetensi  dasar  secara  resmi dikeluarkan oleh  Badan Kepegawaian Negara.

Berikut banyak soal dam tata cara penilaian dalam Seleksi Sekolah Kedinasan.
a.  TWK  sebanyak 35  (tiga  puluh  lima)  soal  dengan bobot  nilai yaitu menjawab salah mendapat  nilai 0 (nol),  menjawab benar mendapat  nilai 5 (lima),  dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);
b.  TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu  menjawab  salah mendapat  nilai 0  (nol), menjawab  benar mendapat  nilai 5 (lima),  dan  tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol); dan 
c.  TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai  yaitu  apabila  menjawab  terendah  mendapat nilai 1 (satu) dan tertinggi mendapat  nilai 5 (lima), serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna  Sekolah Kedinasan Tahun 2019.




Link download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna  Sekolah Kedinasan Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/