PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 6 TAHUN 2019
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019, Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) kementerian, lembaga dan pemerintah daerah membutuhkan PNS yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistis, kepamongprajaan, persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi; 2) untuk memenuhi kebutuhan PNS sebagaimana disebutkan di atas perlu dilakukan seleksi terhadap calon Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan.
Berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019, Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan bertujuan: a) memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah; b) memperoleh PNS dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik; dan c) memperoleh PNS dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Pasal 3 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019 disebutkan bahwa Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selanjutnya pada Pasal 4 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Calon Mahasiswa dan Taruna melakukan pendaftaran yang dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada portal Sekolah Kedinasan yang bersangkutan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019, Calon Mahasiswa dan Taruna yang mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan wajib lulus seleksi kompetensi dasar, yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, serta sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa Indonesia, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Tes Intelegensi Umum ( TIU) adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengoordinasikan orang lain.
Berapa nilai ambang batas kelulusan tes Seleksi Sekolah Kedinasan ? Menurut Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019, Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:
a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;
b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.
Nilai hasil seleksi kompetensi dasar secara resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Berikut banyak soal dam tata cara penilaian dalam Seleksi Sekolah Kedinasan.
a. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);
b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol); dan
c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu) dan tertinggi mendapat nilai 5 (lima), serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019.
Link download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya terima kasih.