Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Ratifikasi Sekolah/Madrasah (Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma/Smk, Slb)


Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/MAK/SMK, SLB) -- Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 59 Tahun 2012, Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) merupakan tubuh penilaian berdikari yang menetapkan satuan pendidikan dasar dan menengah formal untuk melaksanakan visitasi akreditasi. Satuan mana saja yang perlu dievaluasi ? Menurut pasal 1 ayat 6 satuan pendidikan tersebut ialah:
  1. Sekolah Dasar (SD)
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  4. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  5. Madrasah Aliyah (MA)
  6. Sekolah Menengah Atas (SMA)
  7. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  8. Madrasah Aliyah Kejuruan, (MAK) dan
  9. Sekolah Luar Biasa (SLB)
  10. Satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat

SYARAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Setidaknya ada 6 (enam) syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan baik itu SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, MAK/SMK, dan SLB sebelum pelaksanaan akreditasi. Apabila syarat tidak terpenuhi, maka tahun berikutnya satuan pendidikan terus berbenah semoga layak akreditasi. Apa saja syaratnya? cek dibawah ini:
  1. Sekolah/Madrasah harus mempunyai surat keputusan/pendirian sekolah
  2. Memiliki penerima didik pada semua tingkatan
  3. Memiliki sarana dan prasarana sekolah
  4. Memiliki guru dan tenaga kependidikan
  5. Melaksanakan kurikulum yang sedang berlaku menyerupai Kurikulum 2013
  6. telah meluluskan penerima didik dalam angkatan

MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Dalam pelaksanaan pengukuhan sekolah/madrasah, BAN-SM menerapkan beberapa prosedur akreditasi. Tahapan tersebut sebagai materi apakah satuan pendidikan layak atau tidaknya diakreditasi. Berikut ini ada 8 (delapan) prosedur pelaksanaan akreditasi:

1. Penetapan Sasaran Sekolah
Inilah tahap pertama prosedur pengukuhan dimana BAN-S/M akan menetapkan daftar sekolah/madrasah yang akan diakreditasi di setiap provinsi menurut data base BAN-S/M. BAP-S/M melaksanakan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan sebagai bentuk kepastian sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan mempunyai kesiapan untuk diakreditasi.

2. Sosialisasi Akreditasi
Keputusan BAN-S/M perihal kuota dan sasaran pengukuhan akan disampaikan kepada sekolah/madrasah melalui BAP-S/M, Disdik dan Kanwil/Kankemenag. Tujuannya semoga sekolah/madrasah mempersiapkan diri untuk melaksanakan akreditasi, dengan: (a) sekolah/madrasah mempelajari perangkat akreditasi, (b) tahapan dan jadwal pelaksanaan, (c) kiprah dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta (d) mengisi  instrumen dan melengkapi data pendukung.

3. Pengisian instrumen akreditasi
Tahapan ini sekolah/madrasah mengunduh perangkat lengkap pengukuhan mulai dari instrumen akreditasi, petunjuk, instrumen pengumpulan data, dan teknik penskoran.

4. Penetapan kelayakan sekolah
5. Visitasi ke sekolah
6. Tahap Validasi
7. Verifikasi hasil Validasi
8. Penetapan hasil rekomendasi
9. Penerbitan Sertifikat Akreditasi
10. Sosialisasi hasil akreditasi

Lebih lengkapnya terkait dengan prosedur pengukuhan sekolah/madrasah unduh disini.

Demikian Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, SLB). Tahun 2019 ini berbagai sekolah/madrasah yang akan diakreditasi, silahkan perhatikan prosedur dan tahapan pengukuhan diatas semoga sesuai dengan hukum BAN-SM. Akreditasi bukan untuk mencari dilema sekolah tapi justru untuk melihat dimana letak kelemahan sekolah/madrasah semoga kedepannya lebih baik lagi terutama dimata masyarakat.
Sumber https://cariduit-dot.blogspot.com/