Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Ilmu Negara


Perbedaan dan Tugas Pokok DPR,DPD,MPR dan Presiden”

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Didalam pasal 1ayat 1 Undang-Undang Dasar NKRI Th.1945 menyebut kan bahwa “Negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republik” dimana didalam Negara unitaris (kesatuan) tidak ada satupun negara lain di dalam negara, yang berarti tidak ada kedaulatan lain dalam wilayah Negara Indonesia selain daripada kedaulatan NKRI itusendiri. Indonesia merupakan “union state” yang warganya cenderung bersatu , yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin seluruh warga Negara nya sama dihadapan hokum dan pemerintahantan paterkecuali, dengan tidak memendang suku, kultur, ras, agama, ataupun mendiskriminasikan masyarakat dalam wilayah tertentu, hal ini tercermin dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika”(berbeda-beda tetapi tetap satu jua).
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang lebih dikenal dengan forum MPR muncul pertama kalinya pada ketika sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dewasa ini MPR mempunyai andil yang cukup besar dalam menjalankan fungsi kepemerintahan RI. Salah satu produk aturan yang dikenal lahir dari forum negara tersebut ialah Ketetapan MPR / TAP MPR . Namun TAP MPR dalam beberapa dekade terakhir mengalami suatu kondisi yang kontradiktif. Sebelumnya, dalam UU No. 10/2004TAP MPR dikeluarkan dari hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Lembaga legislatif Indonesia yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau biasa di singkat DPR, yang memiliki fungsi sebagai legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai dengan pasal 20 A ayat 1. Lembagalegislatif Indonesia dipilih oleh rakyat melalui pemilu atas utusan partai politik dan semua aturan – aturan dewan perwakilan rakyat telah ditetapkan oleh undang – undang.
Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat  ; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni DewanPerwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketigaUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) padabulan November 2001.Sejak perubahan itu, maka system perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistemunikameral menjadi system bikameral.Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari system pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)?
2.      Apa Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?
3.      Apa Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)?
4.      Apa Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Presiden?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
2.      Untuk mengetahui Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3.      Untuk mengetahui Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
4.      Untuk mengetahui Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Presiden
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1.      Pengertian Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yaitu forum negara yang diakui secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan kawasan terutama dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibuat untuk lebih membuatkan demokratisasi di Indonesia. Dewan ini dibuat untuk menampung aspirasi kawasan biar mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
2.      Fungsi Dan Tugas Pokok Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah mempunyai fungsi dan kiprah penting dalam menyelenggarakan pemerintahan fungsi dan kiprah pokok DPD sanggup dijelaskan sebagai berikut:
a.       Fungsi Dewan Perwaklian Daerah
Secara umum Dewan Perwakilaan Daerah mempunyai dua fungsi utama, adapun fungsi dewan perwakilan kawasan tersebut yaitu sebagai berikut:
1)      Mengajukan usul dalam pembahasan mengenai bidang legislasi tertentu dan menunjukkan pertimbangan terhadap bidang legislasi tertentu.
2)      Mengawasi dan melaksakaan Undang-undang tertentu.
Dalam Amanah Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV) ditegaskan bahwa DPD RI mempunyai kedudukan sebagai forum perwakilan bersama dewan perwakilan rakyat RI yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. 
b.      Tugas Pokok Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah mempunyai beberapa kiprah pokok, yaitu:
1)      Mengajukan dan membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
2)      Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta Rancangan Undang-Undang (RUU) wacana perpajakan, agama dan pendidikan.
3)      Mengawasi sekaligus melaksakan Undang-Undang mengenai otonomi daerah.
3.      Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah merupakan dua hal yang tidak sanggup terpisahkan. Oleh alasannya yaitu itu, kiprah Dewan Perwakilan Daerah sanggup dilaksanakan sejalan dengan wewenang yang dimilikinya. Tugas dan wewenagn Dewan Perwakilan Daerah ini telah diatur dalam pasal 224 Undang-Undang Nomor 27 tahun Nomor 27 Tahun 2009 wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kiprah dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah yaitu sebagai berikut:
a.       Mengajukan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan dan daerah.
b.      Ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah, baik yang diajukan oleh dewan perwakilan rakyat maupun pihak eksekutif.
c.       Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d.      Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
e.       Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UndangUndang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Pelaksana APBN, pajak, pendidikan dan agama serta memberikan hasil pengawasannya kepada dewan perwakilan rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 
f.       Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,  pemekaran, dan penggabungan daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak,  pendidikan, dan agama.
g.      Menerima hasil investigasi keuangan negara dari BPK untuk dijadikan materi pertimbangan bagi dewan perwakilan rakyat wacana Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan APBN.
h.      Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota BPK; dan
i.        Ikut serta dalam penyusunan jadwal legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya  ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan  keuangan sentra dan daerah.
4.      Hak Dan Kewajiban Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugasnya. Hak dan kewajiban ini di berikan kepada para anggota-angotanya. Adapun Hak dan kewajiban anggota Dewan Perwakilan Daerah tersebut yaitu sebagai berikut:
a.       Hak Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Hak anggota Dewan Perwakilan Daerah telah diatur dalam Undang-Undang. Berdasarkan pasal 232 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak anggota Dewan Perwakilan Daerah RI mencakup:
1)      Hak  bertanya
2)      Hak  menyampaikan  usul  dan  pendapat;  
3)      Hak  memilih  dan dipilih; 
4)      Hak membela diri; 
5)      Hak imunitas; 
6)      Hak protokoler; dan 
7)      Hak keuangan dan administratif.
b.      Kewajiban Anggota Dewan perwakilan Daerah
Kewajiban anggota Dewan Perwakilan Daerah telah diaatur dalam pasal 233, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam menjalankan kiprah dan kewenangannya anggota DPD RI mempunyai kewajiban, sebagai berikut:
1)       Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; 
2)       Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan  perundang- undangan;   
3)       Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi,  kelompok,  golongan,  dan daerah; 
4)       Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; 
5)       Menaati tata tertib dan instruksi etik; 
6)       Menjaga etika dan norma dalam kekerabatan kerja dengan forum lain;
7)       Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di kawasan yang diwakilinya.
5.      Struktur Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, dengan jumlah yang sama untuk setiap provinsi dan jumlah seluruh jumlah DPD tersebut tidak lebih dari separuh jumlah anggota DPR. Mengenai Keanggotaan  Dewan Perwakilan Daerah telah diatur dalam Pasal 227 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah yaitu sebagai berikut: 
a.       Anggota DPD dari setiap Provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
b.      Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu pertiga) jumlah anggota DPR.
c.       Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden.
d.      Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di kawasan pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi kawasan pemilihannya
e.       Masa jabatan anggota DPD yaitu 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan pada ketika anggota DPD yang gres mengucapkan sumpah atau janji.
Berdasarkan  Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 wacana Tata Tertib, alat kelengkapan DPD disebutkan terdiri atas:
a.       Pimpinan
b.      Panitia Musyawarah;
c.       Komite;
d.      Panitia Perancang Undang-Undang;
e.       Panitia Urusan Rumah Tangga;
f.       Badan Kehormatan;
g.      Panitia Khusus;
h.      Panitia Akuntabilitas Publik; dan
i.        Panitia Hubungan Antar Lembaga.
B.     Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)
1.      Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan forum negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 mengungkapkan bahwa anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam sebuah undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang mempunyai susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban.
2.      Susunan Keanggotaan DPR
DPR terdiri dari anggota partai politik yang berdasarkan hasil pemilihan. Dalam pasal 21 UU No. 8 Tahun 2012 wacana Pemilu Anggota DPR, DPRD bahwa jumlah dingklik anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 560 orang. Dalam pasal 22 menyatakan bahwa kawasan pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat yaitu provinsi, kabupaten/kota, atau adonan kabupaten/kota. Jumlah dingklik setiap kawasan pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat paling sedikit yaitu 3 dingklik dan paling banyak yaitu 10 kursi. Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat lima tahun dan berakhir bersamaan pada ketika anggota dewan perwakilan rakyat yang gres mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua MK dalam sidang Paripurna DPR.
3.      Fungsi- Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara. Menurut dari dalam Pasal 20A Ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi DPR yaitu sebagai berikut :
a.       Fungsi Legislasi : yaitu DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang
b.       Fungsi Anggaran : yaitu DPR membahas dan menunjukkan sebuah persetujuan atau tidak menunjukkan persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang wacana APBN yang diajukan oleh presiden
c.        Fungsi Pengawasan : yaitu DPR melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN.
4.      Tugas dan Wewenang DPR
DPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat yaitu sebagai berikut :
a.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang sebuah kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)]
b.       Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan sebuah persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
c.        Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan sebuah usul rancangan undang-undang [Pasal 21]
d.       Suatu rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
e.        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].
5.      Hak-Hak DPR
Selain fungsi dan wewenang, dewan perwakilan rakyat memiliki hak yang berafiliasi dengan fungsi dan wewenang dewan perwakilan rakyat dalam pelaksanannya. Hak-hak dewan perwakilan rakyat yaitu sebagai berikut :
a.       Hak Interpelasi yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta sebuah keterangan kepada pemerintah yang mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada sebuah kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.
b.      Hak Angket yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan sebuah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan sebuah peraturan perundang-undangan.
c.       Hak Menyatakan Pendapat yaitu hak dewan perwakilan rakyat yang dilakukan untuk menyatakan sebuah pendapat atas kebijakan pemerintah dan bencana dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional
d.      Hak Budget yaitu hak untuk mengesahkan sebuah RAPBN menjadi APBN
e.       Hak Bertanya yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
f.       Hak Imunitas yaitu hak yang tidak bisa digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
g.      Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau usulan serta pertanyaan yang mengenai suatu masalah
h.      Hak Inisiatif  yakni hak untuk mengajukan sebuah usulan atas rancangan undang-undang
i.        Hak Amandemen yakni hak untuk melaksanakan suatu perubahan alat suatu rancangan udang-undang
6.      Kewajiban Anggota DPR
Dalam peranan dewan perwakilan rakyat yang sangat strategis, dewan perwakilan rakyat mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap anggota DPR. Kewajiban-kewajiban anggota dewan perwakilan rakyat yaitu sebagai berikut :
a.       Memegang teguh dan mengamalkan nilai Pancasila
b.      Melaksanakan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan menaati sebuah peraturan perundang-undangan
c.       Mempertahankan dan memelihara sebuah kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
d.      Mendahulukan suatu kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
e.       Memperjuangkan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat
f.       Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan negara
g.      Menaati suatu tata tertib dan instruksi etik
h.      Menjaga etika dan norma dalam kekerabatan kerja dengan forum lain
i.        Menyerap dan menghimpun sebuah aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j.        Menampung dan menindak lanjuti sebuah aspirasi dan pengaduan masyarakat
k.      Memberikan suatu pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di kawasan pemilihannya.
C.    Pengertian, Tugas, Wewenang dan Hak MPR
1.      Pengertian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Secara Umum, Pengertian MPR adalah forum tertinggi di negara Indonesia yang strukturnya dibuat berdasarkan pemilihan langsung legislative, bersamaan dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Majelis Permusyawaratan rakyat sebagai forum kedaulatan rakyat mempunyai susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang yang sanggup dilihat dibawah ini.
2.      Susunan dan Keanggotaan MPR
MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang berdasarkan Pasal 2 Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692 orang yang terdiri atas 560 orang anggota dewan perwakilan rakyat dan 132 orang dari Anggota DPD. Sehingga MPR mempunyai legitimasi sangat berpengaruh alasannya yaitu semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan dari anggota MPR yaitu lima tahun dan berakhir bersamaan pada ketika anggota MPR yang gres mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan secara bantu-membantu yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang tidak sanggup mengikut atau berhalangan mengucapkan sumpah/janji di pandu oleh pimpinan MPR.
3.      Tugas dan Wewenang MPR
Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang MPR yaitu sebagai berikut:
a.       MPR berwenang mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 Ayat (1)] 
b.      MPR hanya sanggup memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)]. 
c.       Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam menentukan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
d.      MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
e.       Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden hingga habis masa jabatannya [Pasal 8 Ayat (1)]
f.       Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan kiprah kepresidenan yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari sesudah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk menentukan presiden dan wakil presiden dari dua pasangan  calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, hingga selesai masa jabatannya. [Pasal 8 Ayat (1)]. 
4.      Hak dan Kewajiban MPR
Anggota MPR mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap anggota MPR. Hak dan kewajiban MPR yaitu sebagai berikut:
a.       Hak-Hak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak. Hak-hak MPR yaitu sebagai berikut:
1)      Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945; 
2)      Menentukan perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3)      Memilih dan dipilih
4)      Membela diri
5)      Imunitas
6)      Protokoler
7)      Keuangan dan administrasi
b.      Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai kewajiban. Kewajiban MPR yaitu sebagai berikut..

1)      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila 
2)      Melaksanakan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
3)      Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI 
4)      Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
5)      Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
5.      Kedudukan MPR
MPR yaitu forum permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara. 
D.    Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban Presiden
1.      Pengertian Presiden
Kata presiden berasal dari Bahasa latin. Dalam Bahasa latin presiden berasal dari dua kata yaitu pre dan sedere. Pre berarti sebelum dan sedere berarti menduduki. Jika ditinjau dari arti katanya makan presiden berarti sebelum menduduki. Kata menduduki disini merujuk pada makna duduk yang lebih luas yaitu jabatan. Presiden merupakan suatu nama jabatan resmi yang dipakai untuk pimpinan suatu organisasi, perkumpulan, perusahaan, perguruan tinggi, atau pimpinan suatu negara. Umumnya istilah presiden dipakai untuk seseorang yang memimpin suatua cara atau rapat atau biasa disebut ketua. Namun istilah ini secara keseluruhan terus berubah menjadi istilah yang tujukan untuk seseorang yang mempunyai kekuasaan atau jabatan eksklusif. Secara lebih spesifik. Istilah presiden lebih utama dipakai untuk menyebutkan nama kepala Negara suatu negara yang menganutpemerintahan yang berbentukRepublik, baik dipilih secara langsung maupun tak langsung. Indonesia merupakan negara yang berbentuk republic sehingga sebutan untuk kepala negaranya yaitu Presiden-presiden Indonesia. Presiden Indonesia yaitu kepala negara yang merangkap menjadi kepala pemerintahan.
2.      Proses Pemilihan Presiden
Pemilihan presiden dilaksanakan melalu pemilihan umum.Pasal yang mengatur wacana pemilihan umum (pemilu) yaitupasal a22E danpasal 6A.dalampasal 22E dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, rahasia, juju dan adil.pemilu dilaksankan  dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Hal in berarti bahwa masa jabatan sebagai presiden berlaku dalam 5 tahun selama satu periode.
Pemilu dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum (KPU).Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia dalam pemilihan presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat.Dalam ha ini pelaksanaan pemilu diubah presiden tidak lagi dipilih oleh MPR.Presiden dan wakilnya sanggup mencalonkan diri atau dicalonkan.Kemudian pemilu dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.Umunnya pelaksaan pemilihan presiden dilaksankan serentak disetiap tempat. Selama pemilu berlangsung rakyat berhak menentukan presiden dan wakil presiden sesuai dengan keinginannya. Perolehan hasil pemilu merupakan hasil yang menjadi keputusan mutlak bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
3.      Tugas Dan Wewenang Presiden
a.       Tugaspresidensebagaikepalanegara
Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas-tugas penting yang harus dilakukan kanya selaku kepala negara. Dalam peraturan Undang-undang Dasar 1945 (UUD ’45), tercantum kiprah presiden sebagai kepala negara.Tugas-tugas tersebut yaitu sebagai berikut:
1)      Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas kemiliteran yaittu Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara ( tertuang dalam pasal 10).
2)      Presiden mengangkat duta dan konsul (tertuang dalam pasal 13 ayat 1).
3)      Presiden mendapatkan dan menempatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertmbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (tertuang dalam pasal 13 ayat 3).
4)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaan itu (tertuang dalam pasal 29 ayat 2)
5)      Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja kawasan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (tertuang dalam pasal 31 ayat 4).
6)      Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perdaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memlihara dan membuatkan nilai-nili budayanya (tertuang dalam pasal 32 ayat1).
7)      Negara menghormati dan memelihara Bahasa kawasan sebagai kekayaan budaya nasional (tertuang dalam pasal 32 ayat 2).
8)      Fakir miskin dan belum dewasa terlantar dipelihara oleh negara (tertuang dalam pasal 34 ayat 1).
9)      Negara membuatkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan (tertuang dalam pasal 34 ayat 2).
10)  Negara bertanggung jawab atas penyediaan kemudahan pelayanan kesehatan dan kemudahan pelayanan umum yang layak (tertuang dalam pasal 34 ayat 3).
b.      Tugas presiden sebagaikepalapemerintahan
Tugaspresidensebagaikepalapemerintahanjugatertuangdalam Undang-Undang Dasar 1945.Tugas-tugastersebutadalahsebagaiberikut:
1)      Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang dasar (tertuang dalam pasal 4 ayat 1).
2)      Presiden memutuskan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (tertuang dalam pasal 5 ayat 2).
3)      Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (tertuang dalam pasal 17 ayat 2).
4)      Hubungan antara pemerintah sentra dan pemerintah kawasan provinsi, kabupaten dan kota, provinsi dan kabupaten kota diatu dengan undang-undang  dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman kawasan (tertuang dalam pasal 18B ayat 1).
5)      Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yangtelah disetujui bertsama untuk menjadi undang-undang (tertuang dalam pasal 20 ayat 4)
6)      Rancangan undang-undang anggaran pendapat dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dengan memperhatikan pertimabangan Dewan Perwakilan Daerah (tertuang dalam pasal 23 ayat 2).
7)      Anggota tubuh investigasi keuangan dipilih oleh parlemen dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan kawasan dan diresmikan oleh presiden (tertuang dalam pasal 23F ayat 1).
8)      Calon hakim agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada parlemen untuk menerima persetujuan dan selanjutnya hakimagung ditetapkan oleh presiden (tertuang dalam pasal 24A ayat 3).
9)      Anggota yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan parlemen (tertuang dalam pasal 24B ayat 3).
10)  Mahkamah konstitusi mempunyai Sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden (tertuang dalam pasal 24C ayat 3).
4.      Wewenang Presiden
Wewenang presiden juga tercantum dalam Undang-Undang 1945. Wewenang presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut:
a.       Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 5 ayat 1)
b.      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (tertuang dalam pasal 11 ayat 1).
c.       Presiden dalam menciptakan perjanjian internasional lainnya yang menjadikan akhir yang luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 11 ayat 2).
d.      Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan karenanya keadaan ancaman keadaan ancaman ditetapkan dengan undang-undang (tertuang dalam pasal 12)
e.       Presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (tertuang dalam pasal 14 ayat 1).
f.       Presiden memberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 14 ayat 2).
g.      Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-unndang (tertuang dalam pasal 15).
h.      Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas menunjukkan nasehat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (tertuang dalam pasal 16).
5.      Hak Dan Kewajiban Presiden
Hak dan kewajiban presiden yaitu sebagai berikut:
a.       Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
b.      Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri.
c.       Menetapkan peraturan pemerintah Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.
d.      Memengang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
e.       Memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
f.       Menyatakan keadaan bahaya.
g.      Menerima dan memutuskan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
h.      Memegang teguh, menjalankan Undang-Undang Dasar dan peraturan yang berlaku dengan selurus-lurusnya.
i.        Memberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
j.        Menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DPR.
k.      Mmberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan yang diatur dalan UU.
l.        Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada presiden.
m.    Mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari semua forum negara yang sudah dijelaskan diatas tentunya sudah sangat terang bahwa masing – masing mempunyai kiprah dan wewenangnya masing – masing. Namun jikalau semua forum negara ini menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada tentunya tidak akan terjadi permasalahan apapun. Dengan begitu, NKRI akanmenjadi negara yang serasi dan aman.