Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Landasan Yuridis Dalam Penyusunan Dan Pengembangan Ktsp (Buku I,Ii,Iii)

Landasan Yuridis dalam Penyusunan dan Pengembangan KTSP  Landasan Yuridis dalam Penyusunan dan Pengembangan KTSP (BUKU I,II,III)

Landasan Yuridis/Hukum dalam Penyusunan dan Pengembangan KTSP (BUKU I,II,III) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan -- Dalam menyusun dan membuatkan KTSP pada satuan pendidikan ada 4 (empat) Landasan harus diketahui dan menjadi rambu-rambu satuan pendidikan. Keempat landasan tersebut ialah: (1) Landasan Filosofis (2) Landasan Sosiologis (3) Landasan Psikopedagogis, dan (4) Landasan Yuridis.

Dari keempat landasan penyusunan KTSP salah satunya landasan yuridis. Landasan yuridis yakni sebagai payung aturan dalam penyusunan dan pengembangan Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP). Didalamnya terdapat aturan, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Menteri Agama, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, peraturan Gubernur, dan lainnya.

Landasan Yuridis KTSP Madrasah/Sekolah

Berikut ini isi dan aturan Landasan Yuridis dalam penyusunan KTSP
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional(Sisdiknas)
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintah Daerah(Perda)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Pendidikan Nasional (SPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
  7. Pemendikbud Nomor 23 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 wacana Standar Pelayanan Minimal Pendidikan dan Dasar di Kabupaten/Kota;
  8. Pemendikbud Nomor 57 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  9. Pemendikbud Nomor 58 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  10. Pemendikbud Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  11. Pemendikbud Nomor 61 Tahun 2014 wacana Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  12. Pemendikbud Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler;
  13. Pemendikbud Nomor 63 Tahun 2014 wacana Kepramukaan;
  14. Pemendikbud Nomor 64 Tahun 2014 wacana Standar Peminatan;
  15. Pemendikbud Nomor 68 Tahun 2014 jo Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 wacana Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013;
  16. Pemendikbud Nomor 79 Tahun 2014 wacana Muatan Lokal;
  17. Pemendikbud Nomor 111 Tahun 2014 wacana Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  18. Peraturan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 wacana Kurikulum Madrasah;
  19. Pemendikbud Nomor 23 Tahun 2015 wacana Pendidikan Budi Pekerti;
  20. Pemendikbud Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  21. Pemendikbud Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  22. Pemendikbud Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  23. Pemendikbud Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  24. Pemendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  25. Pemendikbud Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar pada Kurkulum 2013;
  26. Pemendikbud Nomor 35 Tahun 2018 wacana Struktur Kurikulum 2013 jenjang SMP (SMP) /Madrasah Tsanawiyah (MTs).
  27. Pemendikbud Nomor 36 Tahun 2018 wacana Struktur Kurikulum 2013 jenjang Sekolah Menengah Ats (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
  28. Pemendikbud Nomor 37 Tahun 2018 wacana Kompetensi Inti (KI) dan Komptensi Dasar (KD)  pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA.MA.
  29. Pemendikbud Nomor 4 Tahun 2018 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
  30. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 wacana Panduan Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  31. Keputusan Menteri Agama Nomor 1023 Tahun 2016 wacana Panduan Penyelenggaraan Program Keterampilan di Madrasah Aliyah;
  32. Keputusan Menteri Agama Nomor 1293 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Keagamaan di Madrasah Aliyah;
  33. Pemendikbud Nomor 46 tahun 2016 wacana linearitas mata pelajaran;
  34. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah.
  35. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5163 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran pada Madrasah.
  36. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah.
  37. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah.
  38. Peraturan Gubernur wacana Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  39. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tentang Penyesuaian Kode Mapel Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada Madrasah.

Itulah landasan hukum/yuridis dalam penyusunan dan pengembangan KTSP yang harus dipahami bahkan jika sanggup seorang kepala Madrasah atau siapapun yang tergabung dalam tim pengembang kurikulum penyusunan KTSP harus hapal satu persatu landasan aturan tersebut.
Sumber https://cariduit-dot.blogspot.com/