Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hadits Hukum Tentang Larangan Merayakan Tahun Baru Menurut Islam

Hadits Hukum Tentang Larangan Merayakan Tahun Baru Menurut Islam - Tahun baru adalah sebuah momen yang sering di manfaatkan oleh kebanyakan orang untuk melakukan berbagai hal yang tidak semestinya di kerjakan, misal salah satunya mengadakan perayaan di malam hari dengan berkumpul di lapangan, jalanan sambil berpoya-poya memakai petasan serta kembang api yang sama sekali tidak ada manfaatnya jika di lihat dari sisi permasalahan agama bahkan justru kemadharatan yang ada.

Penomena ini tidak hanya terjadi saat ini, namun sudah lama membudaya di kalangan umat islam, jika hanya sekedar mengingatkan bahwa tahun besok sudah berganti misalnya dengan mengirim sms ucapan tahun baru, itu belum seberapa, namun yang lebih patalnya lagi sekarang ini orang-orang justri tidak hanya sebatas itu saja di mana memanfaatkan momen ini di gunakan banyak hal termasuk maksiat di dalamnya. Di akui atau tidak sekarang ini banyak sekali anak-anak muda yang memanfaatkan tahun baru untu mengajak pacarnya keluar semalaman.

Padahal bagi kalangan muslim khususnya jika mengkaji dari sejarah adanya tahun baru masehi ini sungguh tak pantas untuk mengikuti perayaan tersebt, karena ini bukan tahun baru islam. Menurut sejarah tahun baru masehi ini pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM oleh seorang kaisar roma Julius Caesar yang merupakan seorang pemimpin militer dan politikus romawi yang kekuasaannya terhadap Gallia Comata memperluas dunia Romawi hingga Oceanus Atlanticus, melancarkan serangan romawi pertama ke Britania, dan memperkenalkan pengaruh Romawi terhadap Gaul (Perancis kini), sebuah pencapaian yang akibat langsungnya masih terlihat hingga kini.

Ketika zaman mulai berubah ke arah yang lebih modern tata cara perayaan tahun baru masehipun ikut berkembang yang mana acara-acara penyambutan di lakukan dengan cara terbaru lebih modern mulai dari menebarkan kembang api, arak-arakan saling memberikan ucapan tahun baru Happy New Years) dan banyak lagi yang lainnya yang mana budaya tersebut sekarang sudah merambah ke berbagai golongan ras dan agama bahkan hampir semua orang memandang momen ini seakan menjadi kewajiban yang harus di penuhi.

Hadits Hukum Tentang Larangan Merayakan Tahun Baru Menurut Islam Hadits Hukum Tentang Larangan Merayakan Tahun Baru Menurut Islam

Untuk kalangan non muslim merayakan tahun baru masehi ini tidak apa-apa karena memang tahunnya mereka maka mereka pula yang harus memeriahkannya, namun yang menjadi heran kenapa umat muslim pun malah ikut-ikutan bahkan seakan lebih meriah dari pada yang memiliki tahunnya. Hal ini lah yang harus di klarifiasi secara serius agar umat islam tidak tererumus dengan apa yang di lakukannya.

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam

Sepertitelah di bahas di atas bahwa perayaan tahun baru masehi ini bukan tradisi umat muslim maka janganlah mengikutinya apalagi jika di dalamnya terdapat hal-hal yang kebanyakan tidak bermanfaat apalagi ada sifat maksiat. Karena tidak bisa di pungkiri bahkan bisa di lihat langsung antara prayaan tahun baru masehi dan hijriyah berbeda khususnya di indonesia. Jika masehi banyak yang merayakan dengan cara hura-hura sedang di tahun baru hijriah lebih banyak di isi dengan keislman seperti di adakan banyak tausiah dan hingga perlombaan-perlombaan yang islami.

Merayakan tahun baru masehi bagi umat muslim di larang, karena termasuk tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir atau orang fasiq bahkan bisa mencapai hukum haram.

وقال الإمام الغزالي الشافعي في إحياء علوم الدين 2 / 16
بيان مراتب الذين يبغضون في الله وكيفية معا ملتهم:
فإن قلت: إظهار البغض والعداوة بالفعل إن لم يكن واجباً فلا شك أنه مندوب إليه والعصاة والفساق على مراتب مختلفة فكيف ينال الفضل بمعاملتهم وهل يسلك بجميعهم مسلكاً واحداً أم لا؟ فاعلم أن المخالف لأمر الله سبحانه لا يخلو إما أن يكون مخالفاً في عقده أو في عمله، والمخالف في العقد إما مبتدع أو كافر والمبتدع إما داع إلى بدعته أو ساكت والساكت إما بعجزه أو باختياره: فأقسام الفساد في الاعتقاد ثلاثة: الأول: الكفر، فالكافر إن كان محارباً فهو يستحق القتل والإرقاق وليس بعد هذين إهانة، وأما الذمي فإنه لا يجوز إيذاؤه إلا بالإعراض عنه والتحقير له بالاضطرار إلى أضيق الطرق وبترك المفاتحة بالسلام، فإذا قال: السلام عليك، قلت: وعليك. والأولى الكف عن مخاطبته ومعاملته ومؤاكلته ، وأما الانبساط معه والاسترسال إليه كما يسترسل إلى الأصدقاء فهو مكروه كراهة شديدة يكاد ينتهي ما يقوى منها إلى حد التحريم، قال الله تعالى: {لا تجد قوماً يؤمنون بالله واليوم الآخر يوادون من حاد الله ورسوله} الآية، وقال صلى الله عليه وسلم: (( المسلم والمشرك لا تتراءى ناراهما)) وقال عز وجل: {يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء تلقون إليهم بالمودة} الآية

Tasyabbuh ini di bedakan atas beberapa jenis tergantung dari niat atau tujuannya seperti :

Bila TASYABBUH-nya tidak sengaja meniru sama sekali tetapi sekedar menjalani sesuatu yang kebetulan sama dengan mereka maka tidak haram tetapi makruh.

Bila penyerupaan (TASYABBUH)-nya dengan tujuan hanya meniru tanpa disertai untuk turut menyemarakkan kekafirannya hukumnya tidak kafir namun berdosa.

Bila penyerupaan (TASYABBUH)-nya dengan tujuan meniru orang kafir untuk turut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya menjadi kafir.

fathul barri X/ 273 (piss-ktb.com)

Maka dari pembahasan masalah tasabuh di atas dapat di simpulkan bahwa bagi umat muslim tidak di perkenankan untuk ikut serta merayakan tahun baru masehi.

Lalu bagaimana dengan masalah memberi ucapan tahun baru masehi baik kepada mereka non muslim atau ke sesama muslim? Memang di dalam agama islam di haruskan kepada umatnya untuk memiliki sipat toleransi, namun toleransi tersebut ada aturan dan batasannya yaitu yang hanya sebatas dhahir artinya tidak sampai menimbulkan ekses menyukai serta tidak menimbulkan persepsi salah di kalangan orang awam. Bebeda halnya dengan kebanyakan yang terjadi sekarang ini yang mana umat islam malah menjadikan saling melontarkan kata ucapan selamat menjadi suatu yang harus di lakukan yang lebih parahnya lagi antar sesama umat islam saling mengirim ucapan tahun baru masehi.

مسألة : ي) : حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار أنه إما أن يتزيا بزيهم ميلاً إلى دينهم وقاصداً التشبه بهم في شعائر الكفر ، أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما ، وإما أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم ، وإما أن يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء في الصلاة.

Bughyah al-Mustarsyidiin I/528

فالحاصل أنه إن فعل ذلك بقصد التشبه بهم في شعار الكفر كفر قطعاً أو في شعار العيد مع قطع النظر عن الكفر لم يكفر، ولكنه يأثم وإن لم يقصد التشبه بهم أصلاً ورأساً فلا شيء عليه

Bila perbuatan tersebut dilakukan ada rasa senang dengan tujuan meniru mereka dalam rangka (ikut serta) syiar atas kekufuran mereka maka hukumnya kufur secara pasti

Bila bertujuan ikut meramaikan hari rayanya orang kafir (tanpa memandang kekufuran mereka) hukumnya berdosa

Bila tidak bertujuan seperti tersebut di atas hukumnya makruh

Sampi di sini semoga kita semua mengerti sampai mana selayaknya kita sebagai umat muslim dalam menyambut tahun baru, semoga saja pembahasan dari hukum tahun baru ini sedikit bisa menjadi pencerahan untuk kita semua. Silahkan pelajari dengan baik dari cari informasinya semua hal yang berkaitan dengan hadits hukum tentang larangan merayakan tahun baru menurut islam, ulang tahun, haram, asal usul tahun baru masehi, sejarah, hijriyah, cina, masehi, bagi umat islam dan lain sebagainya.
Sumber http://santriema.blogspot.com/