Permendikbud Tahun 2018 Perihal Era Jabatan Kepala Sekolah
Permendikbud Tahun 2018 Tentang Periode Jabatan Kepala Sekolah-Permendiknas No 28 Tahun 2010 yang mengatur wacana penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 yang lebih menekankan bahwa Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melakukan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Sehingga Kepala Sekolah tidak perlu lagi masuk mengajar siswa di kelas, meskipun dalam kondisi tertentu contohnya di sekolahnya kekurangan guru maka Kepala Sekolah tersebut sanggup saja masuk mengajar di kelas.
Dengan pertimbangan tersebut maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2018 wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Permendikbud yang terdiri dari 12 Bab dan 25 pasal tersebut mengatur banyak hal, akan tetapi dalam goresan pena ini kami hanya akan membahas wacana Periodisasi Penugasan Kepala Sekolah, alasannya hal ini yang agak berbeda dengan peraturan yang lama.
Periodisasi Penugasan Kepala Sekolah dimaksud yaitu penugasan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan termasuk di kawasan khusus. Sedangkan periodisasi tidak berlaku untuk Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), alasannya pada sekolah swasta dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja.
Setiap masa periode dilaksanakan pada kurun waktu 4 (empat) tahun. Mengenai penugasan kepala sekolah ini pada pasal 10 Permendiknas No 28 Tahun 2010 disebutkan :
- Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa kiprah selama 4 (empat) tahun.
- Masa kiprah kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa kiprah apabila mempunyai prestasi kerjaminimal baik menurut evaluasi kinerja.
- Guru yang melakukan kiprah komplemen sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa kiprah berturut-turut, sanggup ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang mempunyai nilai ratifikasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati batas waktu tenggang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;atau
b. mempunyai prestasi yang istimewa. - Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara b yaitu mempunyai nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional.
- Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakanbbtugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajibanbmelaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 pasal 12 dijelaskan bahwa :
- Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan termasuk di kawasan khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
- Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1),setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4(empat) tahun.
- Setelah menuntaskan kiprah pada periode pertama, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12(dua belas) tahun.
- Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua)tahun dan paling usang 2(dua) masa periode atau 8(delapan)tahun.
- Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan hasil evaluasi prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
- Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak sanggup diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
- Penugasan kembalisebagaiGuru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Download file : Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018