Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permenpan Rb No 20 Tahun 2022 Pdf

Bismillah, Halo teman dekat Pejuang Ni-pppk sehat selalu. Kabar gembiranya panselnas sudah mempublikasikan regulasi gres untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022. Seperti apa kebijakan barunya? berikut ini guru-id bagikan informari yang tertuang dalam permenpan rb nomor 20 tahun 2022 perihal pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi kawasan tahun 2022. Semoga bermanfaat.

 Kabar gembiranya panselnas sudah mempublikasikan regulasi gres untuk seleksi PPPK Guru  tahun Download permenpan rb no 20 tahun 2022 pdf

Menimbang : a. bahwa untuk menyanggupi keperluan dan mendorong kenaikan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengendalikan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi kawasan tahun 2022 secara nasional;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 perihal Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 sudah tidak cocok dengan kemajuan aturan sehingga perlu diganti;

UNDUH PDF : PERMENPAN RB PPPK 2022

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu tentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disingkat ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang melakukan pekerjaan pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang berikutnya disingkat PPPK merupakan warga negara Indonesia yang menyanggupi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk rentang waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan.

3. Jabatan merupakan kedudukan yang memamerkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam sebuah satuan organisasi.

4. Jabatan Fungsional yang berikutnya disingkat JF merupakan sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berhubungan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan kemampuan tertentu.

5. Jabatan Fungsional Guru yang berikutnya disebut JF Guru merupakan JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan acara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan memeriksa penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh ASN.

6. Instansi Daerah merupakan perangkat kawasan provinsi dan perangkat kawasan kabupaten/kota yang termasuk sekretariat daerah, sekretariat dewan legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.

7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang berikutnya disingkat PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan tentukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan seminar administrasi ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Kompetensi Teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berhubungan dengan bidang teknis Jabatan.

9. Kompetensi Manajerial merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengurus unit organisasi.

10. Kompetensi Sosial Kultural merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan penduduk bermacam-macam dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, pengetahuan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang mesti dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk mendapatkan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.

11. Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer yang berikutnya disebut CAT-UNBK merupakan sebuah sistem seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

12. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disingkat SSCASN merupakan portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.

13. Nilai Ambang Batas merupakan nilai batas terendah kelulusan seleksi yang mesti dipenuhi oleh setiap pelamar.

14. Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan terhadap pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

15. Sanggahan merupakan rekomendasi lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan oleh pelamar terhadap panitia seleksi.

16. Seleksi Tahun 2021 merupakan seleksi pengadaan untuk JF Guru pada Instansi Daerah yang diselenggarakan pada tahun budget 2021.

17. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disebut Panselnas merupakan panitia terbuat oleh menteri yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan seleksi kandidat ASN secara nasional.

18. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berikutnya disebut Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek merupakan panitia terbuat oleh menteri yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah secara nasional.

19. Panitia Seleksi Instansi Daerah merupakan panitia terbuat oleh PPK kawasan untuk menyelenggarakan seleksi PPPK pada Instansi Daerah secara instansional.

20. Tenaga Honorer eks Kategori II yang berikutnya disebut THK-II merupakan individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara.

21. Guru nonASN merupakan individu yang diperintahkan selaku Guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah yang sumber datanya berasal dari Dapodik.

22. Guru Swasta merupakan individu yang diperintahkan selaku Guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk yang sumber datanya berasal dari Dapodik.

23. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang berikutnya disebut Lulusan PPG merupakan individu yang belum melakukan kiprah selaku Guru dan sudah lulus pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

24. Data Pokok Pendidikan yang berikutnya disebut Dapodik merupakan data yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikontrol oleh kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

25. Badan Kepegawaian Negara yang berikutnya disingkat BKN merupakan forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan seminar dan menyelenggarakan administrasi ASN secara nasional. 26. Menteri merupakan menteri yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.




Sumber https://www.guru-id.com/