Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Seleksi Prioritas Dan Seleksi Lazim Pppk Guru Tahun 2022

bismillah, pada peluang yang berbahagia ini guru-id akan menyebarkan isu perihal pppk jabatan guru tahun 2022. Sebagaimana kita pahami bersama, Seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 terdiri atas 2 (dua) tahap, yakni seleksi tata kelola dan seleksi kompetensi.

 pada peluang yang berbahagia ini guru Perbedaan Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum PPPK Guru Tahun 2022

Seleksi Administrasi dijalankan untuk mencocokkan persyaratan tata kelola dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi Administrasi dijalankan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

Di dalam hal dokumen pelamaran tidak menyanggupi persyaratan administrasi, maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang sudah diumumkan lulus seleksi tata kelola berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi.

Hasil seleksi tata kelola diumumkan secara terbuka pada SSCASN, laman resmi Instansi Daerah, dan laman resmi kementerian yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Seleksi tata kelola bagi penyandang disabilitas dijalankan dengan menyesuaikan persyaratan untuk menegaskan kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Seleksi kompetensi dijalankan untuk menganggap kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan tolok ukur kompetensi Jabatan.

Seleksi pengadaan PPPK JF Guru dijalankan dengan memikirkan integritas dan moralitas yang dijalankan dengan wawancara.

Seleksi kompetensi PPPK JF Guru Tahun 2022 dibedakan menjadi Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum. Seleksi Prioritas didedikasikan bagi Pelamar Prioritas I, II, dan III. Sedangkan Seleksi Umum diberlakukan untuk Pelamar Umum.

Berikut ini yakni perbedaan seleksi priorits dan seleksi lazim PPG JF Guru Tahun 2022 serta ketentuan penilaiannya. 

Seleksi Prioritas

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Di dalam hal pelamar mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan selaku berikut.

a. Apabila pelamar menegaskan jabatan yang serupa pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai tamat paling tinggi.

b. Apabila pelamar menegaskan jabatan yang berlainan pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai tamat pada seleksi kompetensi II apalagi dulu.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dijalankan dengan menganggap kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan investigasi latar belakang (background check).

Penilaian kesesuaian ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan kendala pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sehabis memperoleh persetujuan dari Menteri. 

Seleksi Umum

Seleksi kompetensi bagi pelamar lazim dijalankan dengan menggunakan tata cara CAT-UNBK. Pelamar lazim sanggup menegaskan keperluan PPPK JF Guru di seluruh sekolah daerah Indonesia yang belum tercukupi oleh pelamar prioritas.

Pelamar lazim dinyatakan lulus kalau nilai yang diperoleh menyanggupi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik. Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud berisikan : (1) Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis; (2) Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan (3) Nilai Ambang Batas wawancara.

Di dalam hal pelamar lazim memiliki nilai tamat yang sama, penentuan kelulusan tamat secara berurutan didasarkan pada:

1. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;

2. kalau nilai sebagaimana dimaksud dalam angka (1) masih sama, penentuan kelulusan tamat didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;

3. kalau nilai sebagaimana dimaksud dalam angka (2) masih sama, penentuan kelulusan tamat didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan

4. kalau nilai sebagaimana dimaksud dalam angka (3) masih sama, penentuan kelulusan tamat didasarkan pada usia paling tinggi.


Sumber https://www.guru-id.com/