Surat Menpan Rb 31 Mei 2022 Pdf : Peniadaan Tenaga Honorer
Bismillah, Kabar hari iini yang bersumber dari surat modern menpan.go.id terkait edaran peniadaan tenaga honorer benarkah? memang benar, Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Sebut Tenaga Honorer Dihapus pada 28 November 2023 yang tercantum pada poin 5, jatuh pada 28 Nopember 2023. berikutnya guru-id informasikan bahwa Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa penerbitan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tahun 2020 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tahun 2020 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lebih detailnya berikut pasal yang dipakai dalam mengacu surat edaran ini yakni selaku berikut, atau unduh :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 6 yang berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK serta pasal 8 yang berbunyi pegawai ASN berkedudukan selaku elemen aparatur negara. Kemudian, PP Nomor 49 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa:
a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyanggupi syarat tertentu yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk rentang waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan.
b. Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi jabatan ASN yang sanggup diisi oleh PPPK termasuk Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
c. Adapun JPT yang sanggup diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam pasal 5 yakni JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
d. Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaiman dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 38 Tahun 2020 ihwal Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi oleh PPPK dan Keputusan menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 ihwal Perubahan Atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 ihwal Jabatan Fungsional yang sanggup Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
e. Pasal 96 ayat 1 berbunyi PPK dihentikan mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat 2 berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK, dan ayat 3 berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK unutk mengisi jabatan ASN dikenakan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Pasal 99 ayat 1 berbuny pada dikala Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah tergolong pegawai yang bertugas pada forum non struktyural, instansi pemerintah yang menerpakna teladan pengelolaan keuangan tubuh layanan umum/badan layanan lazim daerah, forum penyiaran publik dan sekolah tinggi tinggi negeri gres menurut Perpres Nomor 10 Tahun 2016 ihwal Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melakukan kiprah paling usang 5 (lima) tahun.
g. Lebih lanjut Pasal 99 ayat 2 berbunyi Pegawai Non-PNS dalam rentang waktu paling usang 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diangkat menjadi PPPK apabila menyanggupi tolok ukur sebagaimana dikontrol dalam PP ini.
Lalu surat edaran ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen PPPK diundangkan pada tahnggal 28 November 2018 maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatauh pada tanggal 28 November 2023 yang mengharuskan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah berisikan dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK.
POIN PENTING
Sehingga dengan adanya surat edaran ini maka diperlukan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mudah-mudahan melakukan hal-hal selaku berikut:
- Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang menyanggupi syarat sanggup diikutsertakan peluang mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
- Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
- Terkait perekrutan tenaga lain menyerupai pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengawalan sanggup ditangani melalu Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status pegawai outsourcing bukanlah tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
- Menyusun langkah strategis solusi pegawai non-ASN yang tidak menyanggupi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan kandidat PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum deadline tanggal 28 November 2023.
- Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan hukuman menurut ketentuan perundang-undangan dan sanggup menjadi bab dari objek temuan investigasi bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Sumber https://www.guru-id.com/