Aturan Modern Penambahan Nilai Seleksi Pppk Guru 2022
Bismillah. Sobat Guru. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memamerkan afirmasi berupa penambahan nilai bagi penerima seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru tahun 2022. Terdapat sejumlah ketentuan bagi pelamar yang hendak menemukan penambahan nilai tersebut.
regulasi gres itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru. Penambahan nilai itu berlaku pada kompetensi teknis bagi pelamar.
Pertama, pelamar yang memiliki akta pendidik linear dengan jabatan yang dilamar. Pada klasifikasi ini pelamar menemukan komplemen nilai sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
"Kedua, pelamar dari penyandang disabilitas yang telah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya," tulis Permen yang ditandatangani oleh MenPANRB Tjahjo Kumolo dikutip, Selasa, 31 Mei 2021.
Pelamar pada klasifikasi kedua tersebut menemukan nilai komplemen sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis. Ketiga, pelamar yang tergolong ke dalam dua klasifikasi tersebut sekaligus akan menemukan nilai komplemen kompetensi teknis optimal 100 persen.
Penambahan nilai ini dipertimbangkan selaku nilai permulaan pada masing-masing seleksi kompetensi. Termasuk selaku komponen penentu.
"Menjadi kompenen penentu tercukupi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar," tutup Permen tersebut.
Dengan berlakunya kebijakan yang gres ini artinya Hanya 2 Kelompok Mendapat Tambahan Nilai Kompetensi Teknis pada seleksi PPPK 2022.
Sumber https://www.guru-id.com/