Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kategori Dan Patokan Pelamar Pppk Guru 2022, Ada Pelamar Prioritas I Ii & Iii

Bismillah, Sahabat Guru Indonesia. Guru-id.com kembali membuatkan gunjingan modern mengenai seleksi pppk 2022. Kabar baiknya permenpan rb nomor 20 tahun 2022 sudah rilis. Artinya kebijakan gres mengenai rekrutmen pppk jabatan fungsional guru sudah jelas. Pada potensi berbahagia ini guru-id sudah merangkum beberapa gunjingan penting mengenai tolok ukur atau pelamar yang sanggup ikut seleksi pppk 2022 menurut permenpan tersebut. Langsung saja ini beliau goresan pena lengkapnya.

com kembali membuatkan gunjingan modern mengenai seleksi pppk  Kategori dan Persyaratan Pelamar PPPK Guru 2022, ada pelamar prioritas I II & III

Pelamar PPPK Guru Tahun 2022

Sobat guru, dikutip dari pasal 4 permenpan rb modern Pelamar yang sanggup melamar selaku PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.


nah pada pasal 5 Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 aksara a terdiri atas:

a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.


Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a terdiri atas:

a. THK-II yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

b. Guru non-ASN yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

c. Lulusan PPG yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b merupakan THK-II.

(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja terendah 3 (tiga) tahun

Selanjutnya pada pasal keenam, Pelamar lazim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 aksara b terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

lanjutannya, Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mesti menyanggupi tolok ukur lazim selaku berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. usia terendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada di saat pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap alasannya menjalankan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat selaku pegawai negeri sipil, PPPK, tentara Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki akta pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang terendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan tolok ukur Jabatan yang dilamar;

h. surat keterangan berkelakuan baik; dan

i. tolok ukur lain sesuai keperluan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

Selanjutnya, Jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Panselnas dan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan kiprah dan fungsi masing-masing

Pengumuman lowongan PPPK JF Guru tahun 2022 sebagaimana dimaksud dijalankan Panselnas menurut keperluan yang disampaikan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah lewat SSCASN

Seleksi Prioritas

Pasal 32

(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan selaku berikut:

a. apabila pelamar memutuskan jabatan yang serupa pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai selesai paling tinggi; dan

b. apabila pelamar memutuskan jabatan yang berlawanan pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai selesai pada seleksi kompetensi II apalagi dulu.

(4) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dijalankan dengan menganggap kesesuaian: a. kualifikasi akademik; b. kompetensi; c. kinerja; dan d. investigasi latar belakang (background check).

(5) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sehabis memperoleh persetujuan dari Menteri.

Paragraf 7 Pemenuhan Kebutuhan
Pasal 37

(1) Pemenuhan keperluan PPPK JF Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas I.

(2) Pemenuhan keperluan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku urutan dari:

a. THK-II yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Dalam hal pemenuhan keperluan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas II.

(4) Dalam hal pemenuhan keperluan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas III, merupakan Guru non- ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja terendah 3 (tiga) tahun.

(5) Dalam hal pemenuhan keperluan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar umum.

Download : permenpan RB nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK 2022


Sumber https://www.guru-id.com/