Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DAFTAR SMP SMA PELAKSANA MATA PELAJARAN INFORMATIKA TAHUN PELAJARAN 2019/2020

 Daftar SMP SMA Pelaksana Mata Pelajaran Informatika Tahun Pelajaran  DAFTAR SMP SMA PELAKSANA MATA PELAJARAN INFORMATIKA TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Kemendikbud telah merilis Daftar SMP SMA yang dipersiapkan sebagai Pelaksana (yang akan menerapkan) Mata Pelajaran Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 melalui Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor: 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama Dan Sekolah Menengah Atas Dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun Pelajaran 2019/2020.


Berdasarkan Surat tentang Kesiapan SMP dan SMA dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun Pelajaran 2019/2020, dinyatakan bahwa SMP dan SMA yang dapat melaksanakan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria berikut:
a. Sekolah memiliki guru dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan.
b. Sekolah memiliki sarana dan prasarana sesuai ketentuan.

Berikut ini Kualifikasi dan Kompetensi Guru mata pelajaran Informatika. Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
1. Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
2. Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.

Program studi rumpun komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informasi, dan manajemen informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama mi mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu informatika dengan syarat memilild kualikasi akademik sebagaimana disebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.

Berikut ini sarana dan prasana bagi sekolah (SMP/SMA) pelaksana mata pelajaran Informatika. Sarana dan prasarana yang wajib disediakan oleh sekolah untuk menyelenggarakan mata pelajaran Informatika sebagai berikut:
1. komputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana);
2. jaringan lokal;
3. aplikasi perkantoran; dan
4. aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar pemrograman.
5. dokumen tata kelola dan rencana strategis sistem teknologi dan informasi sekolah.

Selain ketersediaan sarana dan prasarana tersebut di atas, sekolah disarankan melengkapi dengan:
1. laboratorium komputer;
2. jaringan internet;
3. Learning Management System (LMS);
4. kit pendukung praktikum mformatika; dan

Sarana dan prasarana untuk pembelajaran informatika yang dipakai oleh sekolah, guru, maupun peserta didik harus menggunakan perangkat lunak yang legal (freeware atau berlisensi).

Dalam Surat Edaran tentang Kesiapan SMP dan SMA dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun Pelajaran 2019/2020, telah dirilis daftar sekolah yang diprediksi dapat menjadi sekolah pelaksana mata pelajaran Informatika. Terkait Daftar SMP SMA yang direkomendasi sebagai Pelaksana Mata Pelajaran Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 silahkan download melalui link di bawah ini.

Link download Surat Edaran Dirjendikdasmen tentang Kesiapan SMP SMA Menerapkan mata pelajaran Informatika (disini)

Demikian informasi tentang Daftar SMP SMA yang diprediksi sebagai Pelaksana Mata Pelajaran Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/