Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembagian SHU

steceidea.blogspot.com - Penetapan Pembagian SHU bagi masing-masing anggota koperasi yang dibagikan kepada anggota terdiri atas:
1. Jasa modal, yaitu bagian dari sisa hasil usaha yang diberikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan para anggota. Makin besar simpanan anggota pada koperasi, makin besar pula jasa modal yang diterima.
2. Jasa anggota, yaitu bagian dari sisa hasil usaha yang diberikan kepada anggota berdasarkan jasa anggota yang diberikan kepada koperasi. Jasa anggota kepada koperasi bergantung pada bidang usaha yang digarap koperasi, sebagai berikut.
 a. Koperasi konsumsi, Jasa anggota ditentukan oleh besar kecilnya anggota berbelanja kepada koperasi.
 b. Koperasi kredit, Jasa anggota ditentukan oleh besar kecilnya pinjaman anggota pada koperasi.
 c. Koperasi produksi, Jasa anggota ditentukan oleh besar kecilnya anggota menjual hasil produknya melalui koperasi.
 d. Koperasi konsumsi dan kredit, Jasa anggota ditentukan oleh besar kecilnya anggota berbelanja dan meminjam kepada koperasi.

Untuk menetapkan pembagian jasa modal setiap anggota dapat digunakan rumus:
Jasa modal= (simpanan anggota tertentu)/(Total simpanan) × presentase jasa modal x Besarnya SHU
Jasa anggota= (jasa anggota tertentu )/(Total jasa koperasi) × presentase jasa anggota x Besarnya SHU
Ilustrasi: Menghitung SHU
(*)
Editor: Antonius Suranto
Sumber: quipperschool.com

Sumber https://steceidea.blogspot.com/