Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Forum Keuangan Syari'ah

MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH 


“PASAR MODAL SYARI’AH



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pasar Modal Syariah sanggup diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dihentikan seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang sanggup dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian  pasar modal syariah?
2.      Bagaimana Sejarah Pasar Modal Syariah ?
3.      Apa saja Fungsi Pasar Modal Syariah ?
4.      Apa saja Karakter Pasar Modal Syariah?

C.  Tujuan Masalah
1.    Untuk mengetahui Pengertian  pasar modal syariah.
2.    Untuk mengetahui Sejarah Pasar Modal Syariah.
3.    Untuk mengetahui Fungsi Pasar Modal Syariah.
4.    Apa saja Karakter Pasar Modal Syariah.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Pasar Modal Syariah 

Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu kawasan bertemunya para penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi dalam rangka memperoleh modal.Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar modal.Sedangkan pembeli (investor) ialah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang berdasarkan mereka menguntungkan. Jadi, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk banyak sekali instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang(obligasi) maupun modal sendiri (saham).
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang diharapkan bisa menjalankan fungsi yang sama dengan pasar modal konvensional, namun dengan kekhususan syariahnya yaitu mencerminkan keadilan dan pemerataan distribusi keuntungan. Setiap kegiatan pasar modal syariah bekerjasama dengan perdagangan imbas syariah, perusahaan publik yang berkaitan dengan imbas yang diterbitkan, serta forum profesi yang berkaitan dengannya, dimana produk dan prosedur operasionalnya berjalan tidak bertentangan dengan aturan muamalat islamiah. Setiap transaksi surat berharga di pasar modal syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pasar modal syariah idealnya dikarateriasasi oleh ketiadaan transaksi berbasis bunga, transaksi mewaspadai dan saham perusahaan yang berbisnis pada acara dan barang haram, serta adanya upaya yang sistematis menimbulkan produk syariah sebagai sarana mewujudkan tujuan syariah di bidang ekonomi dan keuangan.

B.       Sejarah Pasar Modal Syari’ah
Pasar modal syariah merupakan pasar yang gres berkembang dan gres dikenal oleh masyarakat Indonesia kalau dibandingkan dengan pasar modal konvensional yang selama ini ada. Namun demikian, dengan adanya kebijakan dari otoritas bursa untuk meningkatkan tugas serta banyak sekali pihak dalam memajukan pasar modal syariah maka prospek ke depannya pasar modal syariah Indonesia sangat terbuka lebar untuk menjadi salah satu pilihan investasi dunia paling baik. Fathurrahman Djamil menjelaskan dalam salah satu karyanya , “Prospek Pasar Modal Syariah Indonesia,” (Makalah, tidak diterbitkan), h. 5-6 : bahwa pasar modal syariah secara resmi diluncurkan di Indonesia pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Walau pun diluncurkan semenjak tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang sanggup dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah. Tujuan diadakannya indeks Islam, sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, ialah sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk menyebarkan investasi dalam equity secara syariah, atau untuk memperlihatkan kesempatan kepada investor yang ingin melaksanakan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Berkaitan dengan keberadaan Bursa Efek Syariah serta saham syariah, sampai ketika ini terdapat 6 (enam) Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan industri pasar modal. Fatwa-fatwa tersebut antara lain: pedoman No. 05 Tahun 2000 wacana Jual Beli Saham; No. 20 Tahun 2000 wacana Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah; No. 32 Tahun 2002 wacana Obligasi Syariah, No. 33 Tahun 2002 wacana Obligasi Syariah Mudharabah; No. 40 Tahun 2003 wacana Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, dan No. 41 Tahun 2004 wacana Obligasi Syariah Ijarah. Hal ini menjadi citra bahwa pasar modal syariah di Indonesia mempunyai prospek aktual di masa mendatang.

C.      Fungsi Pasar Modal Syariah

Menurut M. Metwally sebagaimana dikemukakan oleh Heri Sudarsono, menyebutkan ada lima fungsi dari pasar modal syariah. Kelima fungsi pasar modal syariah tersebut ialah sebagai berikut (Sudarsono 2007: 186):
a.       Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bab dari laba dan resikonya.
b.      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapat likuiditas.
c.       Memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan menyebarkan lini produksinya.
d.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pasar modal konvensional.
e.       Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaiman tercermin pada harga saham.
f.       Dari beberapa fungsi pasar modal syariah di atas diketahui bahwa keberadaan pasar modal syariah sangat bermanfaat dalam rangka meningkatkan aktifitas perekonomian umat Islam dan selanjutnya sanggup meningkatkan kesejahteraan mereka.

D.      Karakteristik Pasar Modal Syariah
Sedangkan karakteristik yang diharapkan dalam membentuk pasar modal syariah, berdasarkan Mokhtar Muhammad Metwally  adalah sebagai berikut :
a.       Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
b.      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham sanggup diperjualbelikan melalui pialang
c.       Semua perusahaan yang mempunyai saham yang sanggup diperjualbelikan di Bursa imbas diminta memberikan info wacana perhitungan (account) laba dan kerugian serta neraca laba kepada komite administrasi bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
d.      Komite administrasi menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
e.       Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
f.       Saham sanggup dijual dengan harga dibawah HST
g.      Komite administrasi harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa imbas itu mengikuti standar akuntansi syariah
h.      Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu ahad periode perdagangan sesudah memilih HST
i.        Perusahaan hanya sanggup menerbitkan saham gres dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang diharapkan bisa menjalankan fungsi yang sama dengan pasar modal konvensional, namun dengan kekhususan syariahnya yaitu mencerminkan keadilan dan pemerataan distribusi keuntungan. Peranan fundamental pasar modal secara umum bagi perekonomian antara lain: memperlihatkan kesempatan bagi penabung untuk berpartisipasi secara penuh dalam perjuangan bisnis, memungkinkan pemegang saham dan obligasi memperoleh likuiditas dengan menjual saham dan obligasi mereka di pasar sekunder, memperlihatkan kesempatan bagi pengusaha untuk menghimpun dana eksternal untuk kebutuhan perluasan acara ekonomi dan perusahaan mereka, memperlihatkan kesempatan bagi pengusaha memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dengan acara keuangan..

B.       Saran
Demikin makalah yang sanggup kami susun.Apabila  ada kesalahan dalam menyusun makalah kami mohon ma’af. Kritik dan saran sangat kami butuhkan semoga kami sanggup menyusun makalah lebih baik.Harapan kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca, Aamiin.

DAFTAR PUSTAKA

Andri Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2014.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Khaerul Umam,  Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013.