Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasar Modal

steceidea.blogspot.com - Pasar modal hampir sama dengan pasar uang. Bedanya, pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah ‘efek’. Secara lebih terperinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan:
1) Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga).
2) Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.
3) Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada beberapa jenis bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas.

Ilustrasi: Pasar Perdana
Agar dapat menjalankan perannya dengan baik, ada dua jenis pasar yang dikenal dalam pasar modal, yaitu:
● Pasar Perdana (Primer)
       Pasar perdana merupakan penawaran efek oleh emiten setelah izin emisi keluar sampai dengan pencatatan di bursa. Efek dijual dengan harga emisi (penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk diperdagangkan), sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Secara umum cirinya adalah harga efek tetap, tidak ada beban komisi, dan hanya untuk pembelian saham.

● Pasar Sekunder
       Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di bursa perdana. Dalam pasar sekunder, perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, tetapi berpindah tangan dari satu pemegang saham ke pemegang saham berikutnya.

 (*)
Editor: Antonius Suranto
Sumber: quipperschool.com


Sumber https://steceidea.blogspot.com/