AWAS KPK PALSU, BERIKUT LANGKAH AGAR TERHINDARI DARI PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN KPK

KPK kembali mendapatkan laporan tentang sejumlah pihak yang berupaya melakukan penipuan mengatasnamakan KPK. Sejak akhir Mei hingga hari ini, terdapat puluhan laporan pengaduan masyarakat yang mengatakan dihubungi oleh nomor tidak dikenal dan mengaku sebagai petugas KPK.
Berikut ini Modus yang digunakan KPK Palsu atau Penipuan mengatasnamakan KPK antara lain:
1. Masyarakat (pelapor) dihubungi oleh nomor telepon (PTSN) atau nomor HP (sebagian besar nomor 088XXX)
2. Yang menjawab adalah mesin (disampaikan selamat datang di layanan Pengaduan KPK dan disampaikan bahwa pelapor mendapatkan Surat Peringatan dari KPK), kemudian diarahkan untuk menekan tombol atau angka tertentu.
3. Pelapor berbicara dengan oknum yang menanyakan nama dan nomor identitas, kemudian disampaikan bahwa pelapor terindikasi pencucian uang karena ada dana di salah satu bank dan terindikasi uang tersebut terkait dengan kasus korupsi. Selanjutnya, pelapor seolah-olah dihubungkan ke kantor Polda tertentu (ada oknum lain yang berbicara dan mengaku petugas Polri yang bertugas di Polda tersebut).
4. Pelapor ditawarkan jasa untuk membantu agar dapat mengamankan hartanya dan tidak terkait dengan kasus di KPK. Pada tahapan ini pelapor akan dimintai nomor rekeningnya.

Langkah Agar Terhindari Dari Penipuan yang Mengatasnamakan KPK (KPK Palsu)
Sehubungan semakin marak Penipuan yang mengatasnakan KPK (KPK Palsu. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika ada pihak-pihak yang mengaku KPK atau penegak hukum lainnya yang menyampaikan Informasi keliru dan menawarkan dapat mengurus sebuah perkara dengan imbalan tertentu.
Baca Juga
- Model Pembelajaran Inspiratif Kabupaten Pandeglang (Paiim Sehati)
- PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERMENDIKBUD NO 51/2018 TENTANG PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK
- SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PPDB 2019, PROSENTASI JALUR ZONASI DIUBAH MENJADI 80% DARI DAYA TAMPUNG SEKOLAH
Apa bila masyarakat mendapat telpon dengan modus seperti di atas (dari KPK palsu), masyarakat di larang memberikan data atau Informasi Pribadi dan segera klarifikasi dengan cara menghubungi Call Center KPK 198. Jika ada upaya penipuan atau pidana lebih lanjut, silakan langsung melaporkan pada kantor kepolisian terdekat.
Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/