Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemberkasan CPNS 2018,BKN Imbau Peserta Isi Data DRH secara Online


Sebagian besar instansi pemerintah telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. BKN pun mengimbau peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2018 dan melakukan pemberkasan dokumen administrasi untuk mengisi daftar riwayat hidup di situs sscn.bkn.go.id.

Sebagai informasi, daftar riwayat hidup menjadi dokumen wajib yang dipenuhi peserta saat mengumpulkan berkas secara mandiri di instansi masing-masing. Namun, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, peserta yang lolos tahap pemberkasan tetap diimbau untuk mengisi daftar riwayat hidup secara online di situs SSCN.

Proses ini tetap diminta meskipun mereka telah mengumpulkan daftar riwayat hidup di instansi masing-masing."Tujuan kami membuat tombol DRH (daftar riwayat hidup) adalah untuk mempercepat pengumpulan data untuk bahan draft Pertimbangan Teknis NIP sekaligus masuk ke sistem database PNS nasional. Jadi, silakan diisi tanpa salah," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/1/2019).

Data tersebut, lanjut Ridwan, akan digunakan sebagai data pembanding terhadap daftar riwayat hidup yang dibuat pelamar dan dokumen yang disertakan. Ridwan menerangkan, cara pengisian di situs SSCN ini dilakukan dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun peserta masing-masing yang dinyatakan lolos.

Setelah melakukan login, peserta dapat memilih fitur Daftar Riwayat Hidup (DRH), lalu melakukan pengisian data dengan benar, dan submit data tersebut.Hal ini juga disampaikan BKN melalui akun resmi Twitter-nya, @BKNgoid.
BKN juga mengumumkan update terbaru terkait hasil akhir seleksi CPNS 2018 di seluruh instansi melalui akun Twitter @BKNgoid pada Kamis (10/1/2019), jumlah instansi yang telah melakukan Digital Signature (DS) mencapai 539.

Untuk itu, BKN menghimbau agar peserta CPNS 2018 memantau situs dan media sosial instansi yang dilamarnya. Nantinya, peserta yang lolos tahap akhir CPNS 2018 wajib melaksanakan proses pemberkasan. Jadwal pemberkasan dimasing-masing instansi berbeda dan dengan ketentuan serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut ketentuan tentang pemberkasan:
1.Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2.Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3.Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4.Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5.Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6.Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
Sumber : http://makassar.tribunnews.com