Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPPRES NOMOR 13 TAHUN 2019, INGAT CUTI BERSAMA TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS

Keppres Nomor 13 Tahun 2019

Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Keppres ini diterbitkan untuk mewujudkan  efisiensi  dan efektivitas  hari  kerja  serta  memberi  pedoman  bagi Instansi Pemerintah  dalam  melaksanakan cuti bersama tahun 2019.

Diktum pertama Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Menetapkan  cuti  bersama  Pegawai  Negeri  Sipil tahun 2019 yaitu  pada  tanggal  3, 4, dan 7 Juni  2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai  cuti bersama  Hari Raya Idul Fitri  1440  Hijriyah  dan  tanggal  24  Desember  2019 (Selasa)  sebagai cuti bersama  Hari Raya Natal.

Diktum kedua Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Cuti  bersama  sebagaimana  dimaksud  pada  diktum PERTAMA tidak  mengurangi  hak  cuti  tahunan  Pegawai Negeri Sipil.

Diktum Ketiga Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai Negeri  Sipil  yang  karena  Jabatannya  tidak diberikan  hak atas  cuti  bersama,  hak cuti  tahunannya ditambah  sesuai  dengan  jumlah  cuti  bersama  yang tidak diberikan.

Salah satu diktum Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 yang perlu digaris bawahi adalah Keputusan yang terdapat pada diktum kedua yang menyatakan bahwa Cuti  bersama  tidak  mengurangi  hak  cuti  tahunan  Pegawai Negeri Sipil.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 ----disini---

Demikian informasi terkait Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.






Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/