APBN
steceidea.blogspot.com - Menurut Undang-Undang no. 17 tahun 2003, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh DPR. Dalam anggaran tersebut dicantumkan besarnya penerimaan dan pengeluaran, dan pembiayaan dalam tahun anggaran yang direncanakan.
Ilustrasi: APBN |
Tujuan penyusunan APBN:
a. Memberikan arah bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi yang diembannya.
b. Melihat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja.
c. Sebagai sumber data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.
d. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak.
a. Memberikan arah bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi yang diembannya.
b. Melihat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja.
c. Sebagai sumber data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.
d. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak.
Fungsi APBN:
a. Fungsi otorisasi, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada satu tahun tertentu.
b. Fungsi perencanaan, anggaran negara menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan pada satu tahun tertentu.
c. Fungsi pengawasan, anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
d. Fungsi alokasi, anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
e. Fungsi distribusi, anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi stabilisasi, anggaran pemerintah menjadi alat untuk mrmrlihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
a. Fungsi otorisasi, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada satu tahun tertentu.
b. Fungsi perencanaan, anggaran negara menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan pada satu tahun tertentu.
c. Fungsi pengawasan, anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
d. Fungsi alokasi, anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
e. Fungsi distribusi, anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi stabilisasi, anggaran pemerintah menjadi alat untuk mrmrlihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
(*)
Editor: Antonius Suranto
Sumber: quipperschool.com
Sumber https://steceidea.blogspot.com/
Sumber: quipperschool.com