SURAT EDARAN MENPAN TENTANG PENGADAAN ASN TAHUN 2019
Kabar gembira bagi Anda yang masih menantikan menjadi Abdi Negara, karena direncanakan ada rekrutmen CPNS dan PPPK (P3K) tahun 2019. Berdasakan Surat Edaran Menpan Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN tahun 2019, Rekrutmen ASN Tahun 2019 untuk Formasi Daerah direncanakan 30% CPNS dan 70% PPPK, sedangkan untuk Formasi Pusat direncanakan 50% CPNS dan 50% PPPK.
Berikut ini kutipan atau Salinan Surat Edaran Menpan Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN tahun 2019. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan PemeƱntah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemenntah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat den Daerah wajib melaksanakan Anlisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan dipennci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabetan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat akhir Mei 2019.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB teqsebut secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus mempertiatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nornor 41 Tahun 2018 tenteng Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahil pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi sebagai berikut
Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB teqsebut secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus mempertiatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nornor 41 Tahun 2018 tenteng Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahil pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi sebagai berikut
1. Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut
a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
b. Instansi dapat mengusulkan kebutuhan abatan fungsional yang dapat diisi dan PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masth aktif bekeia secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang—undangan.
2. Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan mempertibangkan jumah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut
a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesernpatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Diutarnakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Perlu kami sampaikan pula bahwa usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Fomasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara mengunggah dalam format file pdf pada menu “unggah usulan fomiasi’ yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat minggu ke-2 bulan Juni 2019. Apabila Saudara belum menyampaikan usulan sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2019, karni nyatakan K/L/Pemda yang Saudara pimpin tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.
Demikian intormasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan tenma kasih.
Link download Surat Edaran Menpan Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN tahun 2019 ----disini
Itulah kutipan atau Salinan Surat Edaran Menpan Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN tahun 2019. Semoga ada manfaatnya. Bagi Anda yang masih berminat menjadi abdi Negara bersiaplah dari sekarang.