Pma Nomor 2 Tahun 2020 Ihwal Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Penguatan Pendidikan Karakter disingkat PPK ialah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter penerima didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari gerakan nasional revolusi mental.
Berdasarkan PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Penyelenggaraan PPK memiliki tujuan untuk peningkatan penerapan nilai-nilai agama dan Pancasila dalam Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Ditegaskan dalam PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan PPK bahwa Penyelenggaraan PPK terdiri atas:
a. PPK melalui Pendidikan Agama pada sekolah;
b. PPK pada Madrasah;
c. PPK pada pendidikan tinggi;
d. PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan; dan
e. PPK pada pendidikan jalur informal.
PPK melalui Pendidikan Agama pada sekolah terdiri atas:
a. Pendidikan Agama Islam;
b. Pendidikan Agama Kristen;
c. Pendidikan Agama Katolik;
d. Pendidikan Agama Hindu;
e. Pendidikan Agama Buddha; dan
f. Pendidikan Agama Khonghucu.
PPK melalui Pendidikan Agama dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. PPK melalui Pendidikan Agama secara terintegrasi diselenggarakan melalui implementasi:
a. berbasis kelas;
b. berbasis budaya sekolah; dan/atau
c. berbasis masyarakat.
Implementasi berbasis kelas abjad a dilakukan dengan cara:
a. mengintegrasikan proses pembelajaran dengan implementasi nilai–nilai agama;
b. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan implementasi nilai–nilai agama;
c. memperkuat administrasi kelas, pemilihan metode pembelajaran, dan evaluasi yang berbasis pada implementasi nilai-nilai agama; dan
d. berbagi muatan lokal bernuansa implementasi nilai-nilai agama.
Implementasi berbasis budaya sekolah dilakukan dengan cara:
a. berbagi visi dan misi sekolah bernuansa implementasi nilai-nilai agama;
b. membiasakan nilai-nilai moderatisme agama pada kehidupan sekolah;
c. berbagi keteladanan di lingkungan sekolah;
d. melibatkan ekosistem sekolah;
e. menawarkan ruang pengembangan potensi siswa;
f. memberdayakan administrasi sekolah; dan
g. berbagi norma, peraturan, dan tradisi sekolah bernuansa implementasi nilai-nilai agama.
Implementasi berbasis masyarakat dilakukan dengan cara:
a. sinkronisasi aktivitas PPK melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua;
b. pelibatan forum atau komunitas yang menyediakan sumber pembelajaran; dan c. sinergitas PPK dengan layanan pendidikan keagamaan nonformal.
PPK pada Madrasah diselenggarakan di raudlatul athfal, Madrasah ibtidaiyah, Madrasah tsanawiyah, dan Madrasah aliyah. PPK pada Madrasah dilakukan dengan mengintegrasikan nilai-nilai agama Islam dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Pengintegrasian nilai-nilai agama Islam diselenggarakan melalui implementasi:
a. berbasis kelas;
b. berbasis budaya Madrasah; dan/atau
c. berbasis masyarakat.
Berdasarkan PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan PPK, Implementasi berbasis kelas dilakukan dengan cara:
a. berbagi korelasi harmoni pendidik-peserta didik dalam jalinan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama Islam;
b. berbagi penemuan kurikulum yang berbagi model pembelajaran dan evaluasi berbasis karakteristik mata pelajaran;
c. mengintegrasikan nilai–nilai agama Islam dalam proses pembelajaran pada semua mata pelajaran;
d. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan implementasi nilai–nilai agama Islam;
e. memperkuat administrasi kelas, pemilihan metode pembelajaran, dan evaluasi yang berbasis pada implementasi nilai-nilai agama Islam;
f. memperkuat implementasi nilai-nilai agama Islam dalam kegiatan kokurikuler; dan
g. berbagi muatan lokal bernuansa implementasi nilai-nilai agama Islam.
Pada PMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), dinyatakan bahwa Implementasi berbasis budaya Madrasah dilakukan dengan cara:
a. berbagi visi dan misi Madrasah yang dijiwai nilai-nilai agama Islam;
b. memberdayakan administrasi berbasis Madrasah;
c. berbagi nilai-nilai moderatisme agama Islam pada kehidupan Madrasah;
d. berbagi keteladanan di lingkungan Madrasah;
e. melibatkan ekosistem Madrasah sebagai sistem;
f. menawarkan ruang pengembangan potensi siswa melalui kegiatan ekstakurikuler; dan
g. berbagi norma, peraturan, dan budaya Madrasah yang dijiwai nilai-nilai agama Islam.
Implementasi PPK berbasis masyarakat dilakukan dengan cara:
a. sinkronisasi aktivitas PPK melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua;
b. pelibatan forum atau komunitas yang menyediakan sumber pembelajaran; dan
c. sinergitas PPK dengan layanan pendidikan keagamaan Islam nonformal.
Penyelenggaraan PPK pada Madrasah dilaksanakan selama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu. Penyelenggaraan PPK pada Madrasah dilaksanakan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad hanya sanggup dilaksanakan oleh satuan Madrasah yang telah menyelenggarakan PPK sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Tinggi berdasarkan PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), diselenggarakan melalui:
a. Perguruan Tinggi Keagamaan; dan
b. pendidikan agama pada perguruan tinggi tinggi di bawah binaan kementerian/lembaga di luar Kementerian.
PPK pada pendidikan tinggi yang diselenggarakan melalui Perguruan Tinggi Keagamaan terdiri atas:
a. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
b. Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen;
c. Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik;
d. Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu;
e. Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha; dan
f. Perguruan Tinggi Keagamaan Khonghucu.
PPK pada Perguruan Tinggi Keagamaan diselenggarakan melalui:
a. penyelenggaraan intrakurikuler berbasis PPK;
b. penguatan organisasi kemahasiswaan intrakampus;
c. pengembangan dedikasi kepada masyarakat; dan
d. training asrama mahasiswa.
Pembinaan asrama mahasiswa diselenggarakan melalui pendidikan keagamaan nonformal jenjang pendidikan tinggi.
PPK pendidikan agama pada perguruan tinggi tinggi di bawah binaan kementerian/lembaga di luar Kementerian terdiri atas:
a. Pendidikan Agama Islam;
b. Pendidikan Agama Kristen;
c. Pendidikan Agama Katolik;
d. Pendidikan Agama Hindu;
e. Pendidikan Agama Buddha; dan
f. Pendidikan Agama Khonghucu.
PPK Pendidikan Agama diselenggarakan melalui:
a. penyelenggaraan pendidikan agama berbasis PPK;
b. penguatan organisasi kemahasiswa berbasis keagamaan intra kampus; dan
c. training asrama mahasiswa.
Pembinaan asrama mahasiswa diselenggarakan melalui pendidikan keagamaan nonformal jenjang pendidikan tinggi.
PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan terdiri atas:
a. Pendidikan Keagamaan Islam;
b. Pendidikan Keagamaan Kristen;
c. Pendidikan Keagamaan Katolik;
d. Pendidikan Keagamaan Hindu;
e. Pendidikan Keagamaan Buddha; dan
f. Pendidikan Keagamaan Khonghucu.
PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan diselenggarakan melalui jalur formal dan nonformal.
Selengkapnya silahkan download dan baca PMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK),
Demikian isu wacana PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.