Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPRES NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

Perpres Nomor 31 Tahun 2019


Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala.  Perencanaan ini merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.(3) Perencanaan tersebut disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah pusat  berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis dilakukan melalui pemetaan dokter spesialis. Pemetaan dokter spesialis harus menghasilkan data kebutuhan dokter spesialis berdasarkan jumlah, jenis,  dan distribusi.

Perencanaan Kebutuhan Dokter Spesialis harus memperhatikan:
a. jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter spesialis;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Rumah Sakit;
d. ketersediaan anggaran;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f.  kebutuhanmasyarakat, serta
g. sarana prasarana dan alat kesehatan.

Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Penetapan kebijakan dan penyusunan perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala juga harus memperhatikan usulan kebutuhan dokter spesialis dari pimpinan kementerian/lembaga yang disampaikan kepada Menteri.

Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa
(1) Bupati/wali kota mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada gubernur melalui dinas kesehatan provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.

Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan alokasi penempatan dokter spesialis setelah dilakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan

Pasal 6 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Pimpinan kementerian/lembaga, gubernur dan/atau bupati/wali kota yang mengusulkan kebutuhan dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam  pasal 3 dan pasal 4 bertanggungjawab menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan spesialistik di Rumah Sakit yang akan digunakan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan spesialistik.

Lalu bagaimana Pengadaan Dokter Spesialis, Pelaksanaan Pendidikan Profesi Dokter Spesialis, Pembiayaan Pendidikan Profesi Dokter Spesialis, Penempatan Dokter Spesialis yang pendidikannya di biayai oleh Negara? Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis

Link Download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 ---DISINI----

Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/