Makalah Metode Studi Islam
MAKALAH METODE STUDI ISLAM
"Ibadah dan Hakikat "
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehidupan insan di dunia merupakan anugerah dari Allah swt dengan segala pemberiannya, insan sanggup mengecap segala kenikmatan yang sanggup dirasakan oleh dirinya tetapi dengan anugerah tersebut kadangkala insan lupa akan Dzat Allah swt yang telah memberikannya. Sebab itu, manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya sanggup berbuat sesuai bimbingan Allah swt atau memanfaatkan anugerah Allah SWT. Hidup yang dibimbing oleh syari’ah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntuan Allah swt dan Rasul Nya, salah satu cara untuk mencapai tuntunan tersebut yaitu dengan beribadah.
Ibadah merupakan suatu masalah yang perlu adanya perhatian terhadapnya, lantaran ibadah itu tidak sanggup dimain-mainkan apalagi disalahgunakan. Dalam islam ibadah harus berpedoman pada apa yang telah Allah perintahkan dan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammmad SAW kepada umat islam, yang dilandaskan pada kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad berupa kitab suci Al-Qur’an dan segala perbuatan, perkataan, dan ketetapan nabi atau dengan kata lain disebut dengan hadits nabi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pengertian ibadah dan hakikatnya?
2. Apa saja dasar – dasar ibadah dan fungsi dari ibadah?
3. Apa saja ruang lingkup ibadah dan apa syarat diterimanya ibadah?
4. Apa nasihat dari beribadah?
5. Apa saja keutamaan dari ibadah?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian pengertian ibadah dan hakikatnya?
2. Untuk mengetahui dasar – dasar ibadah dan fungsi dari ibadah?
3. Untuk mengetahui ruang lingkup ibadah dan apa syarat diterimanya ibadah?
4. Untuk mengetahui nasihat dari beribadah?
5. Untuk mengetahui keutamaan dari ibadah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Hakikat Ibadah
1. Pengertian Ibadah
Ibadah secara etimologi berasal dari kata bahasa arab yaitu abida-ya`budu-`abdan-`ibadatan, yang berarti taat, tunduk, patuh,dan merendahkan diri. Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang berdekatan. Seseorang yang tunduk, patuh dan merendahkan diri dihadapan yang disembah disebut “abid” (yang beribadah).
Kemudian pengertian ibadah secara terminologi atau secara istilah yaitu sebagai berikut :
a. Menurut ulama tauhid dan hadis ibadah yaitu:
“Mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta menghinakan diri dan menundukkan jiwa kepada-Nya”Selanjutnya mereka menyampaikan bahwa ibadah itu sama dengan tauhid. Ikrimah salah spesialis hadits menyampaikan bahwa segala lafadz ibadah dalam Al-Qur’an diartikan dengan tauhid.
b. Para andal di bidang watak mendefinisikan ibadah sebagai berikut:
“Mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniyah dan melaksanakan segala bentuk syari’at (hukum)“Akhlak” dan segala kiprah hidup (kewajiban-kewajiban) yang diwajibkan atas pribadi, baik yang bekerjasama dengan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat, termasuk kedalam pengertian ibadah.
c. Menurut andal fikih ibadah adalah:
“Segala bentuk ketaatan yang dikerjakan untuk mencapai keridhaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat.”
Jadi dari pengertian, Ibadah yaitu semua yang meliputi segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya.”
Pengertian ibadah tersebut termasuk segala bentuk hukum, baik yang sanggup dipahami maknanya (ma’qulat al-ma’na) ibarat aturan yang menyangkut dengan muamalah pada umumnya, maupun yang tidak sanggup dipahami maknanya (ghair ma’qulat al-ma’na), ibarat shalat, baik yang bekerjasama dengan anggota tubuh ibarat rukuk dan sujud maupun yang bekerjasama dengan pengecap ibarat dzikir, dan hati ibarat niat.
2. Hakikat Ibadah
Tujuan diciptakannya manusia di muka bumi ini yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT. Ibadah dalam pengertian yang komprehensif berdasarkan Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah yaitu sebuah nama yang meliputi segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah SWT berupa perkataan atau perbuatan baik amalan batin ataupun yang dhahir (nyata).
Adapun hakekat ibadah yaitu:
1) Ibadah yaitu tujuan hidup kita, ibarat yang terdapat dalam surat adz-dzariat ayat 56, yang memperlihatkan bahwa kiprah kita sebagai insan yaitu untuk beribadah kepada allah.
2) Hakikat ibadah itu yaitu melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridhai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah.
3) Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.
4) Hakikat ibadah sebagai cinta.
5) Jihad di jalan Allah (berusaha sekuat tenaga untuk meraih segala sesuatu yang dicintai Allah).
6) Takut, maksudnya tidak mencicipi sedikitpun ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Allah SWT.
B. Dasar-Dasar Ibadah dan Fungsi Ibadah
1. dasar-dasar ibadah
Ibadah harus dibangun atas tiga dasar. Pertama, cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mendahulukan kehendak, perintah, dan menjauhi larangan-Nya. Rasulullah saw. Bersabda,
“Ada tiga hal yang apabila terdapat dalam seseorang pasti ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada yang lain; bahwa ia tidak mengasihi seseorang melainkan semata lantaran Allah; dan bahwa ia membenci kembali kepada kekufuran sehabis Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia membenci untuk dilemparkan ke dalam neraka.”(HR Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik).
2. fungsi ibadah
Ada tiga aspek fungsi ibadah dalam Islam.
1) Mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya.
Orang yang beriman dirinya akan selalu merasa diawasi oleh Allah. Ia akan selalu berupaya menyesuaikan segala perilakunya dengan ketentuan Allah SWT. Dengan sikap itu seseorang muslim tidak akan melupakan kewajibannya untuk beribadah, bertaubat, serta menyandarkan segala kebutuhannya pada pertolongan Allah SWT. Demikianlah ikrar seorang muslim ibarat tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Fatihah ayat 5“Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.”Atas landasan itulah insan akan terbebas dari penghambaan terhadap manusia, harta benda dan hawa nafsu
2) Mendidik mental dan mengakibatkan insan ingat akan kewajibannya
Dengan sikap ini, setiap insan tidak akan lupa bahwa ia yaitu anggota masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan dan memberi nasihat. Oleh lantaran itu, banyak ayat Al-Qur'an dikala berbicara perihal fungsi ibadah menyebutkan juga dampaknya terhadap kehidupan langsung dan masyarakat.
3) Melatih diri untuk berdisiplin
Adalah suatu kenyataan bahwa segala bentuk ibadah menuntut kita untuk berdisiplin. Kenyataan itu sanggup dilihat dengan terang dalam pelaksanaan sholat, mulai dari wudhu, ketentuan waktunya, berdiri, ruku, sujud dan aturan-aturan lainnya.
C. Ruang Lingkup dan Syarat diterimanya Ibadah
1. Ruang Lingkup Ibadah
a. Ibadah Secara Umum (ghairu mahdhah)
Ibadah umum atau ghairu mahdhah yaitu segala amalan yang diizinkan oleh Allah, misalnya; belajar, dzikir, dakwah, tolong menolong dan lain sebagainya.
Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada empat yaitu:
1) Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan. Selama tidak diharamkan oleh Allah, maka boleh melaksanakan ibadah ini.
2) Tata laksananya tidak perlu berpola kepada referensi Rasul, kesannya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah bid’ah, atau bila ada yang menyebutnya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
3) Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, sanggup ditentukan oleh kecerdikan atau logika. Sehingga bila berdasarkan nalar sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka dihentikan dilaksanakan.
4) Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Jadi, ibadah secara umum ini termasuk fardhu kifayah dan sebagian yang aturan asalnya mubah. Ibadah umum sangat luas yang mencakupi atau merangkumi seluruh pekara yang berkaitan kehidupan manusia. Akan tetapi bila bertemu adanya nash yang mengharamkannya, contohnya ada dalil yang melarang mengucap dzikir dengan verbal di dalam tandan atau WC, maka ia haram mengucapkannya selama berada di dalamnya. Selain itu selama dalil umum yang memayungi keharusan ibadah sunah tersebut dan tidak ada pula dalil pengharaman bentuk dan cara pelaksanaannya, maka dibenarkan untuk mengamalkannya.
b. Ibadah Secara Khusus (mahdhah)
Ibadah khusus atau mahdhah yaitu ibadah yang apa saja yang telah ditetapkan Allah akan tingkat, tata cara dan perincian-perinciannya. Jenis ibadah yang termasuk mahdhah contohnya yaitu Thaharah, Shalat, Puasa, Zakat dan Haji.
Ibadah dalam bentuk ini juga mempunyai prinsip ibarat ibadah secara umum tadi dan prinsip ini lebih bersifat mengikat prinsip tersebut terdiri dari empat yaitu:
1) Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, dihentikan ditetapkan oleh kecerdikan atau nalar keberadaannya. Haram kita melaksanakan ibadah ini selama tidak ada perintah.
2) Tatacaranya harus berpola kepada referensi Rasul saw
3) Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, lantaran bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, kecerdikan hanya berfungsi memahami belakang layar di baliknya yang disebut nasihat tasyri, shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya. keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
4) Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini yaitu kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul yaitu untuk dipatuhi.
Jadi , jenis dari ibadah ini keberadaannya harus berdasarkan sumber-sumber aturan Islam (Al-Qur’an dan Hadits), bukan berasal atau ditetapkan oleh kecerdikan nalar melainnya berasal dari wahyu Allah SWT. Dan hamba (semua manusia) wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah SWT.
b. Syarat diterimanya Ibadah
1. Ikhlas lantaran Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil
2. Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
3. Meninggalkan riya, artinya beribadah bukan lantaran aib kepada insan dan semoga dilhat oleh orang lain.
4. Bermuraqabah, artinya yakin bahwa Allah itu melihat dan selalu ada disamping kita sehingga kita bersikap sopan kepada-Nya.
D. Hikmah Ibadah
Secara bahasa, nasihat berarti kebijaksanaan, atau arti yang dalam. Hikmah juga berarti mengetahui keunggulan sesuatu melalui suatu pengetahuan. Ahli tasawuf mengartikan nasihat sebagai pengetahuan perihal belakang layar Allah dalam membuat sesuatu.
Para andal beropini bahwa intisari filsafat ada dalam Al Qur’an tetapi Al Qur’an bukanlah buku filsafat. Maka, tidak salah bila dikatakan bahwa nasihat yaitu belakang layar tersembunyi dari si pembuat syariat (Allah), yang sanggup ditangkap oleh insan melalui ide yang dianugerahkan Allah ke dalam jiwa insan dikala yang bersangkutan higienis dari gangguan-gangguan hawa nafsu, sementara filsafat yaitu belakang layar syariat yang ditemukan oleh insan melalui upaya daypikir akalnya. Jadi, nasihat yang ditemukan oleh insan itu sanggup disebut sebagai filsafat syariat, atau Filsafat Hukum Islam.
1. Hikmah dan Pelaksanaan Shalat
Menurut bahasa shalat artinya yaitu berdoa, sedangkan berdasarkan istilah shalat yaitu suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.
Shalat di nilai sah dan semprna apabila shalat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya
Ø Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat Shalat yaitu sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat Shalat di bagi menjadi 2 yaitu:
a. Syarat wajib Shalat yaitu syarat yang wajib di penuhi dan tidak sanggup di nego-nego lagi. Seperti Islam, berakal dan tamziz atau baligh. suci dari haid dan nifas serta telah mendengar seruan dakwah islam.
b. Syarat sah shalat itu ada 8 yaitu:
1. Suci dari dua hadas
2. Suci dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan kawasan shalat.
3. Menutup aurat
4. Aurat pria yaitu baina surroh wa rukbah( antara pusar hingga lutut), sedangkan aurat wanita yaitu jami’i badaniha illa wajha wa kaffaien (semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
5. Menghadap kiblat
6. Mengerti kefarduan Shalat
7. Tidak meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu shalat sebagaisuatu sunnah.
8. Menjauhi hal-hal yang membatalkan Shalat.
c. Rukun Shalat
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut mustahil tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah berdasarkan syara`.
1. Niat.
2. Takbiratul Ihram.
3. Berdiri Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu
4. Membaca al-Fatihah.
5. Ruku’.
6. Sujud dua kali setiap raka'at
7. Duduk antara dua sujud
8. Membaca tasyahud akhir
9. Duduk pada tasyahud akhir
10. Shalawat kepada Nabi SAW sehabis tasyahud akhir.
11. Duduk diwaktu membaca shalawat.
12. Memberi salam
13. Tertib.
d. Macam-macam Pelaksanaan Shalat
1) Macam-macam shalat
Dilihat aturan melaksanakanya, pada garis besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu shalat fardu dan shalat sunnah. Selanjutnya shalat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Demikian pula shalat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
1. Shalat fardu
Shalat fardu yaitu shalat yang hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di tinggal mendaptkan dosa. Contohnya: shalat lima wakktu, shalat mayit dan shalat nadzar. Shalat fardu ada 2 yaitu:
- Fardu Ain adalah shalat yang wajib di lakukan setiap manusia. shalat ini di laksanakan sehari semalam dalam lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga shalat Jum’at.
- Fardu kifayah adalah shalat yang di wajibkan pada sekelompok muslim, dan apabila salah satu dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari kelompok tersebut. Contoh: shalat jenazah.
Shalat fardu karena nadzar yaitu shalat yang di wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang telah di terimanya. Contoh : Ahmad akan melasanakan ujian, ia bilang kepada dirinya dan teman-temanya, “ nanti dikala saya sukses mengerjakan ujian dan lulus saya akan melaksanakan shalat 50 rokaat “ ketika pengumuman ia lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Shalat nadzar.
2. Shalat Sunnah
Shalat Sunnah yaitu shalat yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak mendapatkan dosa. Shalat sunah di sebut juga dengan Shalat tatawu’, nawafil, manduh, dan mandzubat, yaitu shalat yang di anjurkan untuk di kerjakan. Shalat sunnah juga di bagi 2 yaitu:
- Sunnah Muakkad adalah shalat sunah yang sealalu dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat dianjurkan dan di tekankan separti solat witir, solat hari raya dan lain-lain.
- Sunnah ghaeru muakkadah adalah solat sunah yang tidak selalu dikerjakan oleh Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan untuk di kerjakan solat
e. Hikmah-Hikmah Shalat
1. Meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah dan mengingatNya, ibarat surat( At-thaha ayat 14)
2. Mencegah dari perbuatan yang keji dan mungkar ibarat surat al-angkabut ayat 45
3. Mendekatkan diri kepada Allah ibarat surat al-Alaq ayat 19
4. Penyerahan diri insan kepada Allah secara tulusn tulus sperti surat al-Bayyinah ayat 5
5. Meningkatkan disiplin, sabar, dan khusuk sperti surat al-Mukminum ayat 1-3
6. Menjaga kebersihan dan kesucian jiwa raga ibarat surat asy-Syams ayat 9-10
7. Meningkatkan sifat toleransi terhadap sesama insan sperti surat al-Isra’ ayat 110.
2. Hikmah dan Pelaksanaan Puasa
a. Pengertian Puasa
Puasa atau As Shoum yaitu salah satu Rukun Islam yang mulai disyariatkan pada tahun ke II Hijriah.
Pengertian Puasa secara Terminologi berasal dari bahasa arab As Shoum yang bermakna(الإمساك) yang berarti Menahan. Dan Secara Terminologi, Puasa Adalah menahandari sesuatu yang membatalkan puasa dengan niat yang khusus pada seluruh siang harinya orang yang melaksanakan puasa yang ber kecerdikan suci, dan suci dari haidl dan nifas).
Sedangkan berdasarkan istilah fiqih lain, yaitu menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan, ibarat makan, minum dan senggama, semenjak terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan niat dan persyaratan tertentu. Dasar dari puasa yaitu surat albaqarah ayat 183.
b. Hikmah Puasa
Hikmah dari puasa yaitu:
1) Melatih Disiplin Waktu
2) Keseimbangan dalam Hidup
3) Mempererat Silaturahmi
4) Lebih Perduli Pada Sesama
5) Tahu Bahwa Ibadah Memiliki Tujuan
6) Tiap Kegiatan Mulia Merupakan Ibadah
7) Berhati-hati Dalam Berbuat
8) Berlatih Lebih Tabah
9) Melatih Hidup Sederhana
c. Hikmah dan pelaksanaan zakat
1) Pengertian zakat
Zakat berdasarkan bahasa artinya suci dan subur. Sedangkan berdasarkan istilah syara’zakat ialah mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah,sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh aturan Islam.
Zakat itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
a. Emas,perak dan mata uang
b. Harta perniagaan
c. Binatang ternak ibarat unta,lembu (kerbau ),kambing dan biri-biri
d. Buah-buahan dan biji- bijian yang sanggup dijadikan makanan pokok
e. Barang tambang dan barang temuan
2) Hikmah zakat
Hikmah zakat ialah:
a. Mendidik jiwa insan suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil
b. Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib insan dalam suasana persaudaraan
c. Zakat sanggup menjaga timbulnya rasa dengki,iri hati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.
d. Hikmah dan pelaksanaan ibdaha haji
1. Pengertian ibadah haji
haji secara estimologi (bahasa) berarti kunjungan, ziarah dan juga perjalanan (Al Qasdu), sedangkan Haji menurut syara’ berarti Perjalanan menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus, tempat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas yaitu selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh) yang merupakan tempat-tempat penting dalam Ibadah Haji.
2. Hikmah ibadah haji
Hikmah ibadah haji adalah:
a. Membersihkan dosa.
b. Meningkatkan keimanan dan meneguhkan keimanan.
c. Belajar akan Sejarah dan Meneladaninya.
E. Keutamaan Ibadah
Ibadah di dalam syari’at Islam merupakan tujuan tamat yang dicintai dan diridhai-Nya. Karenanyalah Allah membuat manusia, mengutus para Rasul dan menurunkan Kitab-Kitab suci-Nya. Orang yang melaksanakannya dipuji dan yang enggan melaksanakannya dicela. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
“Dan Rabb-mu berfirman, ‘Berdo’alah kepada-Ku, pasti akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.’” [Al-Mu’min: 60].
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
“Dan Rabb-mu berfirman, ‘Berdo’alah kepada-Ku, pasti akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.’” [Al-Mu’min: 60].
Di antara keutamaan ibadah yaitu :
a. Ibadah mensucikan jiwa dan membersihkannya, dan mengangkatnya ke derajat tertinggi menuju kesempurnaan manusiawi
b. manusia sangat membutuhkan ibadah melebihi segala-galanya, bahkan sangat darurat membutuhkannya. Karena insan secara tabi’at yaitu lemah, fakir (butuh) kepada Allah
c. Tidak ada yang sanggup menenteramkan dan mendamaikan serta mengakibatkan seseorang mencicipi kenikmatan hakiki yang ia lakukan kecuali ibadah kepada Allah semata
d. Ibadah sanggup meringankan seseorang untuk melaksanakan aneka macam kebajikan dan meninggalkan kemunkaran.
e. Seorang hamba dengan ibadahnya kepada Rabb-nya sanggup membebaskan dirinya dari belenggu penghambaan kepada makhluk, ketergantungan, harap dan rasa cemas kepada mereka
f. Bahwasanya ibadah merupakan alasannya utama untuk meraih keridhaan Allah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
a. Ibadah yaitu semua yang meliputi segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya
b. Fungsi ibadah yaitu mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya, mendidik mental, dan mengakibatkan diri disiplin.
c. Ruang lingkup ibadah terdiri atas ibadah mahdah dan ghairu mahdah.
d. Hikmah ibadah yaitu mengakibatkan insan yang disiplin dan bertanggungjawab.
e. Keutamaan ibadah yaitu untuk mensucikan jiwa dan meningkatkan derajat insan dihadapan tuhannya.
B. Saran
Sebagai insan hendaknya kita tidak melupakan hakikat dari penciptaan kita, yaitu untuk beribadah kepada Allah swt sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits baik dalam ibadah mahdah (khusus) maupun dalam ibadah ghoiru mahdah (umum) dengan niat semata-mata tulus untuk mencapai ridha Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Al manar, Abduh, Ibadah Dan Syari’ah, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1
Daradjat, Zakiyah, Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1.
Syarifudin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih,(Jakarta: Kencana, 2003),Cet.Ke-2.
Syihab, M. Quraisy, M. Quraisy Syihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui, (Jakarta: Lentera Hati, 2008)Cet. Ke-1.
Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2.
Zakiyah Daradjat, ILMU FIQIH, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1, Hal. 5.