Inilah Hasil Tes CPNS dari BKN dan Peserta yang Lolos Terikat Ketentuan 10 Tahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis hasil akhir bagi peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang mendaftar di lingkungannya.
Pengumuman disampaikan di situs resmi milik BKN, bkn.go.id, dilengkapi dengan lampiran daftar nama peserta dan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dalam surat resmi bernomor 09/PANPEL.BKN/XII/2018 yang bertanda tangan Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS BKN, Supranawa Yusuf, disebutkan bahwa peserta yang lolos seleksi CPNS BKN 2018 wajib menghadiri tahapan pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Beberapa berkas juga wajib dipenuhi oleh peserta, seperti surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, kartu identitas, stompap dengan warna tertentu, dan lain-lain.
Hal yang menjadi perhatian, lokasi pemberkasan bagi peserta CPNS BKN sama dengan lokasi ujian yang telah dipilih ketika mendaftar di portal SSCN, sscn.bkn.go.id.
Peserta yang lolos diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa bersedia mengabdi pada BKN dan tidak mengajukan pindah.
Ketentuan ini tak boleh mengajukan pindah baik pindah antar-unit dalam lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai tanggal masuk CPNS. Surat pernyataan ini disediakan panitia saat melakukan pemberkasan.
Apabila peserta yang dinyatakan lolos tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS atau PNS (pegawai negeri sipil).
Pemberkasan CPNS diselenggarakan di 14 tempat, berikut rinciannya.
1. Kantor BKN Pusat
Pemberkasan dilaksanakan pada 3 Januari 2019 pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Gedung I Lantai 5, Jalan Letjend Sutoyo Nomor 12, Cililitan, Jakarta Timur.
2. Kantor Regional I BKN Yogyakarta
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Magelang KM 7,5 Yogyakarta.
3. Kantor Regional II BKN Surabaya
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Letjend S. Parman Nomor 6 Waru, Sidoarjo.
4. Kantor Regional III BKN Bandung
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Surapati Nomor 10, Bandung.
5. Kantor Regional IV BKN Makassar
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 Wita, bertempat di Jalan Pacerakkang Nomor 3 Daya, Makassar.
6. Kantor Regional VI BKN Medan
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan TB. Simatupang Nomor 124 Pinang Baris, Sunggal, Medan.
7. Kantor Regional VII BKN Palembang
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Gubernur H.A Bastari, Seberang Ulu I, Palembang.
8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 Wita, bertempat di Jalan Bhayangkara Nomor 1 Sungai Besar, Banjar Baru.
9. Kantor Regional IX BKN Jayapura
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIT, bertempat di Jalan Baru Nomor 100/B Kota Raja, Jayapura.
10. Kantor Regional X BKN Denpasar
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 Wita, bertempat di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai Nomor 646 Suwung, Denpasar.
11. Kantor Regional XI BKN Manado
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018, bertempat di Jalan AA Maramis KM 8, Paniki Bawah, Mapangat, Manado.
12. Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Hang Tuah Ujung Nomor 148, Pekanbaru.
13. Kantor Regional XII BKN Banda Aceh
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Sultan Iskandar Muda Gp. Gani, Kecamatan Ingin Jay Kabupaten Aceh Besar.
14. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara BKN Sorong
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIT, bertempat di Jalan Pemda Distrik Aimas, Distrik Aimas KM 24, Kabupaten Sorong.
Informasi lengkap mengenai pengumuman hasil akhir CPNS BKN dapat diakses di situs resmi BKN.
Sumber : Kompas .com