Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019
Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan yang diakui dalam pemenuhan beban kerja guru dan kepala madrasah tahun 2019 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan Juknis TPG Madrasah tahun 2019 yang baru saja dirilis oleh Kementerian Agama, terdapat beberapa perubahan terkait jenis tugas tambahan dan jumlah ekuivalensi JTM (Jam Tatap Muka) yang diakui sebagai pemenuhan beban kerja guru sertifikasi. Artikel ini sekaligus merevisi artikel setahun yang lalu, Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018.
Salah perubahan yang paling mencolok adalah ekuivalensi wali kelas yang hanya diakui dengan 2 JTM per minggu. Padahal pada juknis TPG tahun 2018, wali kelas sempat diakui dengan ekuivalen 6 JTM. Dengan perubahan ini, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi kepala madrasah untuk melakukan pembagian tugas mengajar di madrasah masing-masing sehingga guru-guru sertifikasi akan terpenuhi beban kerjanya yang disyaratkan minimal 24 jam tatap muka dalam satu pekannya.
Namun perubahan apa saja terkait dengan tugas tambahan guru dan ekuivalensinya yang tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019?
Akan kita ulas dalam artikel ini.
Beban kerja guru paling sedikit adalah 24 JTM dan paling banyak 40 JTM perminggu. Ini pun harus sesuai (linier) dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Baca Juga:
Bagi kepala madrasah, tidak ada perubahan. Beban kerja kepala madrasah (baik RA, MI, MTs, MA, maupun MAK) tetap diakui ekuivalen sebanyak 24 JTM. Ekuivalensi 24 JTM bagi kepala madrasah ini terdiri atas tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi.
Selain Kepala Madrasah, guru dapat memenuhi beban kerja dengan melaksanakan tugas tambahan guru yang mana ekuivalensinya telah ditetapkan dalam juknis ini.
Dalam Juknis TPG 2019, tugas tambahan guru dibedakan menjadi dua jenis yaitu tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru. Berikut adalah macam-macam jenis tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru beserta dengan ekuivalensi yang diakui.
A. TUGAS TAMBAHAN GURU
Tugas tambahan guru meliputi:
B. TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU
Atau lihat gambar berikut
Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019, maka beberapa tugas tambahan mengalami perubahan ekuivalensi.
Untuk melihat perubahannya, silakan baca: Edaran Revisi Juknis TPG 2019 - Ekuivalensi Tugas Tambahan
Yang paling mencolok memang perubahan ekuivalen JTM wali kelas. Pada juknis TPG 2018 wali kelas diakui ekuivalen 6 JTM tetapi pada Juknis TPG Madrasah 2019 dikurangi hingga tinggal 2 JTM. Tampaknya pengakuan ini disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Tugas tambahan lain guru, dapat diakumulasi dengan paling banyak enam JTM per minggu bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar pertahun bagi guru BK dan TIK. Sehingga bagi guru mapel yang mendapat tugas tambahan lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM.
Sedang bagi guru dengan tugas tambahan guru (seperti wakil kepala madrasah), dapat melaksanakan tugas tambahan lain guru tetapi tidak diperhitungkan ekuivalen sebagai pemenuhan beban kerja guru sebayak 24 JTM, meski tetap dihitung sebagai pemenuhan terhadap beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Khusus untuk tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah dan kordinator bidang pendidikan (MI), diatur sebagai berikut:
Sampai saat artikel ini diterbitkan, Simpatika masih mengacu pada juknis lama. Dimana untuk wali kelas masih ekuivalen dengan 6 JTM. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan akan terjadi penyesuaian. Yang semula wali kelas tercantum ekuivalen 6 JTM berubah menjadi 2 JTM. Karena simpatika memang harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Mungkin karena ini pula maka hingga saat ini, fitur ajuan S25 (keaktifan kolektif) di Simpatika belum aktif. Sehingga nanti setelah Simpatika mengakomodir Juknis TPG 2019, barulah fitur S25 diaktifkan.
So, sambil menunggu perubahan di Simpatika, ada baiknya kepala madrasah untuk mengalkulasi ulang pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan di madrasah masing-masing. Tentu dengan mengaplikasikan aturan terbaru terkait ekuivalensi tugas tambahan guru berdasar Juknis TPG 2019 ini. Sehingga masing-masing guru sertifikasi akan mampu memenuhi 24 JTM sebagaimana syarat pencairan tunjangan profesi guru. Dan jika pun tidak dapat terpenuhi, guru masih memiliki waktu untuk mencari madrasah non induk untuk menambah JTM-nya. Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/
Salah perubahan yang paling mencolok adalah ekuivalensi wali kelas yang hanya diakui dengan 2 JTM per minggu. Padahal pada juknis TPG tahun 2018, wali kelas sempat diakui dengan ekuivalen 6 JTM. Dengan perubahan ini, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi kepala madrasah untuk melakukan pembagian tugas mengajar di madrasah masing-masing sehingga guru-guru sertifikasi akan terpenuhi beban kerjanya yang disyaratkan minimal 24 jam tatap muka dalam satu pekannya.
Namun perubahan apa saja terkait dengan tugas tambahan guru dan ekuivalensinya yang tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019?
Akan kita ulas dalam artikel ini.
Beban kerja guru paling sedikit adalah 24 JTM dan paling banyak 40 JTM perminggu. Ini pun harus sesuai (linier) dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Baca Juga:
- Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah
- Daftar Linieritas dan Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab
- Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas dan Linier
Bagi kepala madrasah, tidak ada perubahan. Beban kerja kepala madrasah (baik RA, MI, MTs, MA, maupun MAK) tetap diakui ekuivalen sebanyak 24 JTM. Ekuivalensi 24 JTM bagi kepala madrasah ini terdiri atas tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi.
Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensi
Selain Kepala Madrasah, guru dapat memenuhi beban kerja dengan melaksanakan tugas tambahan guru yang mana ekuivalensinya telah ditetapkan dalam juknis ini.
Dalam Juknis TPG 2019, tugas tambahan guru dibedakan menjadi dua jenis yaitu tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru. Berikut adalah macam-macam jenis tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru beserta dengan ekuivalensi yang diakui.
A. TUGAS TAMBAHAN GURU
Tugas tambahan guru meliputi:
- Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
- Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
- Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
- Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
- Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
B. TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU
Tugas tambahan lain guru, meliputi:
- Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
- Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
- Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
- Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
- Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
- Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
- Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Lihat tabel dan gambar pengakuan ekuivalen tugas tambahan berikut ini.
JENIS TUGAS TAMBAHAN | EKUIVALEN | |
Kepala Madrasah | 24 JTM | |
Guru dengan Tugas Tambahan | ||
1 | Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) | 12 JTM |
2 | Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI) | 12 JTM |
3 | Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan | 12 JTM |
4 | Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, | 12 JTM |
5 | Ketua Program Keahlian / Program Studi | 12 JTM |
6 | Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama | 12 JTM |
Guru dengan Tugas Tambahan Lain | ||
1 | Wali Kelas | 2 JTM |
2 | Pembina OSIS | 2 JTM |
3 | Pembina Ekstrakurikuler, | 2 JTM |
4 | Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) / Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) / Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK | 2 JTM |
5 | Penilai Kinerja Guru, | 2 JTM |
6 | Guru Piket | 1 JTM |
7 | Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) | 1 JTM |
8 | Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru (Tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional) | 1, 2, dan 3 JTM |
Atau lihat gambar berikut
-----
UPDATE 5 MARET 2019
Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019, maka beberapa tugas tambahan mengalami perubahan ekuivalensi.
Untuk melihat perubahannya, silakan baca: Edaran Revisi Juknis TPG 2019 - Ekuivalensi Tugas Tambahan
----
Yang paling mencolok memang perubahan ekuivalen JTM wali kelas. Pada juknis TPG 2018 wali kelas diakui ekuivalen 6 JTM tetapi pada Juknis TPG Madrasah 2019 dikurangi hingga tinggal 2 JTM. Tampaknya pengakuan ini disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Tugas tambahan lain guru, dapat diakumulasi dengan paling banyak enam JTM per minggu bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar pertahun bagi guru BK dan TIK. Sehingga bagi guru mapel yang mendapat tugas tambahan lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM.
Sedang bagi guru dengan tugas tambahan guru (seperti wakil kepala madrasah), dapat melaksanakan tugas tambahan lain guru tetapi tidak diperhitungkan ekuivalen sebagai pemenuhan beban kerja guru sebayak 24 JTM, meski tetap dihitung sebagai pemenuhan terhadap beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Khusus untuk tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah dan kordinator bidang pendidikan (MI), diatur sebagai berikut:
- Koordinator Bidang Pendidikan (MI):
- 1-6 rombel sebanyak 1 orang koordinator
- 7-12 rombel sebanyak 2 orang koordinator
- 13-18 rombel sebanyak 3 orang koordinator
- 19 rombel atau lebih sebanyak 4 orang koordinator
- Wakil Kepala Madrasah :
- 1-3 rombel sebanyak 1 orang wakil kepala
- 4-5 rombel sebanyak 2 orang wakil kepala
- 6-8 rombel sebanyak 3 orang wakil kepala
- 9 rombel atau lebih sebanyak 4 orang wakil kepala
Ekuivalensi Tugas Tambahan di Simpatika
Sampai saat artikel ini diterbitkan, Simpatika masih mengacu pada juknis lama. Dimana untuk wali kelas masih ekuivalen dengan 6 JTM. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan akan terjadi penyesuaian. Yang semula wali kelas tercantum ekuivalen 6 JTM berubah menjadi 2 JTM. Karena simpatika memang harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Mungkin karena ini pula maka hingga saat ini, fitur ajuan S25 (keaktifan kolektif) di Simpatika belum aktif. Sehingga nanti setelah Simpatika mengakomodir Juknis TPG 2019, barulah fitur S25 diaktifkan.
So, sambil menunggu perubahan di Simpatika, ada baiknya kepala madrasah untuk mengalkulasi ulang pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan di madrasah masing-masing. Tentu dengan mengaplikasikan aturan terbaru terkait ekuivalensi tugas tambahan guru berdasar Juknis TPG 2019 ini. Sehingga masing-masing guru sertifikasi akan mampu memenuhi 24 JTM sebagaimana syarat pencairan tunjangan profesi guru. Dan jika pun tidak dapat terpenuhi, guru masih memiliki waktu untuk mencari madrasah non induk untuk menambah JTM-nya.