PP NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Adapun yang dimaksud Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangan Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Selanjunya menurut PP Nomor 31 Tahun 2019 yang dimaksud dengan Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 dinyatakan bahwa 1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. 3) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan wajib diberikan keterangan tidak halal. 4) Terhadap prosuk yang tidak halal, Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 menegaskan bahwa Sertifikat halal diberikan terhadap Produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH. Adapun Penyelenggaraan Jaminan Produk Hala (JPH) dilaksanakan oleh Menteri. Menteri dapat membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. Dalam pelaksanaan BPJPH berkerjama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apa saja Produk yang wajib bersertifikat halal ? Pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal, dinyatakan bahwa Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang; dan/atau jasa. Kelompok Barang yang wajib bersertifikat halal meliputi:
a. makanan;
b. minuman;
c. obat;
d. kosmetik;
e. produk kimiawi;
f. produk biologi;
g. produk rekayasa genetik; dan
h. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Jasa yang wajib bersertifikat halal meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
Pada Pasal 69 Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal ditegaskan bahwa Makanan, minuman, obat, dan kosmetik huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan masing-masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI. Pelaksanaan koordinasi difasilitasi oleh BPJPH.
Pasal 70 Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan bahwa Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
Terkait Barang gunaan yang dipakai harus bersertikat halal, ditegaskan dalam Pasal 71 bahwa Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Barang gunaan yang dipakai terdiri atas sandang, penutup kepala; dan aksesoris. Barang gunaan yang digunakan terdiri atas:
a. perbekalan kesehatan rumah tangga;
b. peralatan rumah tangga:
c. perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
d. kemasan makanan dan minuman; dan
e. alat tulis dan perlengkapan kantor.
Selain itu Barang gunaan yang dimanfaatkan termasuk juga alat kesehatan, serta Barang gunaan lain yang dapat ditambahkan jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait
.
Pasal 72 Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan bahwa Kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk dilakukan secara bertahap. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kewajiban kehalalan produk sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b. produk sudah bersertifikat halal sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku;
c. produk merupakan kebutuhan primer dan di konsumsi secara masif;
d. produk yang memiliki titik kritis ketidakhalalan yang tinggi;
e. kesiapan pelaku usaha dan;
f. kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH.
Penahapan tersebut dilakukan dimulai dari Produk makanan dan minuman; dan tahap selanjutnya untuk Produk selain makanan dan minuman.
Untuk lebih lengkap dan lebih jelas silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Link download PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal ---DISINI----
Demikian informasi terkait PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.