Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CARA PENGAJUAN (PERMOHONAN) IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN (SK DIRJEN PENDIS NOMOR 3408 TAHUN 2018)

sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  CARA PENGAJUAN (PERMOHONAN) IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN (SK DIRJEN PENDIS NOMOR 3408 TAHUN 2018)

Juknis / Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Dalam Peraturan Menteri Agama  Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, definisi pondok pesantren dijelaskan sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara  terpadu  menyelenggarakan  jenis  pendidikan  lainnya. Karasteristik penting dari pondok pesantren adalah pondok pesantren adalah pendidikan berbasis masyarakat atau diselenggarakan oleh masyarakat. Dengan demikian, tidak ada pesantren yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Tujuan pesantren sebagaimana dalam Peraturan Menteri Agama Nomor  13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam sejalan dengan tujuan pendidikan keagamaan Islam, yaitu menanamkan kepada peserta  didik  untuk  memiliki  keimanan  dan  ketaqwaan  kepada  Allah Subhanahu Wa Ta'ala,  mengembangkan  kemampuan,  pengetahuan, sikap  dan  keterampilan  peserta  didik  untuk  menjadi  ahli  ilmu  agama Islam  (mutafaqqih  fiddin)  dan/atau  menjadi  muslim  yang  dapat mengamalkan  ajaran  agama  Islam  dalam  kehidupannya  sehari-hari, serta mengembangkan pribadi akhlakul karimah bagi peserta didik yang memiliki kesalehan individual dan sosial dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian,  persaudaran sesama umat Islam  (ukhuwah  Islamiyah),  rendah  hati  (tawadhu),  toleran  (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), pola hidup sehat, dan cinta tanah air.  Tujuan memegang peranan penting, akan mengarahkan dan mewarnai komponen-komponen lainnya.

Pesantren dapat berupa satuan pendidikan, atau dikatakan sebagai Pesantren Sebagai Satuan Pendidikan, atau dapat berupa penyelenggara pendidikan  (Pesantren  Sebagai  Penyelenggara  Pendidikan),  apabila pondok pesantren tersebut selain menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren, secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya.  Pada  prakteknya,  banyak  pesantren  yang  selain  menyelenggarakan pendidikan  pesantren  juga  menyelenggarakan  pendidikan  diniyah formal, satuan  pendidikan  muadalah  pada  pondok  pesantren, sekolah, madrasah, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan atau vokasi, atau bentuk pendidikan lainnya.

Dalam  Pasal  4  Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  13  Tahun  2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dinyatakan bahwa Pesantren wajib menjunjung tinggi  dan  mengembangkan  nilai-nilai  Islam  rahmatan lil'alamin dengari  menjunjung  tinggi  nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia,  Bhineka Tunggal Ika, keadilan,  toleransi, kemanusiaan, keikhlasan, kebersamaan, dan  nilai-nilai luhur  lainnya.  Lebih  lanjut,  ketentuan Pasal  5  sampai  dengan  Pasal 19 Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam memberikan  acuan umum  mengenai  unsur-unsur  pesantren,  ketentuan  mengenai pendaftaran  pesantren, serta  ketentuan  mengenai  penyelenggaraan pendidikan di pesantren.

Dalam Pasal  11  Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  13 Tahun  2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, dinyatakan bahwa pesantren yang memiliki  paling  sedikit  15  (lima  belas)  santri  wajib  mendaftarkan  ke Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota.    Pesantren  yang  telah terdaftar  kemudian  diberikan  tanda  daftar  pesantren  oleh  Kantor Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota.  Fungsi  tanda  daftar  pesantren kemudian diperluas menjadi izin operasional pondok pesantren.

Izin  operasional  pondok  pesantren  merupakan  bukti  tertulis  yang dikeluarkan  oleh  instansi  yang  berwenang  melalui  serangkaian  proses dan  prosedur  yang  telah  dilalui  terlebih  dahulu  sebagai  legalitas  atas kelayakan  sebuah  lembaga  disebut pondok pesantren. Izin  operasional ini lahir dari sejumlah tahapan yang telah dilalui terlebih dahulu untuk memastikan  akan  terpenuhinya persyaratan  dan  proses  yang  telah ditentukan. Persyaratan dan proses didasarkan atas landasan argumentasi-regulatif  dan  kebijakan  teknis-operasional  untuk memastikan kelangsungan orientasi dan khittah pondok pesantren, yang sejalan  baik  dari  sisi  kepentingan  kebijakan  maupun  kepentingan kultural di masyarakat.  Izin operasional merupakan bukti konkret dan sah  bahwa  sebuah  instansi  disebut  pondok  pesantren. Lembaga  yang telah  memiliki  izin  operasional  ini  berhak  untuk  menjalankan  fungsi-fungsi yang melekat pada pondok pesantren, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara.

Masa berlaku Izin operasional pondok pesantren dibatasi waktunya, yakni 5 (lima) tahun.  Pembatasan  waktu  izin  operasional  ini  dimaksudkan  untuk memudahkan  dalam  melakukan  pemutakhiran  (updating)  data,  di samping  untuk  memudahkan  upaya pembinaan  dan  peningkatan pondok  pesantren.  Dengan  diterbitkannya  izin  operasional,  pondok pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan  tugas  dan  fungsi  yang  melekat  pada  pondok  pesantren  dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Data  dan  informasi  terkait  izin  operasional  pondok  pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan  pengelolaan  sebagaimana  ketentuan  yang  diatur  melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama.

Lalu bagaimana Juknis / Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes) ? Ketentuan tentang Izin Operasional Pondok Pesantren diatur dalamSurat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Berikut ini penjelasan siangkat tentang Juknis / Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren

A.  Ketentuan Umum Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren
Juknis / Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes) terkait Ketentuan Umum Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
1.  Pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri wajib mendaftarkan ke Kankemenag Kab./Kota.
2.  Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar  dalam  bentuk  izin  operasional  pondok  pesantren sebagai bukti  tertulis  yang  dikeluarkan  melalui  serangkaian  proses  dan prosedur  yang  telah  dilalui  terlebih  dahulu  sebagai  legalitas  atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.
3.  Tanda  daftar  dalam  bentuk  izin  operasional  pondok  pesantren diberikan kepada pesantren dalam bentuk:
a.  Penetapan NSPP oleh direktorat jenderal melalui pengelola data dan informasi direktorat jenderal;
b.  Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren oleh direktur jenderal;  dan
c.  Penerbitan Piagam  Izin  Operasional  Pondok  Pesantren  oleh Kankemenag Kab./Kota.
4.  Izin  Operasional  Pondok  Pesantren  berlaku  selama  5  (lima)  tahun terhitung  sejak  tanggal  penetapan  Keputusan  Izin  Operasional Pondok Pesantren.

B.  Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren
Juknis / Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren terkait Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
1.  Menyelenggarakan  pondok  pesantren,  sekurangnya  sebagaimana ketentuan umum penyelenggaraan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan.
2.  Memiliki unsur pesantren (arkanul ma’had) yang meliputi kyai atau sebutan lain sejenis, santri mukim, pondok atau asrama pesantren, masjid  atau mushalla,  serta  kajian  kitab  kuning  atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
3.  Mengembangkan  jiwa  atau  karakteristik  pesantren (ruhul ma’had) yang  meliputi Jiwa  NKRI  dan  Nasionalisme,  Jiwa  Keilmuan,  Jiwa Keikhlasan,  Jiwa  Kesederhanaan,  Jiwa  Ukhuwah/Persaudaraan, Jiwa  Tolong-Menolong/ta’awan  ‘ala  al-birri  wa  al-taqwa),  Jiwa Kemandirian, Jiwa Bebas, dan Jiwa Keseimbangan.
4.  Berkomitmen  dalam  pencapaian  tujuan  umum  pesantren  yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.

C.  Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren
Juknis / Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren terkait Tata Cara Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
1.  Pesantren  mempersiapkan Dokumen  Pengusulan,  sekurangnya meliputi:
a.  Asli  Surat  Permohonan  Izin  Operasional  Pondok  Pesantren yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.
b.  Asli  Formulir  Pengajuan  Izin  Operasional  Pondok  Pesantren yang  telah  diisi  lengkap  dan  ditandatangani  oleh kyai/pengasuh pesantren.
c.  Asli  Surat  Pernyataan  yang  menyatakan  komitmen  untuk menyelenggarakan  pondok  pesantren  sekurangnya sebagaimana  ketentuan  umum  penyelenggaraan  pesantren dalam  bentuk  satuan  pendidikan  pesantren  atau  pesantren sebagai  satuan  pendidikan,  mengupayakan  dan mempertahankan  pemenuhan  unsur  pesantren  (arkanul ma’had) dan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma’had), serta  komitmen  dalam  pencapaian  tujuan  umum  pesantren yang  sejalan  dengan  visi,  misi,  dan  tujuan  pembangunan nasional.
d.  Salinan bukti  kepemilikan  tanah  milik  atau  wakaf sesuai kedudukan  pesantren, atas  nama pengasuh  pesantren  atau lembaga/yayasan  yang  mengusulkan  izin  operasional pondok pesantren.
e.  Asli  surat  keterangan  domisili  dari  kantor  kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan pesantren.
f.  Khusus  bagi  pesantren  sebagai  penyelenggara  pendidikan, memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya  yang  dibuktikan  dengan  akta  notaris  berikut keputusan  pengesahan  dari  kementerian  yang  berwenang, serta nomor  pokok  wajib  pajak  (NPWP)  yang  masih  berlaku yang salinannya juga disertakan sebagai bagian dari Dokumen Pengusulan.
2.  Pesantren  menyampaikan Dokumen  Pengusulan ke Kankemenag Kab./Kota setempat.
3.  Apabila di pandang perlu, Kankemenag Kab./Kota dapat menunjuk Kantor  Urusan  Agama  (KUA)  untuk  dapat  menerima Dokumen Pengusulan dari  pesantren,  untuk  selanjutnya  diteruskan  ke Kankemenag Kab./Kota.
4.  Pesantren  dapat  mengajukan  Dokumen  Pengusulan  dengan mekanisme alur data berbasis elektronik atau secara online, selama sarana  prasarana dan  perangkat penunjang  terkait  hal tersebut tersedia di Kankemenag Kab./Kota.
5.  Secara  prinsip,  pengusulan  izin  operasional  pesantren  didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan pesantren, oleh karenanya:
a.  tidak  dibenarkan  pengusulan  izin  operasional  pesantren kepada Kankemenag  Kab./Kota yang  berbeda  dengan  lokasi bangunan pesantren yang diusulkan; dan
b.  tidak dibenarkan pengusulan satu atau lebih izin operasional pesantren  untuk  pesantren  cabang  yang  berada  di kabupaten/kota yang berbeda.

D.  Verifikasi dan Validasi Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren
1.  Kankemenag  Kab./Kota melakukan  verifikasi  dan  validasi  Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren Pesantren.
2.  Verifikasi dan validasi dilakukan oleh petugas verifikasi dan validasi, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kankemenag  Kab./Kota  yang  memiliki tugas  dan  tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren.
3.  Verifikasi  dan  validasi  dilakukan  melalui penilaian  dokumen  dan verifikasi faktual atas Dokumen Pengusulan.
4.  Penilaian  dokumen  dilakukan  dengan  melakukan  penelahaan kelengkapan Dokumen Pengusulan.
5.  Verifikasi faktual dilakukan dengan melakukan observasi langsung ke  lokasi  pesantren  dan  wawancara  dengan  pengurus/pengasuh pesantren.
6.  Pejabat  unit  kerja  pada  Kankemenag  Kab./Kota  yang  memiliki tugas  dan  tanggungjawab  atas  pembinaan  pondok  pesantren memberikan rekomendasi  izin  operasional  pondok  pesantren  atas dasar:
a.  kelengkapan Dokumen Pengusulan;
b.  kesesuaian  antara  Dokumen  Pengusulan  dengan  kondisi faktual; dan
c.  pemenuhan Persyaratan  Izin  Operasional  Pondok  Pesantren sebagaimana ketentuan dalam petunjuk teknis ini.
7.  Apabila di pandang perlu, Kankemenag Kab./Kota dapat menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai petugas verifikasi dan validasi,  untuk melakukan  verifikasi  dan  validasi  Usulan  Izin Operasional  Pondok  Pesantren  Pesantren,  untuk  selanjutnya disampaikan kepada unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota  yang memiliki  tugas  dan  tanggungjawab  atas  pembinaan  pondok pesantren  dalam  bentuk  rekomendasi izin  operasional  pondok pesantren.
8.  Hasil  verifikasi  dan  validasi  berupa  rekomendasi  izin  operasional pondok  pesantren  dilaporkan  kepada  Kepala  Kankemenag Kab./Kota.
9.  Apabila diminta, Kankemenag Kab./Kota dapat memberikan salinan rekomendasi  izin  operasional pondok  pesantren  kepada  pesantren sebagai lembaga pengusul.
10.  Waktu  yang  diperlukan  untuk  pelaksanaan  verifikasi  dan  validasi sampai  dikeluarkannya  rekomendasi  izin  operasional  pondok pesantren  adalah 14  (empat  belas)  hari  kerja sejak  Dokumen Pengusulan diterima. 


E.  Persetujuan Izin Operasional Pondok Pesantren dan Penetapan NSPP
1.  Pejabat  atau  unsur  Aparatur  Sipil  Negara  (ASN)  unit  kerja  pada Kankemenag  Kab./Kota  yang  memiliki tugas  dan  tanggungjawab atas  pembinaan  pondok  pesantren  mengajukan  permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP menggunakan sistem informasi manajemen data.
2.  Permohonan  persetujuan izin  operasional  pondok  pesantren dan penetapan NSPP sekurangnya terdiri dari data dan informasi dasar pondok  pesantren,  serta  hasil scan rekomendasi  izin  operasional pondok pesantren dalam  bentuk  file elektronik, dengan  ketentuan yang  ditetapkan  oleh  pengelola  data  dan  informasi  direktorat jenderal.
3.  Pengelola  data  dan  informasi direktorat  jenderal  menyampaikan permohonan  persetujuan izin  operasional  pondok  pesantren dan penetapan NSPP kepada direktur.
4.  Direktur  atau  pejabat  unit  kerja  pada  direktorat  jenderal   yang ditunjuk  oleh  direktur, melakukan  penelaahan  atas  rekomendasi izin operasional pondok pesantren dan memberikan persetujuan izin operasional  pondok  pesantren berdasarkan  kebijakan di  bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
5.  Direktur  melaporkan  hasil  penelaahan  berupa  persetujuan  izin operasional pondok pesantren kepada direktur jenderal.
6.  Atas  permohonan  yang  diberikan  persetujuan, pengelola  data  dan informasi  direktorat  jenderal  menetapkan  NSPP  berdasarkan ketentuan yang berlaku.
7.  Waktu yang diperlukan untuk persetujuan izin operasional pondok pesantren dan  penetapan NSPP adalah  7  (tujuh)  hari  kerja  sejak pengajuan  diterima  oleh pengelola  data  dan  informasi  direktorat jenderal.

F.  Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren
Direktur jenderal menetapkan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren berdasarkan persetujuan  izin  operasional  pondok  pesantren dan  penetapan  NSPP,  paling  lambat  7  (tujuh)  hari  kerja  sejak rekomendasi  persetujuan  izin  operasional  pondok  pesantren  dan penetapan NSPP disampaikan.

G.  Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren
1.  Pejabat  atau  unsur  Aparatur  Sipil  Negara  (ASN)  unit  kerja  pada direktorat  jenderal    yang ditunjuk  oleh  direktur  menyampaikan salinan  keputusan  izin  operasional  pondok  pesantren dan  NSPP kepada  Kankemenag  Kab./Kota  secara  elektronik  menggunakan sistem informasi manajemen data.
2.  Kankemenag  Kab./Kota menerbitkan  Piagam  Izin  Operasional Pondok Pesantren, sekurangnya mencantumkan data dan informasi dasar pondok pesantren, tanggal habis masa berlaku, serta NSPP, paling  lambat  7  (tujuh)  hari  kerja  sejak  salinan keputusan  izin operasional pondok pesantren dan NSPP diterima.

Selengkapnya silahkan download dan baca  Juknis / Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:


Link download Juknis / Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren ----DISINI----

Demikian informasi tentang Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/