CARA PENGAJUAN (PERMOHONAN) IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN (SK DIRJEN PENDIS NOMOR 3408 TAHUN 2018)
Juknis / Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, definisi pondok pesantren dijelaskan sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya. Karasteristik penting dari pondok pesantren adalah pondok pesantren adalah pendidikan berbasis masyarakat atau diselenggarakan oleh masyarakat. Dengan demikian, tidak ada pesantren yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Tujuan pesantren sebagaimana dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam sejalan dengan tujuan pendidikan keagamaan Islam, yaitu menanamkan kepada peserta didik untuk memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang dapat mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupannya sehari-hari, serta mengembangkan pribadi akhlakul karimah bagi peserta didik yang memiliki kesalehan individual dan sosial dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaran sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), pola hidup sehat, dan cinta tanah air. Tujuan memegang peranan penting, akan mengarahkan dan mewarnai komponen-komponen lainnya.
Pesantren dapat berupa satuan pendidikan, atau dikatakan sebagai Pesantren Sebagai Satuan Pendidikan, atau dapat berupa penyelenggara pendidikan (Pesantren Sebagai Penyelenggara Pendidikan), apabila pondok pesantren tersebut selain menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren, secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya. Pada prakteknya, banyak pesantren yang selain menyelenggarakan pendidikan pesantren juga menyelenggarakan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, sekolah, madrasah, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan atau vokasi, atau bentuk pendidikan lainnya.
Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dinyatakan bahwa Pesantren wajib menjunjung tinggi dan mengembangkan nilai-nilai Islam rahmatan lil'alamin dengari menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, toleransi, kemanusiaan, keikhlasan, kebersamaan, dan nilai-nilai luhur lainnya. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam memberikan acuan umum mengenai unsur-unsur pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran pesantren, serta ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan di pesantren.
Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, dinyatakan bahwa pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri wajib mendaftarkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pesantren yang telah terdaftar kemudian diberikan tanda daftar pesantren oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Fungsi tanda daftar pesantren kemudian diperluas menjadi izin operasional pondok pesantren.
Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren. Izin operasional ini lahir dari sejumlah tahapan yang telah dilalui terlebih dahulu untuk memastikan akan terpenuhinya persyaratan dan proses yang telah ditentukan. Persyaratan dan proses didasarkan atas landasan argumentasi-regulatif dan kebijakan teknis-operasional untuk memastikan kelangsungan orientasi dan khittah pondok pesantren, yang sejalan baik dari sisi kepentingan kebijakan maupun kepentingan kultural di masyarakat. Izin operasional merupakan bukti konkret dan sah bahwa sebuah instansi disebut pondok pesantren. Lembaga yang telah memiliki izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada pondok pesantren, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara.
Masa berlaku Izin operasional pondok pesantren dibatasi waktunya, yakni 5 (lima) tahun. Pembatasan waktu izin operasional ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam melakukan pemutakhiran (updating) data, di samping untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan pondok pesantren. Dengan diterbitkannya izin operasional, pondok pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada pondok pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Data dan informasi terkait izin operasional pondok pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama.
Lalu bagaimana Juknis / Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes) ? Ketentuan tentang Izin Operasional Pondok Pesantren diatur dalamSurat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Berikut ini penjelasan siangkat tentang Juknis / Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren
A. Ketentuan Umum Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren
Juknis / Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes) terkait Ketentuan Umum Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
1. Pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri wajib mendaftarkan ke Kankemenag Kab./Kota.
2. Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar dalam bentuk izin operasional pondok pesantren sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.
3. Tanda daftar dalam bentuk izin operasional pondok pesantren diberikan kepada pesantren dalam bentuk:
a. Penetapan NSPP oleh direktorat jenderal melalui pengelola data dan informasi direktorat jenderal;
b. Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren oleh direktur jenderal; dan
c. Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren oleh Kankemenag Kab./Kota.
4. Izin Operasional Pondok Pesantren berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren.
B. Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren
Juknis / Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren terkait Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pondok pesantren, sekurangnya sebagaimana ketentuan umum penyelenggaraan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan.
2. Memiliki unsur pesantren (arkanul ma’had) yang meliputi kyai atau sebutan lain sejenis, santri mukim, pondok atau asrama pesantren, masjid atau mushalla, serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
3. Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa NKRI dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah/Persaudaraan, Jiwa Tolong-Menolong/ta’awan ‘ala al-birri wa al-taqwa), Jiwa Kemandirian, Jiwa Bebas, dan Jiwa Keseimbangan.
4. Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
C. Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren
Juknis / Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren terkait Tata Cara Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
1. Pesantren mempersiapkan Dokumen Pengusulan, sekurangnya meliputi:
a. Asli Surat Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.
b. Asli Formulir Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.
c. Asli Surat Pernyataan yang menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan pondok pesantren sekurangnya sebagaimana ketentuan umum penyelenggaraan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan, mengupayakan dan mempertahankan pemenuhan unsur pesantren (arkanul ma’had) dan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma’had), serta komitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
d. Salinan bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren, atas nama pengasuh pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin operasional pondok pesantren.
e. Asli surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan pesantren.
f. Khusus bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris berikut keputusan pengesahan dari kementerian yang berwenang, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku yang salinannya juga disertakan sebagai bagian dari Dokumen Pengusulan.
2. Pesantren menyampaikan Dokumen Pengusulan ke Kankemenag Kab./Kota setempat.
3. Apabila di pandang perlu, Kankemenag Kab./Kota dapat menunjuk Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dapat menerima Dokumen Pengusulan dari pesantren, untuk selanjutnya diteruskan ke Kankemenag Kab./Kota.
4. Pesantren dapat mengajukan Dokumen Pengusulan dengan mekanisme alur data berbasis elektronik atau secara online, selama sarana prasarana dan perangkat penunjang terkait hal tersebut tersedia di Kankemenag Kab./Kota.
5. Secara prinsip, pengusulan izin operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan pesantren, oleh karenanya:
a. tidak dibenarkan pengusulan izin operasional pesantren kepada Kankemenag Kab./Kota yang berbeda dengan lokasi bangunan pesantren yang diusulkan; dan
b. tidak dibenarkan pengusulan satu atau lebih izin operasional pesantren untuk pesantren cabang yang berada di kabupaten/kota yang berbeda.
D. Verifikasi dan Validasi Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren
1. Kankemenag Kab./Kota melakukan verifikasi dan validasi Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren Pesantren.
2. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh petugas verifikasi dan validasi, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren.
3. Verifikasi dan validasi dilakukan melalui penilaian dokumen dan verifikasi faktual atas Dokumen Pengusulan.
4. Penilaian dokumen dilakukan dengan melakukan penelahaan kelengkapan Dokumen Pengusulan.
5. Verifikasi faktual dilakukan dengan melakukan observasi langsung ke lokasi pesantren dan wawancara dengan pengurus/pengasuh pesantren.
6. Pejabat unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren memberikan rekomendasi izin operasional pondok pesantren atas dasar:
a. kelengkapan Dokumen Pengusulan;
b. kesesuaian antara Dokumen Pengusulan dengan kondisi faktual; dan
c. pemenuhan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren sebagaimana ketentuan dalam petunjuk teknis ini.
7. Apabila di pandang perlu, Kankemenag Kab./Kota dapat menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai petugas verifikasi dan validasi, untuk melakukan verifikasi dan validasi Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren Pesantren, untuk selanjutnya disampaikan kepada unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren dalam bentuk rekomendasi izin operasional pondok pesantren.
8. Hasil verifikasi dan validasi berupa rekomendasi izin operasional pondok pesantren dilaporkan kepada Kepala Kankemenag Kab./Kota.
9. Apabila diminta, Kankemenag Kab./Kota dapat memberikan salinan rekomendasi izin operasional pondok pesantren kepada pesantren sebagai lembaga pengusul.
10. Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi sampai dikeluarkannya rekomendasi izin operasional pondok pesantren adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak Dokumen Pengusulan diterima.
E. Persetujuan Izin Operasional Pondok Pesantren dan Penetapan NSPP
1. Pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren mengajukan permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP menggunakan sistem informasi manajemen data.
2. Permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP sekurangnya terdiri dari data dan informasi dasar pondok pesantren, serta hasil scan rekomendasi izin operasional pondok pesantren dalam bentuk file elektronik, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola data dan informasi direktorat jenderal.
3. Pengelola data dan informasi direktorat jenderal menyampaikan permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP kepada direktur.
4. Direktur atau pejabat unit kerja pada direktorat jenderal yang ditunjuk oleh direktur, melakukan penelaahan atas rekomendasi izin operasional pondok pesantren dan memberikan persetujuan izin operasional pondok pesantren berdasarkan kebijakan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
5. Direktur melaporkan hasil penelaahan berupa persetujuan izin operasional pondok pesantren kepada direktur jenderal.
6. Atas permohonan yang diberikan persetujuan, pengelola data dan informasi direktorat jenderal menetapkan NSPP berdasarkan ketentuan yang berlaku.
7. Waktu yang diperlukan untuk persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima oleh pengelola data dan informasi direktorat jenderal.
F. Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren
Direktur jenderal menetapkan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren berdasarkan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP disampaikan.
G. Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren
1. Pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada direktorat jenderal yang ditunjuk oleh direktur menyampaikan salinan keputusan izin operasional pondok pesantren dan NSPP kepada Kankemenag Kab./Kota secara elektronik menggunakan sistem informasi manajemen data.
2. Kankemenag Kab./Kota menerbitkan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, sekurangnya mencantumkan data dan informasi dasar pondok pesantren, tanggal habis masa berlaku, serta NSPP, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak salinan keputusan izin operasional pondok pesantren dan NSPP diterima.
Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis / Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
Link download Juknis / Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren ----DISINI----
Demikian informasi tentang Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Semoga ada manfaatnya