Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

VIRAL PASAL 6A UUD 1945, INILAH NASKAH ASLI SALINAN PASAL 6A UUD 1945

atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum VIRAL PASAL 6A UUD 1945, INILAH NASKAH ASLI SALINAN PASAL 6A UUD 1945

Apa isi Pasal 6A UUD 1945, sehingga banyak dibicara orang? Isi Pasal 6A UUD 1945 ternyata terkait Pemilihan Presiden (Pilpres). Ingin tahu isi pasal 6A UUD 1945, berikut ini Salinan Naskah Asli Pasal 6A UUD 1945.

Pasal  6A Ayat ((1)  “Presiden  dan  Wakil  Presiden  dipilih  dalam  satu  pasangan  secara  langsung  oleh rakyat.” ***)

Pasal  6A Ayat (2)  “Pasangan  calon  Presiden  dan  Wakil  Presiden  diusulkan  oleh  partai  politik  atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum  sebelum pelaksanaan  pemilihan umum”.***) 

Pasal  6A Ayat (3)  “Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.” ***)

Pasal  6A Ayat (4)  “Dalam  hal  tidak  ada  pasangan  calon  Presiden  dan  Wakil  Presiden  terpilih,  dua pasangan  calon  yang  memperoleh  suara  terbanyak  pertama  dan  kedua  dalam pemilihan  umum  dipilih  oleh  rakyat  secara  langsung  dan  pasangan  yang memperoleh  suara  rakyat  terbanyak  dilantik  sebagai  Presiden  dan  Wakil Presiden.”****)

Pasal  6A Ayat (5)  “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.”***)




= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/