Informasi Seputar Isian Dapodik (Paudni, Dapodikmas, Dapodikdas, DHGTK dan Finger Print) Pada Tahun 2019
Gambaran seputar isian dapodik pada tahun 2019 kemungkinan seperti inilah cara-cara pengisian yang akan dilakukan oleh teman-teman Operator. Ada beberapa data pengisian di dapodik terkoneksi dengan data-data terkait seperti : NIM akan terkoneksi dengan data dikti secara otomatis sehingga jika ada penggunaan Ijazah palsu yang digunakan PTK akan langsung terdeteksi dan semua data-data Sekolah terhubung langsung ke Website KPK.
Di bawah ini beberapa poin penting isian Dapodik pada Tahun 2019
1. Data pokok pendidikan meliputi
-Data sekolah
-Sarpras
-GTK
-Peserta Didik
-Pembelajaran
2. Ijazah palsu akan terlihat di Dapodik di tahun 2019 karena NIM akan terkoneksi dengan data dikti 2018 banyak GTK yang tidak tercatat di BKN
3. Peserta Didik dibawah usia 5,5 tahun harus mengupload surat keterangan dari psikiater/ Surat pernyataan dewan guru PAUD / Tk bahwa anak tersebut layak untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya
4. Jika pada bulan Januari Peserta Didik dibawah usia 5,5 tahun masih belum di upload suratnya maka akan di invalidkan
5. Di Dapodik tahun 2019 kalau NIK tidak di input atau tidak sesuai dengan dukcapil maka akan di invalidkan. Sebelum tanggal 26 Desember 2018 isian NIK harus segera diselesaikan dan jangan sampai salah.
6. Titik Koordinat segera input dengan benar dan sesuai tempat tinggal peserta didik atau PTK
7. Pada tahun 2019 data rinci peserta didik harus diisi (TB (Tinggi Badan), BB (Berat Badan) dirubah setiap tahun.
8. Kenapa Data pegawai yang di pakai yang ada di BKN? karena banyak data pegawai (gol, gaji) dirubah di Dapodik, maka INFO GTK lebih mengambil data dari BKN
9. Jangan sekali-kali mengedit riwayat kepangkatan di Dapodik.
10. Pada tahun 2019 yang data riwayat sertifikasinya di Dapodik menggunakan Porto Folio akan diinvalidkan maka sertifikatnya harus diinput/upload
11. Untuk validasi di riwayat pendidikan harus memasukan/menginputkan minimal 1 judul PTK/Skripsi
12. Nilai UKG wajib di input
13. Di pembelajaran rombel K13 tidak boleh ada tambahan wajib pembelajaran kecuali mulok dan muloknya harus yang tersertifikasi.
14. Pada tahun 2019 Dapodik dijadikan dasar oleh TIPIKOR untuk memeriksa sekolah (di link kan dengan Website KPK)
15. Jika sarpras yang kondisinya rusak berat khususnya di ruang kelas maka jangan dipakai ruangan tersebut untuk pembelajaran.
16. Jika menghapus data sarpras gunakan hapus buku dan beri keterangan
17. Pada tahun 2019 aplikasi Dapodik ada perubahan referensi dan tahun PIP.
18. Yang menjadi pembina ekstrakurikuler harus diisikan di Dapodik
19. Kalau di SMP jika guru yang hanya mengajar 12 jam maka beri tugas tambahan sebagai pembina Osis/ekstra kurikuler lainnya
20. Di menu Sekolah : Sanitasi Sekolah harus menyiapkan minum untuk peserta didik. Memiliki alat cuci tangan maka air diember pun termasuk alat / tempat cuci tangan. Kepanitiaan : komite, sekolah aman
21. Pada tahun 2019 ada menu Pembuatan jadwal untuk guru yang double rombel
22. Cara menambahkan peserta didik di aplikasi Dapodik dikdas:
Jika calon peserta didik dari keluarga maka, wajib menginputnya di apikasi Dapodik Jika anak itu berasal dari paud/TK dan PAUD/TK terdaftar di kemendikbud salah/benar datanya wajib tarik PD. Kalau anak berasal dari PAUD tapi PAUDnya tadi muncul atau nama siswanya tidak muncul maka, wajib inputnya di manajemen bukan di aplikasi dapodiknya. Kalau anak berasal MI input di manajemen. Jika siswa ada di VervalPD tapi belum masuk Dapodik maka, cek validasi pusatnya
23. Ketika saat sinkron jadi corrupt: firewall nya harus di off kan dan Antivirus gunakan yang pro jangan yang free. Antivirus yang membuat service database tidak berjalan sebagaimana seharusnya misalnya Avast, Avira, Symantec, Antivir harus dinonaktifkan atau dihapus. Antivirus yang disarankan yaitu Windows Defender atau Microsoft Essentials. Antivirus ini dapat diunduh dilaman resmi Windows dan tidak berbayar (sesuai juknis Dapodik 2018/2019 di halaman 11) ketika mau update versi sinkron jangan di 2019 Versi b tapi di 2019.
Informasi Seputar DHGTK dan FP (Finger Print)
1. Di tahun 2019 jika tidak mengisi absen online 3 hari berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan maka, tunjangannya tidak dibayarkan pada bulan bersangkutan. Jika jumlah dalam 1 bulan 5 hari atau lebih tidak masuk kerja tidak dibayar tunjangan profesinya pada bulan itu.
2. SPTJM DHGTK hati-hati jangan sampai terkunci apabila dalam satu bulan belum selesai mengisi absen online maka,akan di anggap tidak hadir. SPTJM harus setiap bulan di kunci
3. Absen yang pakai manual datanya ada di DHGTK Versi 1
4. Yang memakai Finger Print ada di DHGTK Versi 2
5. Yang tidak menggunakan Finger Print maka, beban kerjanya tidak dihitung dan akan terbaca tidak full hadir.
6. Kalau sekolah sudah menggunakan Finger Print jangan menggunakan 2 absen (versi 1 dan Versi 2) dihari yang sama karena efeknya akan dianggap nol
7. Ketika finger print rusak atau bermasalah maka, gunakan DHGTK Versi 2
Contoh: Senin, Selasa pakai Finger Print, Rabu mesin Finger Printnya rusak maka, hari Rabu absennya menggunakan DHGTK Versi 2
8. Kenapa pada tahun 2018 banyak yang menggunakan DHGTK atau tidak, tunjangannya di cairkan semuanya. karena dirjen GTK menganggap bahwa semuanya mengajar/kerja 37,5 jam (masih ada kebijaksanaan). Maka, pada Tahun 2019 sekolah wajib menggunakan Finger Print dan melaporkannya/syncron. Untuk melaporkannya boleh setiap hari, boleh seminggu sekali (jangan lebih dari seminggu untuk melaporkannya) tarik data dari mesin absen/ Finger Print ke aplikasi di laptop kalau disekolah tidak ada jaringan bisa sinkron dimana saja.
9. Finger Print boleh menggunakan merk apa pun (tidak ada ketentuan merk) ada di Permendikbud No 1 Tahun 2018
10. Pada tahun 2019 semua guru akan dikembalikan kepada jobnya masing-masing dan tidak boleh 1 guru 2 induk. Jangan merubah jenis PTK Misal jenis PTK Kepala Sekolah di induk. Di non induk dirubah jadi guru di sekolah non induk. Status Kepala Sekolah hanya di non induk