PERATURAN PEMERINTAH - PP NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN UU NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KEINSINYURAN
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Beberapa istilah terkait Keinsinyuran, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, antara lain yang dimaksud Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Adapuan yang dimaksud Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. Sedangkan Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Yang dimksud Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinlruran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur. Sedangkan Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi. Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
Adapun Raung Lingkup Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, dijelaskan dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran;
b. program profesi Insinyur;
c. registrasi Insinyur;
d. Insinyur Asing; dan
e. pembinaan Keinsinyuran.
Terkait Disiplin Teknik Keinsinyuran ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, bahwa Cakupan disiplin teknik Keinsinyuran meliputi:
a. kebumian dan energi;
b. rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
c. industri;
d. konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
e. pertanian dan hasil pertanian;
f. teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g. aeronotika dan astronotika.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.
Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/
Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 ---DISINI-----
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.