Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Honorer Masih Bisa Jadi 'PPPK' Meski Sudah Dekati Usia Pensiun



Pemerintah memberikan solusi kepada tenaga honorer untuk 'naik kelas'. Mereka yang sudah lama mengabdikan dirinya kepada negara namun belum ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berkesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang setara PNS. 

Tenaga honorer yang usianya sudah melebihi 35 tahun dan tidak bisa ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa mengikuti seleksi yang rencananya dilakukan tahun depan. Batas usia untuk mengikuti seleksi PPPK adalah satu tahun sebelum usia pensiun pada jabatan tertentu.

"Salah satu syarat PNS adalah dari sisi usia maksimum 35 tahun. Nah kalau PPPK masih dimungkinkan dari sisi usia melebihi 35 tahun, maksimal satu tahun sebelum usia jabatan pensiun," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja kepada detikFinance, Jumat (14/12/2018).

Misalnya, jabatan tertentu mensyaratkan pensiun di usia 58 tahun, maka tenaga honorer yang berusia 57 tahun masih bisa mengikuti seleksi PPPK. 

"Kalau jabatan pensiun usia 58, 57 dia masih bisa daftar," tambah Setiawan.

Setiawan menekankan untuk kebutuhan PPPK maupun PNS harus didasarkan pada kebutuhan kementerian/lembaga (K/L). Jumlah tersebut diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

"Harus didasarkan kebutuhan organisasinya. Kemudian karena berdasarkan kebutuhan organisasi harus diusulkan pejabat pembina kepegawaian," ujar Setiawan.

Perekrutan PPPK sama halnya seperti dengan PNS harus dengan seleksi. Akan tetapi, perekrutan PPPK lebih ditujukan untuk merekrut tenaga profesional.

"Bahwa adanya PPPK adalah untuk merekrut tenaga fungsional profesional," kata Setiawan.

Tonton juga 'MenPAN RB Kupas Tuntas Soal Tenaga Honorer':