Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Tpg Guru Madrasah Tahun 2020

Seperti biasanya menjelang pencairan Tunjangan Profesi Guru JUKNIS TPG GURU MADRASAH TAHUN 2020

Seperti biasanya menjelang pencairan Tunjangan Profesi Guru, Kementerian Agama menerbitkan Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020. Petunjuk Teknis atau Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru tahun 2020 ini diperuntukan bagi guru RA, MI, MTS, MA, MAK baik PNS maupun non PNS. Oleh alasannya itu, juknis ini dikenal juga dengan istilah Juknis TPG Guru RA MI MTS dan MA (Madrasah) Tahun 2020.

Berdasarkan Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2020, Petunjuk teknis ini disusun sebagal teladan dalam pelaksanaan pembayaran donasi profesi guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal Kementerian Agarna, Kantor Wilayah Kemeriterian Agama Provinsi, Kantor Kemeriterlan Agama Kabupaten/Kota, madrasah, pengawas madrasah dan guru. Pemberian Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
a) kualitas proses belajar-mengajar, pendidikan madrasah dan prestasi mencar ilmu penerima didik;
b) kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melakukan tugasnya;
c) kesejahteraan guru madrasah; dan
d) pelaksariaan acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru melalui KKG/MGMP dan/atau organisasi profesi guru lainnya.

Ditegaskan dalam Juknis TPG Guru RA MI MTS dan MA (Madrasah) Tahun 2020 bahwa Sasaran Penerima Tunjangan Profesi Guru yaitu:
1. Guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang dlselenggarakan oleh masyarakat, mempunyai sertiflkat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Guru madrasah yang berstatus sebagai guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah mengajar dl madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 antara diberikan contoh ihwal Format Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu (SKMT), Contoh Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), Format Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru, serta berisi ketentuan teknis lainya terkait penyaluran donasi profesi guru Madrasah tahun 2020.

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020, melalui link di bawah ini

Link download Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi ihwal Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru RA MI MTS MA MAK Madrasah Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/