Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Fiqih Ibadah


FIQH IBADAH “Mahasiswa PAI wajib mempelajari fiqh”

BAB I
PENDAHULUAN

   A.    Latar Belakang
fiqih ialah perbuatan mukallaf berdasarkan apa yang telah ditetapkan syara’ perihal ketentuan hukumnya. Karena itu dalam ilmu fiqih yang dibicarakan perihal perbuatan-perbuatan yang menyangkut hubungannya dengan Tuhannya yang dinamakan ibadah dalam banyak sekali aspeknya, kekerabatan insan sesamanya baik dalam kekerabatan keluarga, kekerabatan dengan orang lain dalam bidang kebendaan dan sebagainya. Dari hubungan-hubungan tersebut menumbuhkan beberapa pendapat para ulama’ fiqih. berdasarkan para ulama’ fiqih pada umumnya  
     B.     Rumusan Masalah
Apakah yang dimaksud dengan fiqh bagi muslim?
Apakah yang dimaksud dengan fiqh ilmu?
Apakah yang dimaksud dengan fiqh hukum?
Apakah yang dimaksud dengan fiqh wawasan?
     C.    Tujuan
Mengetahui perihal pengertian,jenis dan fungsi fiqh.

BAB II
PEMBAHASAN

1. FIQH BAGI SEORANG MUSLIM
a.      Pengertian Fiqh        
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
1.      Pengetahuan perihal hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2.      Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Makara perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua yaitu untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu aturan apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
b.      Fiqh Dalam Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan insan mencakup segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh insan mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam yaitu ungkapan perihal hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam tiba memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan insan beserta hukum-hukumnya.Penjelasannya sebagai berikut:Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, pasti kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan insan baik bersifat langsung maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
  2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan problem kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan insan dan kekerabatan diantara mereka, menyerupai jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
  4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
  5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan eksekusi terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti eksekusi terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
  6. Hukum-hukum yang mengatur kekerabatan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan perihal perang atau hening dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
  7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan etika dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan etika dan akhlak.
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya mencakup semua kebutuhan insan dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan langsung dan masyarakat.
3.      FIQH ILMU
fiqih secara bahasa al Fahm (pemahaman) atau pengetahuan tentangsesuatu
Fiqih secara istilah yaitu mengetahui hukum-hukum syara’  yang berafiliasi dengan amalan praktis, yang diperoleh dari dalil-dalil syara’ yang terperinci.

a.      Keutamaan Ilmu Fiqih
1.      Tafaquh fid-dien (memperdalam pemahaman agama) Adalah Perintah Dan Hukumnya Wajib.
2.      Paham terhadapat ilmu fiqih yaitu nikmat yang agung dan tanda bertambahnya kebaikan.
3.      Fiqih bersumber dari al Alquran & Sunnah yaitu penjaga dari penyimpangan/kesesatan.
4.       Ahlu  fiqih dan orang yang mempelajarinya yaitu orang yang mempunyai derajat yang tinggi
Orang yang paham ilmu syari’at yaitu orang yang erat kepada taufiq dan hidayah Allah   
Tidak Paham Syariah dan khsususnya fiqih  akan menjadikan Perpecahan dan menghilangkan kekuatan
Kehancuran umat dan datangnya final zaman Ditandai Dari Hilangnya Ilmu Syariah

4.      FIQH HUKUM
Yang dimaksud dengan fiqh aturan yaitu cara-cara atau syarat-syarat yang terdapat di dalam aturan islam
Yang dimaksud dengan aturan islam didalam pembahasan ini yaitu 7 macam hukum, yaitu
1.       Wajib, yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan menerima pahala dan apabila ditinggalkan menerima dosa.
2.       Sunah, yaitu sesuatu kasus yang apabila dikerjakan menerima pahala dan apabila di tinggalkan tidak menerima dosa.
3.        Mubah, yaitu sesuatu kasus yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak menerima pahala dan apabila di tinggalkan tidak menerima dosa.
4.       Haram, yaitu sesuatu kasus yang apabila dikerjakan menerima dosa dan apabila ditinggalkan menerima pahala.
5.       Makruh, yaitu sesuatu kasus yang apabila ditinggalkan menerima pahala, dan apabila dikerjakan tidak menerima dosa.
6.        Sah, yaitu suatu kasus yang digantungkan kepadanya nufudz dan i’tidad.
7.        Batal, yaitu suatu kasus yang tidak digantungkan kepadanya nufudz dan i’tidad.
5.  FIQIH WAWASAN
Pokok bahasan dalam ilmu fiqih ialah perbuatan mukallaf berdasarkan apa yang telah ditetapkan syara’ perihal ketentuan hukumnya. Karena itu dalam ilmu fiqih yang dibicarakan perihal perbuatan-perbuatan yang menyangkut hubungannya dengan Tuhannya yang dinamakan ibadah dalam banyak sekali aspeknya, kekerabatan insan sesamanya baik dalam kekerabatan keluarga, kekerabatan dengan orang lain dalam bidang kebendaan dan sebagainya. Dari hubungan-hubungan tersebut menumbuhkan beberapa pendapat para ulama’ fiqih. berdasarkan para ulama’ fiqih pada umumnya, pokok pembahasan ilmu fiqih terdiri dari empat pembahasan yang sering disebut dengan Rubu’, yaitu:
a.      Pengertian fiqih  dalam islam  
Fiqih Islam dalam bahasa Arab disebut dengan al-Fiqh al-Islamiy.
Istilah diatas menggunakan bentuk na’at-man’ut (shifat-maushuf). Dalam hal ini, kata al-islamiy mensifati kata al-fiqh.
Secara etimologis, al-fiqh bermakna pemahaman yang mendalam.
Secara terminologis, Fiqih Islam ialah suatu disiplin ilmu yang mempelajari perihal hukum-hukum islam yang bersifat mudah dari dalil-dalilnya yang terperinci.
b.      Pentingnya Mempelajari Fiqih Islam
Allah telah memutuskan aturan dari segala sesuatu dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para andal ushul fiqih kemudian menggali pokok-pokok pemahaman dari teks-teks yang ada pada keduanya. Dengan memanfaatkan jerih payah para andal ushul fiqih tersebut, para andal fiqih kemudian menjelaskan aturan dari segala sesuatu. Penjelasan-penjelasan tersebut tertuang dalam Fiqih Islam. Makara dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan mengetahui aturan dari segala sesuatu, sehingga kita sanggup menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum tersebut. Dengan menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum Allah tersebut, kita akan selamat dan senang di dunia dan di akhirat.

c.       Keutamaan Mempelajari Fiqih Islam
Dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan menjadi orang yang cendekia alasannya yaitu mengetahui hukum-hukum agama. Kalau kita telah menjadi orang yang berilmu, maka kita akan mempunyai banyak kelebihan dan keutamaan diatas orang-orang yang tidak berilmu.
d.      Ketentuan-ketentuan Umum dalam Mempelajari Fiqih Islam :
  • Dilarang membahas hal-hal yang belum terjadi hingga benar-benar terjadi.
  • Hendaknya menjauhkan diri dari terlalu banyak bertanya dan berbelit-belit.
  • Hendaknya menjauhkan diri dari perbedaan dan perpecahan dalam agama.Hendaknya mengembalikan masalah-masalah yang diperselisihkan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Tokoh ilmuwan dan Gerakan Islam Dr. Yusuf al-Qardhawiy menyebutkan enam jenis ilmu yang perlu dipelajari dan dikuasai oleh setiap individu Muslim khususnya para pendakwah iaitu, ilmu syariah, ilmu sejarah, ilmu bahasa, ilmu sosial, ilmu sains dan teknologi serta ilmu yang berkaitan informasi atau malah realiti.
Selain dari itu dalam suasana alat gres masa kini, yang turut membawa pelbagai cabaran dan kerenah yang perlu dihadapi oleh semua generasi manusia. Dalam hal ini organisasi dan juga para pendakwah yang terlibat dengan usaha-usaha dakwah tidak sanggup mengelak diri dari berdepan dengan cabaran yang muncul di era ini. Sehubungan dengan itu, para pendakwah, organisasi dakwah memerlukan persiapan dari segi mental, fizikal dan juga spritual.
Selain dari itu para pendakwah perlu meningkatkan lagi aspek keintelektualan dengan menguasai enam jenis fikah yang pernah disebut oleh Dr. Yusuff al-Qardhawiy dalam beberapa buah bukunya. Penguasaan ilmu fikah yang dimaksudkan di sini bukanlah ilmu fikah sebagaimana kita maklum, iaitu melibatkan ilmu ibadah, muamalat, jenayah, etika dan lain-lainnya, tetapi ilmu fikah di sini bermaksud penguasaan terhadap al-Quran dan ilmu Islam iaitu memahami sesuatu kasus secara mendalam dan tidak terbatas kepada ilmu fikah dalam bentuk memberi aturan dari nas yang berbagai-bagai dalam menghadapi sesuatu informasi yang tidak didapati nas terhadapnya.
Enam jenis fiqih yang dimaksudkan ialah Fiqh al-Ikhtilaf (Fikah perbezaan), Fiqh al-Muwazanat (Fikah keseimbangan), Fiqh al-Nusus (Fikah nas-nas syarak), Fiqh al-Awlawiyat (Fikah keutamaan), Fiqh al-Waqi’ (Fikah realiti atau semasa) dan Fiqh al-Taghir (Fikah perubahan). Dengan mengetahui keenam-enam jenis fikah ini, pendakwah akan sanggup mengetahui aspek yang perlu didahulukan dan aspek mana yang perlu dikemudiankan serta mana aspek yang bersifat dasar dan mana aspek dakwah bersifat ranting. Ini penting bagi mengelakkan berlakunya penumpuan tenaga kepada kasus yang kurang penting sedangkan kasus yang lebih besar diketepikan begitu sahaja.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebagai mahasiswa pai kita wajib mempelajari fiqh,kita wajib mengetahui jenis-jenis fiqh,manfat dari adanya fiqh dengan begitu nantynya kita sanggup menerapkan atau mngajarkan ilmu fiqh itu di dalam khidupan bermasyarakat
SARAN
Dengan kita mempelajari fiqh maka kita akan mengetahui perihal hukum-hukum yang ada di dalam islam,dan nantinya kususnya kita sebagai mahasiswa pai sanggup menerapkan ilmu yang kita pelajari di dalam kehidupan d masyarakat.