Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pp Nomor 86 Tahun 2019 Perihal Keamanan Pangan

 Yang dimaksud Keamanan Pangan yaitu kondisi dan upaya yang dibutuhkan untuk mencegah Pan PP NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan. Yang dimaksud Keamanan Pangan yaitu kondisi dan upaya yang dibutuhkan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang sanggup mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan insan serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga kondusif untuk dikonsumsi. Sedangkan yang dimaksud Pangan yaitu segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pcrtanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai masakan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk materi pelengkap Pangan, materi baku Pangan, dan materi lainnya yang dipakai dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan masakan atau minuman.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan, Keamanan Pangan diselenggarakan melalui:  Sanitasi Pangan; pengaturan terhadap Bahan Tambahan pangan; pengaturan terhadap Pangan produk Rekayasa Genetik; pengaturan terhadap Iradiasi Pangan; penetapan standar Kemasan Pangan;  pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.

Selain penyelenggaraan Keamanan Pangan ibarat di atas, Keamanan Pangan dilakukan melalui pengawasan, penanganan keiadian luar biasa dan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan, dan tugas serta masyarakat.

Menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan,  Sanitasi Pangan dilakukan semoga Pangan kondusif untuk dikonsumsi. Sanitasi Pangan dilakukan dalam acara atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan. Oleh alasannya yaitu itu, Setiap Orang yang menyelenggarakan acara atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan wajib:
a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan melalui link di bawah ini.

Download Salinan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan (disini)

Download Lampiran Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan (disini)

Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/