Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Pendidikan Agama Islam


MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM "MACAM-MACAM DOSA MENURUT HADIS"

BAB I
PENDAHULUAN
     A.    Latar Belakang
Kebaikan itu mempunyai tingkatan yang berbeda-beda. Demikian juga halnya dengan kejahatan dan dosa. Kebaikan apa saja yang mempunyai manfaat besar, maka pahalanya di sisi Allah akan besar juga. Sedangkan kebaikan yang keuntungannya lebih rendah, maka pahalanya pun seimbang dengan kebaikan tersebut. Sebaliknya, setiap kejahatan yang mudharatnya lebih besar, maka ia disebut sebagai dosa-dosa besar yang membinasakan dan siksanya pun sangat berat. Adapun kejahatan yang mudharatnya lebih rendah dari itu, maka ia tergolong kepada dosa-dosa kecil yang sanggup terhapus dengan jalan menjauhi dosa-dosa besar.
Allah SWT berfirman didalam Al-Qur’an Surat An-Nisaa’ 31
Apabila kau menjauhi dosa-dosa besar yang telah dihentikan bagimu untuk mengerjakannya, maka Kami hapuskan dosa-dosamu yang kecil dan Kami masukkan kau kedalam daerah yang mulia (Surga).

Dari ayat di atas, terang terdapat dua macam dosa, yakni dosa besar dan dosa kecil. Jelas pula bahwa Allah SWT berjanji bahwa jikalau seorang hamba menjauhkan diri dari dosa-dosa besar, maka Allah SWT memaafkan kesalahan/dosa kecil yang pernah dilakukannya. Haruslah kita ingat bahwa terdapat prasyarat untuk terpenuhinya (janji Allah SWT itu) yakni, semua yang fardlu (wajib) mirip halnya shalat, zakat, dan puasa, harus tetap dikerjakan dengan tertib dan teratur, sambil terus berusaha menjauhi dosa-dosa besar, alasannya yakni meninggalkan yang fardlu itupun tergolong melaksanakan dosa besar. Jadi, jikalau seorang hamba melaksanakan semua yang diwajibkan (fardlu) dan meninggalkan perbuatan dosa besar maka Allah SWT akan memaafkan dosa-dosa kecilnya.
Dosa yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan kehendak dan perintah Allah SWT. Sampai disini belum dibedakan besar kecilnya dosa. Abdullah bin Abbas berkata, “ Setiap perbuatan menentang fatwa Islam yakni dosa besar.” 
Oleh lantaran itu, jikalau dosa-dosa kecil dilakukan berulang-ulang, secara sembrono (serampangan), dan dikerjakan dengan terang-terangan, maka akan terangkum menjadi suatu dosa besar. Seorang ulama membuktikan pengaruh-pengaruh dosa kecil dan dosa besar dengan pola berikut ini. Ia mengibaratkan dengan perbandingan sengatan kalajengking kecil dengan kalajengking besar. Juga menyerupai rasa panas terbakar api kecil dibanding dengan terbakar api yang besar. Semuanya terasa sangat sakit, namun jawaban yang ditimbulkan oleh yang besar menyisakan luka yang lebih parah. Begitu juga, kedua jenis dosa itu sama berbahayanya, akan tetapi kerusakan yang diderita jawaban dosa besar lebih parah daripada dosa kecil.

     B.     Rumusan Masalah
  •        Apa sajakah macam-maa dosa besar mnurut hadis?
  •     Bagaimanakah pemaparan hadis mengenai dosa besar?
  •       Apa sajakah tujuh dosa besar yang disebutkan dalam hadis?

     C.    Tujuan
Mengetahui macam-macam dosa besar berdasarkan hadis,mengetahui klarifikasi hadis mengenai dosa-dosa besar, mengetahui tujuh dosa besar yang disebutkan dalam hadis.

BAB II
PEMBAHASAN
         A.    MENYUKUTUKAN ALLAH
حد يث ا نس رضي ا للة عنة قا كا : سلل ر سؤ كا اللة صلئ ا للة علية و سلم عن ا لكبا ئر قا ل : ا لا ثر ا ك با للة     ؤ عقو ق ا لد ين و قتل ا لنفس و ا لسها د ة ا لز و ر ,, ا حر خة ا لبحا ر ئ ي : كتا ب ا لشها د ات ز.ا با ب ما قيل فئ ثها دة ا لز ور
a.      Terjemahan Hadis
Artinya: Anas r.a berkata, ketika Nabi ditanya perihal dosa-dosa besar dia menjawab “syirik(mempersekutukan Allah), durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh jiwa manuia dan saksi palsu. [1]
b.      Tinjauan bahasa
Dosa besar                                     ا لكبا ئر
Durhaka                                        عقو ق
Palsu/ miring                                 ا لز ور              

1.      Musyrik ( Menyekutukan Allah(

Meneurut bahasa, syirik berarti komplotan atau bagian, sedangkan berdasarkan istilah agama yakni mempersekutukan Allah SWT. Dengan selain Allah SWT (makhluk-Nya). Sebagian ulama beropini bahwa syirik adalah kufur atau jenis kekufuran. Syirik di sini berarti mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, yaitu memuja-muja dan menyembah makhluk-Nya mirip pada watu besar, kayu, matahari, bulan, nabi, kyai (alim ulama), bintang, raja dan lain-lain.[2]
Syirik di dalam agama islam merupakan dosa yang paling besar dan tidak akan diampuni oleh Allah. Seperti yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an yang artinya Sesungguhnya Allah tidak mengampuni orang yang menyekutukan-Nya dan (Tuhan mengampuni dosa selain itu bagi orang yang dikehendaki oleh-Nya) (Q.S An-Nisa: 48) di dalam Al- qur’an sangat terang sekali bahwa syirik termasuk dosa besar.

2.      Durhaka kepada kedua orang renta
Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya bearti telah melaksanakan dan ia akan menerima eksekusi berat di hari final zaman nanti. Bahkan, ketika hidup di dunia pun, ia akan menerima azabnya.
Allah SWT mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada ibu bapaknya. Bagaimanapun keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas dari tugas ibu dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung yang telah bersusah payah mencari rezeki, tanpa megenal telah untuk membiayai anaknya. Allah SWT berfirmn yang artinya”Dan kami perintahkan kepada insan (bebuat baik) kepada dua ibu bapaknya : ibunya telah mengandung dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan memberikan dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu bapakmu., hanya kepada-Kulah kau semuanya kembali.”[3]
Dalam ayat diatas perintah Allah untukk menyembah kepada-Nya eksklusif diikuti perintah untuk berbakti kepada kedua orang tua. Hal itu memperlihatkan bahwa kedudukan kedua orang renta sangatlah terhormat dalam pandangan Allah. Karena begitu mulia dan agungnya kedudukan kedua orang renta dalam pandangan Allah maka dalam beberapa sabda-Nya Nabi menyatakan bahwa durhaka kepada kedua orang renta termsuk dosa besar. [4]
ا لكبا ىر ا لا ثر ا ك با للة و عقو ق ا لو ا لد ين و قتل ا لنفس و ا ليمين ا لغمو س, (رواة البحا رئ­­­­
Berbaktilah wahai anak insan terhadap kedua orang renta yang telah mengantarkan kalian hidup didunia ini  sebab tanpa keduanya maka kita semua tidak akan pernah menikmati kehidupan dunia ini. Karena berat beban dan usaha para orang renta serta besar jasa mereka di dalam mengurus membimbing dan membesarkan putra-putrinya maka kedua orang renta yang wajib dihormati dan haram untuk didurhakai dan dicaci maki berdasarkan hadis diatas bukan hanya orang renta kandung yang melahirkan dan merawatnya, akan tetapi pengertian dua orang renta adalag orang renta dari orang renta anak, sehingga ketika seseorang mengutuk orang renta saudaranya atau kawannya maka perlakuannya itu sama saja dengan perlakuan terhadap kedua orang tuannya.
Jika jawaban dari dosa-dosa amal kejahatan lain ditanguhkan Allah hingga hari kiamat, maka jawaban dosa durhaka kepada kedua orang renta akan dipercercepat oleh Allah sejak anak masih hidup didunia. Anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya yakni anak yang mengingkari kenikmatan dari Allah, dan sekaligus mengingkari kebaikan keduanya., oleh lantaran itu  Allah  sangat tidak menyukainya sehinggah mempercepat jawaban dosanya ketika masih didunia, supaya menjadi pelajaran baginya dan juga bagi yang lainnya bahwa durhaka kepada orang renta itutermasuk perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah dan kesannya akan diberikan kontan didunia. Dalam realitas kehidupan banyak kita dapati anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya selagi masih di dunia mereka hidup sengsara, lantaran kehidupannya jauh dari restu orang renta dan sekaligus jauh dari ridha Allah, alasannya yakni ridha Allah terletak pada keridhan kedua orang renta dan kemarahan-Nya terletak pada kemarahan keduanya. [5]
Allah telah mengharamkan durhaka kepada kedua orang renta dan akan memmbalas dosa pelakunnya selagi masih di dunia. Kerena itu merupakan kewajiban anak untuk menghormati dan mentaati semua perintahnnya selagi tida melanggar ketentuan fatwa agama. Dalam pandangan Allah kedua orang renta yakni orang yang pertama-tama wajib dihormati sehabis dedikasi kepada Allah. [6]
Kedudukan kedua orang renta sangatlah terhormat dalam pandanga Allah. Karena begitu mulia dan agungnya kedudukan kedua orang renta dalam pandangan Allah maka dalam beberapa sabda nabi menyatakan bahwa durhaka kepada kedua orang renta termasuk dosa besar. Anak yang durhaka kepada kedua orang tuannya yakni anak yang mengingkari kenikmatan dari Allah, dan sekaligus mengingkari kebaikan keduanya, oleh lantaran itu Allah sangat tidak menyukainya sehingga mempercepat balasa dosanya ketika masih di dunia.durhaka kepada kedua orang renta itu termasuk perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah.
3.      Membunu jiwa insan
      Maksud membunuh jiwa insan dalam pembahasan yakni membunuh jiwa yang diharamkan tanpa dengan sengaja. Orang yang berbuat mirip itu akan dimaukan kedalam nerakajahanam dan kekal di dalamnnya. Allah berfirman yang artinya “barang siapa yang membunuh orang yang beriman dengan sengaja, maka kesannya yakni neraka jahanam. Ia kekal didalamnya dan Allah murka kepadannya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya” (Q.S An-Nisa:93) [7]
      Membunu jiwa insan tanpa alasan dengan sengaja termasuk dalam dosa yang sangat besar dan pelakunya akan masuk ke dalam neraka jahanam. dan Allah sangat murka dengan orang yang membunuh orang, apalagi membunuh orang sesama  muslim. Perbuatan yang mirip itu sama dengan perbuatan musyrik, lantaran dosa orang yang membunuh jiwa insan kemungkinan tidak akan diampuni oleh Allah SWT mirip sabda Sabda Rasululla SAW.
كل د نب عسئ ا للة ا ن يعفر ة ا لا الر خل يمو ت كا فر ا و ا لز خا كا يقتل مو منا منا متعمد,,,, روةا لنسا ئ واكا كم
 “Semua dosa itu masih sanggup diampuni oleh Allah, kecuali dosa orang yang mati kafir atau orang yang membunuh jiwa orang denga sengaja.”[8]
                                                                 (H.R. Nasai dan Hakim)
4.      Kesaksian palsu
Maksud dari kesaksian palsu yakni orang yang berdusta ketika diminta oleh hakim untuk membuktikan suatu kejadian yang ia ketahui sehubungan dengan pengadilan terhadap seseorang.
Kesaksian dalam suatu pengadilan sangat penting lantaran sangat membantu hakim dalam memutusan kasus sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang yang tidak terampas atau teraniaya.  Dengan demikian, orang yang besaksi palsu sesungguhnya telah merusak hak orng lain untuk menerima keadilan. Orang yang bersaksi palsu diancam dengan siksaan pedi oleh Allah SWT. [9]
          B.     TUJUH MACAM DOSA BESAR
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ
الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ


a.      Terjemahan hadis
Artinya : Dari Abu Huroiroh , dari Nabi SAW. Beliau bersabda : Hindarilah tujuh macam dosa yang merusakkan. Para sahabat bertanya : wahai Rosululloh. Apakah tujuh dosa itu ?. Nabi menjawab : yaiu menyukutan Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkam Alloh (membunuhnya) kecuali dengan cara yang benar, makan riba', memakan harta  anak yatim, lari dari medan pertempuran, dan menuduh zina pada perempuan mukmin yang baik-baik yang terhindar dari zina.
b.      Tinjauan bahasa
    Perbuatan sihir                           السِّحْرُ      
  Berpaling melarihkan diri                        التَّوَلِّي
  Waktu perang  يَوْمَ الزَّحْف                                   
  Menuduhقَذْفُ                                                   
 Wanita yang suda menikah الْمُحْصَنَاتِ               
1.      Bebrbuat sihir (tenung)
Sihir yakni system konseptual yang merupakan kemampuan insan untuk mengendalikan alam (termasuk kejadian,obyek, orang dan fenomena fisik). Melalui mistik,paranormal, supranatural. Dalam banyak kebudayaan sihir berada di dalam tekanan diri dan dalam kompetisi ilmu pengetahuan dan agama.
 Sihir yang dimaksud dalam bahasan ini yakni tata cara untuk merusak rumah tangga orang orang lain atau menghncurkan orang lain dengan jalan memintak batuan kepada setan. Hal ini termasuk perbuatan telarang dan dosa besar. [10]
2.      Memakan harta riba
Riba berdasarkan bahasa yakni tambahan, sedangkan definisi mengenai riba berdasarkan syara’ diartikan sebagai utang piutang dan pinjam meminjam uang atau barabg yang disertai dengan perhiasan bunga. [11]
      Sesungguhnya orang yang melaksanakan transaksi terkadang melaksanakan kesepakatan untuk waktu tertentu, dan biasanya berlangsung dengan bersabarnya salah seorang dari keduanya. Sebagaimana yang dilakukan oleh mereka yang membuat-buat tipu kecerdikan bulus dengan berpura-pura memutlakkan transaksi secara umum. Padahal sebelumnnya mereka setuju dengan problem tertentu. Seperti meminjam uang, antara si peminjam dengan orang yang meminjamkan mereka bersepakat untuk pengembalian uang dua kali lipat dengan uang yang dipinjamkan. Di sinilah jalan membuka riba.[12]
      Riba sangat dihentikan oleh Allah SWT lantaran riba merugikan dan mencekik orang yang berhutang. Ia diharuskan membayar dengan bunga yang berlipat. Perbuatan mirip in banyak dilakukan pada zaman jahilliyah, riba lainnya yakni riba fadhal, yakni menukar barang dengan barang sejenis, namun salah satunya lebih banyak atau lebih sedikit daripada yang lainnya. [13]
3.      Memakan harta anak yatim
Anak yatim yakni anak yang ditingal mati ayahnya ketika ia masih kecil atau ditingal mati oleh orang yang menanggung nafkahnnya. Memakan harta anak yatim dihentikan apabilah dilakukan secara zalim, mirip firman Allah SWT, yang artinya:”sesungguhnya orang yang memakan harta yatim secara zalim, gotong royong mereka itu menelan api nerakaseparuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka).
Islam sangat memperhatikan nasib anak yatim, Allah SWT aka memperlihatkan pahala yang besar kepada siapa saja yang memelihara anak yatim dan jarak dia dengannya bagaikan dua jari.
4.      Melarikan diri dari perang (jihat)
Maksudnya, ketika kaum Muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum Muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seseorang individu Muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu.
Islam mewajibkan umatnya untu memelihara, menjaga, membelah, dan mempertahankan agamanya. Jika islam diserang dan diperangi musuh, umat islam diwajibkan berperang. Orang yang lari dari  perang telah menipu dirinya sendiri dan berkhianat kepada Allah. Dan ia dianggap tidak lagi meyakini kemaakuasaan Allah SWT. Yang senantiasa menolong setiap hambah-Nya yang sedang berjuang menegakkan agama Allah. [14]
Oleh kerena itu, meninggalkan medan jihad tanpa alasan yang sanggup diterima nalar termasuk dosa besar dan pelakunnya akan menerima azab Allah.
5.      Menuduh perempuan mukminat yang baik-baik dengan tuduhan berzina
Perumpuan yang baik-baik dalam islam ialah seorang mukminat yang senantiasa taat kepada Allah SWT dan menjaga kehormatannya dari perbuatan keji(zina)[15]
Apabilah perempuan mirip itu dituduh zina tanpa disertai syarat yang telah ditetapkan syara’, mirip mendatangkan empat saksi dan menyaksikan dengan kepalah sendiri, maka penuduhnya wajib didera delapan puluh dan kessaksiannya tidak boleh diterimah selama-lamanya.
BAB III
P E N U T U P
A.   KESIMPULAN
Dosa-dosa besar merupakan segala larangan yang berasal dari Allah maupun Rasul-Nya. Dosa-dosa besar sangat banyak jumlahnya, diantaranya: syirik, durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh jiwa tanpa hak, saksi palsu, sihir, menuduh mukminat berzina, membunuh anak lantaran takut miskin, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang, berzina dengan istri perihal dan lainnya.
Dosa-dosa besar di atas yang merupakan dosa dan kezhaliman yang paling besar serta yang paling berat hukumannya, yaitu syirik. Allah telah mengharamkan nirwana bagi orang yang menyekutukan-Nya dan telah disiapkan baginya neraka sebagai daerah kembali. Sesungguhnya tidak ada penolong bagi orang-orang yang zhalim.
Selain itu, durhaka terhadap orang renta juga merupakan dosa besar dan termasuk dosa yang membinasakan. Sudah sepatutnya kita harus taat terhadap keduanya sesuai dengan syariat Islam.
Banyak lagi dosa-dosa besar yang harus dihindari, lantaran berakibat jelek dan sanggup membinasakan diri sendiri juga orang lain selain yang telah disebutkan di atas. Setiap orang Islam yang beriman wajib menghindarkan diri dari dosa-dosa besar tersebut, supaya tidak menerima laknat dari-Nya. Karena Allah menjanjikan surga-Nya untuk orang-orang yang menhindarkan diri dari padanya dan Allah menghadiahkan neraka-Nya untuk orang-orang yang mengerjakannya.
Namun demikian, dari sekian banyak dosa yang tergolong kepada dosa-dosa besar, dosa musyrik menempati urutan paling atas (yang terbesar) dari dosa-dosa besar lainnya. Adapun dosa-dosa besar lainnya yang tidak tercantum dalam hadis di atas, tetapi menjadi kriteria dosa besar dalam hadis yang lain, di antaranya yakni durhaka terhadap orangtua, membunuh anak lantaran kekhawatiran menambah kemiskinan, persaksian palsu atau dusta, khianat dalam kasus ghanimah, zina, mencuri, meminum minuman keras, memisahkan diri dari al-jama’ah, menebar fitnah, melanggar bai’at, dan tidak membersihkan air kencing.

B.   SARAN
Diharapkan dengan selesainya makalah yang saya buat ini dapat dijadikan seba-gai salah satu sumber informasi dan kajian sosiologi khususnya mengenai masalah lem-baga kemasyarakatan (lembaga sosial),dan semoga bermanfaat bagi kami dan kawan-kawan serta masyarakat secara umum

DAFTAR PUSTAKA

·         Syafe’I Rachmat, Al-Hadis Aqidah, Akhlak, Sosial, dan Hukum, (bandung:cv pustaka setia, 2000)
·         Adbdul Djalil bin Amirudin hukum islam dalam timbangan nalar dan hikmah (Jakarta:pustaka Azzam, 2001)
·         Juwariyah, Hadis Tarbawi (Yogyakarta: sukses offset, 2010)



[1] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum (Edisi X; bandung : cv pusta setia,2000),     h.5
[2] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum, h.94
[3] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum, h.96
[4] Juwariyah, Hadis Tarbawi (edisi I; Yogyakarta: sukses offset, 2010), h. 29
[5] Juwariyah, Hadis Tarbawi h. 31
[6] Juwariyah, Hadis Tarbawi  h. 32
[7] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,h.99
[8] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,h.100
[9] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,h. 101
[10] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,h.103
[11] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,h. 105
[12] Amirudin bin Adbdul Djalil hukum islam dalam timbangan nalar dan hikmah ( edisi I;Jakarta:pustaka Azzam, 2001)
[13] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum, h.106
[14] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum, h.109
[15] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum, h.109