Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pai


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARANFIQIH "PERNIKAHAN DALAM ISLAM"

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Nama Sekolah             : MADRASAH ALIYAH
Mata Pelajaran            : FIQIH
Materi                          : Pernikahan Dalam Islam
Sub materi                  : Menjelaskan Ketentuan Pernikahan dalam Islam dan Hikmanya
Kelas/Semester            : X/1
Aloksi Waktu              : 2x 45 Menit
A.  KOMPETENSI INTI
K1 : Menghayati dan mengamalkan pemikiran agama yang dianutnya.
K2 : Mengembangkan prilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, resposif dan pro aktif) dan memperlihatkan perilaku sebagai potongan dari solusi atas aneka macam permasalahan bangsa dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
K3  : Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan talenta dan minatnya untuk memecahkan masalah.
K4  : Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abnormal terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan bisa memakai metode sesuai kaidah kurikulum.
B.  KOMPETENSI DASAR
Menjelaskan ketentuan pernikahan dalam Islam, dan hikmahnya.
C.  INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
1.    Mampu memahami ketentuan pernikahan dalam Islam
2.    Mampu memahami hikmahnya pernikahan


D.  TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah dilaksanakan acara pembelajaran siswa dapat:
1.    Siswa sanggup menjelaskan ketentuan pernikahan dalam islam
2.    Siswa sanggup menjelaskan hikmanya pernikahan

E.  MATERI PEMBELAJARAN
1.    Pengertian
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu berarti melaksanakan suatu komitmen atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghasilkan hubungan kelamin antara keduanya dengan suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang di ridai oleh Allah SWT.
2.    Hukum Nikah
             Menurut sebagian besar ulama, aturan nikah intinya ialah mubah, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Hukum nikah sanggup berkembang menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya ialah sebagai berikut:
a.  Sunah
      Bagi orang yang ingin menikah, bisa menikah, dan bisa pula mengendalikan diri dari perzinaan, walaupun tidak segera menikah, maka aturan nikah ialah sunah.
b. Wajib
           Bagi orang yang ingin menikah, bisa menikah, dan ia khawatir berbuat zina jikalau tidak segera menikah, maka aturan nikah ialah wajib.
c.  Makruh
             Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum bisa member nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka aturan nikah ialah makruh.
d. Haram
 Bagi orang yang bermaksud menyakiti perempuan yang akan ia nikahi, maka aturan nikah ialah haram.

3.    Tujuan Pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan berdasarkan Islam ialah untuk memenuhi hajat insan (pria terhadap perempuan atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diuraikan secara terperinci tujuan pernikahan yang islami sanggup dikemukakan sebagai berikut:
·      Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman: ”Dan jadikan-Nya di antara kau rasa kasih dan sayang…” (Q.S. Ar-Rum, 30: 21) 
·      Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah). Allah SWT berfirman: “Dan di antara gejala kebesaraan-Nya ialah Dia membuat istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kau cenderung dan merasa tentram kepadanya…” (Q.S. Ar-Rum, 30:21) 
·       Untuk mewujudkan keluarga senang di dunia dan akhirat.
4.    Rukun Nikah
Rukun nikah ada lima macam yakni sebagai berikut:
1)      Ada calon suami, dengan syarat: laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun), beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak ssedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram calon istrinya.
2)       Ada calon istri, dengan syarat: perempuan yang sudah sampaumur (16 tahun): bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
3)       Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan atau mengizinkan pernikahannya.
a)    Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai perempuan yang akan dinikahkan.
b)    Wakil Hakim, yaitu kepala negara yang beragama Islam.
        Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah ialah sebagai berikut:
                  a)      Beragama Islam.
                  b)      Laki-laki.
                  c)      Balig dan berakal.
                  d)      Merdeka dan bukan hamba sahaya.
                  e)      Bersifat adil.
                  f)       Tidak sedang ihram haji atau umrah.
4)      Ada dua orang saksi.
5)       Ada ijab kabul yakni ucapan ijab kabul. Ijab adalah  ucapan wali (dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memperlihatkan mas kawin (mahar) kepada istrinya, tetapi mengucapkannya dalam ijab kabul hukumnya sunnah. Suruhan untuk memperlihatkan mas kawin terdapat dalam Al-Qur’an yang artinya“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada perempuan (yang kau nikahi) sebagai pertolongan dengan penuh kerelaan…” (Q.S. An-Nisa’, 4: 4)
   
5.    Mahrom
           Menurut pengertian bahasa, muhrom berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrom ialah perempuan yang haram dinikahi. Adapun penyebab seorang perempuan haram dinikahi ada empat macam, yaitu sebagai berikut: 
·      Wanita yang haram dinikahi alasannya ialah keturunan:
a)    Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
b)    Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya). 
c)     Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu).
d)    Saudara perempuan dari bapak
e)     Saudara perempuan dari ibu. 
f)    Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
g)   Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
·      Wanita yang haram dinikahi alasannya ialah hubungan sesusuan:
a)      Ibu yang menyusui.
b)      Saudara perempuan sesusuan. 
·      Wanita yang haram dinikahi alasannya ialah perkawinan:
a)      Ibu dari istri (mertua).
b)       Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami telah berkumpul dengan ibunya.
c)       Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum. Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan janganlah kau kawini wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayahmu.” (Q.S. An-Nisa’, 4: 22
d)      Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
·         Wanita yang haram dinikahi alasannya ialah pertalian muhrim dengan istri. Misalnya, haram melaksanakan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap seorang perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakannya.

6.    Hikmah Pernikahan
1)   Kebutuhan biologis, Naluri seks ialah naluri yang paling besar lengan berkuasa dan keras yang selamanya menuntut adanya jalan keluar.Dan kawin ialah jalan alami dan biologis yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naliriah seks ini.
Dari Abu Hurairah: pernah Nabi saw bersabda: “sesungguhnya perempuan itu menghadap dengan rupa setan dan membelakangi dengan rupa setan pula. Jika seseorang di antaramu tertarik kepada seorang perempuan, hendaklah ia datangi istrinya, semoga nafsunya bisa tersalurkan.”(HR.Muslim, Abu Daud dan Turmudzi).
2)   Membentuk keluarga mulia, nikah ialah jalan terbaik untuk membuat belum dewasa menjadi mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup insan serta memelihara nasab yang oleh islam sangat diperhatikan. Sebagaimana sabda Rasulullah: “ kawinlah dengan perempuan pecinta lagi bisa banyak anak, semoga nanti saya sanggup membanggakan jumlahnya yang banyak di hadapan para nabi pada pada hari tamat zaman nanti”
3)    Naluri kasih sayang, tumbuhnya naluri kebapakan dan ke-ibuan yang saling melengkapi, tumbuh perasaan cinta, ramah, dan sayang dalam suasana hidup dengan anak-anak.
4)   Meneumbuhkan tanggung jawab, adanya rasa tanggung jawab yang sanggup mendorong ke arah rajin bekerja, bersungguh-sungguh dan mencurahkan perhatian.
5)   Pembagian tugas, adanya pembagian kiprah istri mengurusi rumah tangga, membimbing dan mendidik anak-anak, sementara si suami bekerja diluar rumah
6)   Memperteguh silaturrohmi, dapat membuahkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antara keluarga dan memperkuat hubungan masyarakat.
7)   Menundukkan pandangan, Islam mendorong untuk menikah.Menikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih menjaga kemaluan, lebih menenangkan jiwa dan lebih menjaga agama. Imam al-bukhari telah mengeluarkan dari Abdullah ra, ia berkata: kami bersama Nabi saw kemudian ia bersabda: “Siapa saja diantara kalian yang sanggup menikah maka hendaklah dia menikah, bergotong-royong itu lebih menundukkan pandangan, lebih menjaga kemaluan, dan siapa saja yang tidak bisa maka hendaklah dia berpuasa alasannya ialah puasa itu perisai baginya.”

F.   PENDEKATAN, STRATEGI, dan METODE PEMBELAJARAN
Pendekatan :
Strategi       : Contextual Teaching Learning (CTL)
Metode       : Ceramah, diskusi dan Mind Mapping
G.                       SUMBER BELAJAR
1.    Buku  PAKET Kelas X
H.  ALAT DAN MEDIA PEMBELAJARAN
1.    Spidol
2.    Papan Tulis
3.    Karton bertuliskan peta konsep materi materi

I.     LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN
1.    Kegiatan Awal
a.    Guru mengucapkan salam dan memulai pelajaran dengan membaca doa bersama-sama.
b.    Guru mengabsen siswa.
c.    Guru menanyakan kabar siswa.
d.   Guru mengkondisikan kelas.
e.    Guru menanyakan pelajaran sebelumnya dengan pertanyaan singkat.
f.     Guru akan memberikan judul materi yang akan dipelajari.
g.    Guru memperlihatkan motivasi kepada peserta didik dengan memberikan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
2.    Kegiatan Inti
a.    Guru memperlihatkan klarifikasi mengenai pengertian, adab-adab, dalil Al-Qur’an dan nasihat dalam bertamu.
b.    Guru bertanya kepada siswa apakah sudah paham atau tidaknya dengan materi yang sudah dijelaskan.
c.    Guru memperlihatkan permainan berupa Mind Mapping . siswa d bagi  menjadi 5 kelompok, kemudian Guru memperlihatkan peta konsep wacana materi yang diajarkan. sehabis itu guru memeberikan materi kepada masing-masing kelompok untuk didiskusikan.
d.   Kemudian,  setelah didiskusikan setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya.
e.    Setelah itu guru memperlihatkan reward kepada kelompok yang sanggup memperesentasikan materi yang baik.

3.    Penutup
a.    Guru dan siswa menyimpulkan materi yang sudah disampaikan.
b.    Guru menanyakan saran kepada siswa untuk pembelajaran selanjutnya.
c.    Guru memperlihatkan post tes kepada siswa sebagai bentuk evaluasi.
d.   Guru memberi tahu materi pembelajaran pada pertemuan selanjutnya.
e.    Guru mengajak siswa untuk menutup acara mencar ilmu dengan membaca doa secara bersama.
f.     Guru mengucapkan salam sebelum keluar kelas
J.    PENILAIAN
1.    Teknik                   : Tes Objektif
2.    Bentuk Instrument  : Lembaran soal

K.      KISI - KISI SOAL
       Mata Pelajaran : FIQIH
       Kelas/Semester : X
       Bentuk Soal     : Pilihan Ganda
       Jumlah Soal     : 5 Soal
No
Kompetesi Dasar
Indikator
1
Memahami ketentuan pernikahan
v Peserta didik sanggup mengetahui arti dan rukun dari Pernikahan (soal No 1-2&4)
2
 Hikmah Pernikahan
v Peserta didik sanggup mengetahui Tujuan Pernikahan(soal No. 3 )
v Peserta didik sanggup mengetahui Hikmah Pernikahan (No.5)


Soal
1.      Pengertan muanakahat berdasarkan bahasa Indonesia adalah…
a.       Rumah Tangga
b.      Perjanjian
c.       Berkumpul atau bersatu
d.      Bersama

2.      Apabila hingga saatnya saya berkemauan keras untuk menikah, padahal saya telah mempunyai cukup untuk menafkahi istriku kelak. Maka saya terkena hukum… untuk menikah.
a.       Wajib
b.      Sunnah
c.       Makruh
d.      Haram

3.      Ayat yang menjelaskan wacana tujuan pernikahan dibawah ini adalah…
a.       Qs. Ar-Rum:22
b.      Qs. Ar-Rum:21
c.       Qs.Maryam:45
d.      Qs.Yusuf:25

4.      Yang tidak termasuk rukun pernikahan adalah…
a.       Saksi                      c. Mempelai Laki-Laki                       
b.      Wali                       d. Ibu Mempelai laki-laki

5.      Dibawah ini yang bukan termasuk nasihat nikah adalah…
a.       Membentuk keluarga mulia
b.      Membuat hidup tidak tenang
c.       Naluri kasih sayang
d.      Menundukkan pandangan

Kunci Jawaban   
1     .      C
2     .      A
3     .      B
4     .      D
5    .      B


Mengetahui                                                                Bengkulu,     November 2018



Kepala Madrasah                                                      Guru Bidang Studi