Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Wacana Spab Atau Satuan Pendidikan Kondusif Tragedi

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan PERMENDIKBUD NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG SPAB ATAU SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB atau Satuan Pendidikan Aman Bencana. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk memperlihatkan pelindungan dan keselamatan kepada akseptor didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko tragedi serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana) merupakan Peraturan gres dalam rangka memperlihatkan pelindungan dan keselamatan kepada akseptor didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko tragedi serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.

Isu Pokok Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana) mengatur perihal tujuan penyelenggaraan aktivitas SPAB; Sasaran penyelenggaraan Program SPAB; Ruang lingkup penyelenggaraan aktivitas SPAB; Penjabaran masing-masing tanggung jawab dari kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan terkait penyelenggaraan SPAB; serta Partisipasi masyarakat sanggup berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program SPAB.

1. Tujuan penyelenggaraan aktivitas SPAB:
a. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
b. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan supaya kondusif terhadap Bencana;
c. memperlihatkan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari pengaruh Bencana di Satuan Pendidikan;
d. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
e. memperlihatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
f. memulihkan pengaruh Bencana di Satuan Pendidikan; dan
g. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.
2. Sasaran penyelenggaraan Program SPAB mencakup Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan.
3. Ruang lingkup penyelenggaraan aktivitas SPAB meliputi:
a. penyelenggaraan aktivitas SPAB pada dikala prabencana;
b. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat bencana; dan
c. pemulihan layanan pendidikan pascabencana.
4. Penjabaran masing-masing tanggung jawab dari kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan pada saat:
a. penyelenggaraan aktivitas SPAB pada dikala prabencana;
b. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat bencana; dan
c. pemulihan layanan pendidikan pascabencana.
5. Sekretariat SPAB terdiri atas:
a. Sekretariat Nasional SPAB; dan
b. Sekretariat Bersama SPAB Daerah.
6. Sekretariat Nasional SPAB melakukan pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan aktivitas SPAB yang dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama SPAB Daerah dan satuan pendidikan.
7. Sekretariat Bersama SPAB Daerah melakukan pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan aktivitas SPAB yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
8. Kepala Satuan Pendidikan melaporkan penyelenggaraan Program SPAB kepada gubernur dan/atau bupati/walikota melalui ketua Sekber SPAB Daerah.
9. Gubernur dan bupati/walikota memberikan laporan penyelenggaraan Program SPAB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui ketua Seknas SPAB.
10. Pendanaan penyelenggaraan aktivitas SPAB bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Partisipasi masyarakat sanggup berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program SPAB berupa:
a. fasilitasi program;
b. fasilitasi pendanaan;
c. fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi;
d. pinjaman tenaga ahli; dan/atau
e. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat.
12. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sanggup memperlihatkan penghargaan kepada satuan pendidikan dan masyarakat yang menyelenggarakan aktivitas SPAB.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB atau Satuan Pendidikan Aman Bencana. melaui link di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian info perihal Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB atau Satuan Pendidikan Aman Bencana. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber https://ainamulyana.blogspot.com/