Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Mekanisme Perekrutan Pegawai Pemerintahan Non PNS


Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, perekrutan pekerja pemerintah non-pegawai negeri sipil (PNS) akan tetap sama seperti proses perekrutan calon PNS.

Mekanismenya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ridwan menjelaskan, pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja itu atau PPPK diperuntukan bagi tenaga kerja dengan kemampuan tinggi atau high skill. Karena itu baik honorer atau pelamar biasa, harus melalui berbagai proses tes, sehingga tidak akan serta merta diterima.

"Nanti akan ada tes pasti, tidak boleh langsung-langsung masuk, itu enggak ada," kata Ridwan 

Adapun kebutuhan jabatannya, lanjut dia, nantinya juga akan diperhitungkan sebagaimana perhitungan kebutuhan PNS di instansi-instansi terkait. Di mana, instansi itu nantinya harus melakukan analisis kebutuhan jabatan yang kemudian dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta BKN.

"Ini akan sama perekrutannya. jadi instansi akan kami minta membuat analisis jabatan dan kebutuhan untuk P3K, setelah itu diberikan ke Pak MenPAN RB dan Kepala BKN untuk kami analisis," ujarnya memaparkan.

"Dari situ formasinya baru kelihatan untuk setiap daerah berapa jatahnya, kan harus mengukur kemampuan pembiayaan negara juga. Kalau APBD nya sudah lebih 50 persen gajinya untuk menggaji PNS yang sudah ada, kalau ditambah P3K jadi berapa persen lagi yang tersisa dari pembangunan.
Sumber : https://www.viva.co.id