Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Kehidupan Bermasyarakat Di Asrama Ppg

Panduan kehidupan bermasyarakat di asrama ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi akseptor Program PPG yang menempati asrama selama menjalani kegiatan pendidikan profesi guru (PPG) mengenai banyak sekali hal yang harus dilakukan selama hidup di asrama dalam membentuk kepribadiannya sebagai calon guru yang mempunyai abjad berpengaruh dan unggul. 
Panduan kehidupan bermasyarakat di asrama ini dimaksudkan sebagai rambu Panduan kehidupan bermasyarakat di asrama PPG
Panduan kehidupan bermasyarakat di asrama PPG

Bagi para dosen/instruktur/pamong asrama, panduan ini sanggup dijadikan pola dalam merencanakan, melakukan, dan menilai suatu kegiatan asrama baik yang bersifat rutin harian maupun dalam bentuk kegiatan pengembangan karakter. Bagi pengelola/pimpinan LPTK, panduan ini juga dibutuhkan menjadi rambu-rambu dalam mengelola program, mengorganisasi sumber daya manusia, dan memperlihatkan pemberian dalam pendidikan profesi guru yang terintegrasi dengan pendidikan abjad di asrama.

Sasaran
Panduan kehidupan bermasyarakat di asrama ini ditujukan kepada para akseptor PPG, para pengelola asrama beserta instruktur/pamong asrama, dan para pengelola atau pimpinan LPTK.

Ruang Lingkup
Panduan kehidupan bermasyarakat di asrama ini berisi:
  1. Prinsip dasar pendidikan berasrama yang mencakup: pengertian pendidikan di asrama, dasar aturan pendidikan di asrama, tujuan pendidikan di asrama, prinsip dan nilai pendidikan di asrama;
  2. Kurikulum pendidikan berasrama yang mencakup: visi dan misi pendidikan di asrama, struktur kurikulum pendidikan di asrama, kegiatan kegiatan, bahan pendidikan di asrama, seni administrasi dan pendekatan pendidikan di asrama (sistem among, pembudayaan, pembinaan, pembiasaan, keteladanan/karakter), penilaian pendidikan di asrama (aspek penilaian, teknik penilaian, dan instrumen, serta pemanfaatan/pelaporan hasil penilaian (raport asrama), dan proses pendampingan dan refleksi;
  3. Struktur organisasi dan tata kelola pendidikan di asrama yang meliputi kiprah fungsi LPTK, struktur organisasi, kiprah dan kewenangan pengelola (job description), tata kelola (pamong dan ajun pamong), sarana-prasarana (fasilitas), dan pembiayaan;
  4. Hak, kewajiban, tata tertib, dan hukuman yang mencakup: hak dan kewajiban penghuni asrama, tata tertib kehidupan di asrama, dan hukuman atas pelanggaran tata tertib; dan
  5. Sistem penjaminan mutu pendidikan berasrama, yang mencakup: standar minimal pendidikan berasrama dan monitoring-evaluasinya.