Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Perspektif Islam Wacana Kesetaraan Gender


MAKALAH PERSPEKTIF ISLAM TENTANG KESETARAAN GENDER

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Dalam perspektif Islam, semua yang diciptakan Allah SWT berdasarkan kudratnya masing-masing.
“Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan qadar” (QS. Al-Qamar: 49). Para pemikir Islam mengartikan qadar di sini dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, dan itu dinamakan kudrat. Dengan demikian, pria dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin mempunyai kudratnya masing-masing.
Gender tidak bersifat biologis, melainkan dikontruksikan secara sosial. Karena gender tidak dibawa semenjak lahir, melainkan dipelajari melalui sosialisasi, oleh alasannya ialah itu gender sanggup berubah. Dalam banyak sekali masyarakat atau kalangan tertentu sanggup kita jumpai nilai dan hukum agama ataupun adab kebiasaaan yang sanggup mendukung dan bahkan melarang keikutsertaan anak perempuan dalam pendidikan formal, sebagai akibaketidaksamaan kesempatan demikian maka dalam banyak masyarakat sanggup dijumpai ketimpangan dalam angka partisipasi dalam pendidikan formal.
B.   Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian gender?
2.      Bagaimana konsep gender dalam Al-qur’an?
3.      Bagaimana gender dalam perspektif Islam?
4.      Bagaimana Kesetaraan Gender dalam  Al-qur’an?
5.      Bagaimana Konsep Gender dalam Kehidupan?
C.   Tujuan
1.      Mengetahui makna gender.
2.      Mengetahui konsep gender dalam Al-qur’an.
3.      Mengetahui bagaimana gender dalam perspektif Islam
4.      Mengetahui bagaimana Kesetaraan Gender dalam  Al-qur’an
5.      Mengetahui Konsep Gender dalam Kehidupan
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Gender
Adanya perbedaan antara pria dan perempuan tidak sanggup disangkal lantaran mempunyai kudrat masing-masing. Perbedaan tersebut paling tidak dari segi biologis. Para pemikir Islam mengartikan  qadr dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, dan itu dinamakan kudrat. Dengan demikian, pria dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin mempunyai kudratnya masing-masing. Syeikh Mahmud Syaltut menyampaikan bahwa watak kemanusiaan antara pria dan perempuan berbeda, namun sanggup dipastikan bahwa Allah SWT lebih menganugerahkan potensi dan kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah menganugerahkannya kepada pria Jadi, kesetaraan gender ialah suatu keadaan di mana perempuan dan pria sama- sama menikmati status, kondisi, atau kedudukan yang setara, sehingga terwujud secara penuh hak-hak dan potensinya bagi pembangunan di segala aspek kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.

B.   Konsep Gender dalam Al-Qur’an
Di dalam ayat-ayat Alqur’an maupun sunnah nabi yang merupakan sumber utama pedoman islam, terkandung nilai-nilai universal antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kemerdekaan, kesetaraan dan sebagainya. Berkaitan dengan nilai keadilan dan kesetaraan, Islam tidak pernah mempermasalahkan adanya perbedaan atau perlakuan diskriminasi diantara umat manusia. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan kiprah khalifah dan hamba. Soal kiprah sosial dalam masyarakat tidak ditemukan ayat al-Qur’an atau hadits yang melarang kaum perempuan aktif di dalamnya. Sebaliknya al-Alqur’an dan hadits banyak mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif menekuni banyak sekali profesi.
Dengan demikian, keadilan gender ialah suatu kondisi adil bagi perempuan dan pria untuk sanggup mengaktualisasikan dan mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa dan negara. Keadilan dan kesetaraan gender berlandaskan pada prinsip-prinsip yang memposisikan pria dan perempuan sama-sama sebagai hamba Tuhan.
1.      Laki – laki dan perempuan masing – masing akan mendapat penghargaan dari Allah sesuai dengan pengabdiannya QS. An – Nahl Ayat : 97.
2.      Khalifah di bumi di tegaskan dalam surat Al –a’raf (7) : 165.
3.      Penerimaan perjanjian primordal (perjanjian dengan tuhannya sebagaimana disebutkan dalam surat Al – a’raf (7) : 172.
4.      Adam dan Hawa dalam dongeng terdahulunya yang telah di sebutkan dalam surat Al –a’raf (7) : 22.
Tujuan al-Qur’an ialah terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Keadilan dalam al-Qur’an meliputi segala segi kehidupan umat manusia, baik sebagai inividu maupun sebagai anggota masyarakat. Al-Qur’an tidak mentolerir segala bentuk penindasan, baik berdasarkan kelompok etnis, warna kulit, suku bangsa, kepercayaan, maupun yang berdasarkan jenis kelamin. Dengan demikian, terdapat suatu hasil pemahaman atau penafsiran yang bersifat menindas atau menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka hasil pemahaman dan penafsiran tersebut terbuka untuk diperdebatkan, apakah sesuai dengan pedoman Islam yang sebetulnya sebagai ”rahmatan lil’alamin”.

C.   Gender dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, semua yang diciptakan Allah SWT berdasarkan kudratnya masing-masing. Seperti dalam firman Allah, yang artinya sbb:
 “Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan qadar” (QS. Al-Qamar: 49).
Para pemikir Islam mengartikan qadar di sini dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, dan itu dinamakan kudrat. Dengan demikian, pria dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin mempunyai kudratnya masing-masing. Syeikh Mahmud Syaltut menyampaikan bahwa watak kemanusiaan antara pria dan perempuan berbeda, namun sanggup dipastikan bahwa Allah SWT lebih menganugerahkan potensi dan kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah menganugerahkannya kepada laki-laki.
Jenis pria dan perempuan sama di hadapan Allah. Memang ada ayat yang menegaskan bahwa para pria ialah pemimpin perempuan. Seperti dalam QS. An - Nisa: 34 yang artinya :
“kaum pria itu ialah pemimpin bagi kaum wanita, oleh lantaran Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan lantaran mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. alasannya ialah itu Maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri saat suaminya tidak ada, oleh lantaran Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kau khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di kawasan tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian kalau mereka mentaatimu, Maka janganlah kau mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.
Namun kepemimpinan ini dilarang mengantarnya kepada kesewenang-wenangan, lantaran dari satu sisi Al-Quran memerintahkan untuk tolong menolong antara pria dan perempuan dan pada sisi lain Al-Quran memerintahkan pula supaya suami dan istri hendaknya mendiskusikan dan memusyawarahkan problem mereka bersama.
Sepintas terlihat bahwa kiprah kepemimpinan ini merupakan keistimewaan dan derajat tingkat yang lebih tinggi dari perempuan. Bahkan ada ayat yang mengisyaratkan perihal derajat tersebut yaitu firman Allah “Para istri mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya berdasarkan cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu derajat/tingkat atas mereka (para istri)” (QS. Al-Baqarah: 228).
Kata derajat dalam ayat di atas berdasarkan Imam Thabary ialah kelapangan dada suami terhadap istrinya untuk meringankan sebagian kewajiban istri. Al-Quran secara tegas menyatakan bahwa pria bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, lantaran itu, pria yang mempunyai kemampuan material dianjurkan untuk menangguhkan perkawinan. Namun bila perkawinan telah terjalin dan penghasilan insan tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka atas dasar proposal tolong menolong yang dikemukakan di atas, istri hendaknya sanggup membantu suaminya untuk menambah penghasilan.

D.   Kesetaraan Gender dalam Al – Alquran
Berkuti ini beberapa hal yang perlu di ketahuai mengenai kesetaraan gender dalam Al-Quran :
1.      Apa yang dimaksud dengan istilah Gender
Gender ialah pandangan atau keyakinan yang dibuat masyarakat perihal bagaimana seharusnya seorang perempuan atau laki - laki bertingkah laris maupun berfikir.
2.      Apakah Al – Alquran mengatur perihal kesetaraan Gender
Ya, dalam al- Alquran Surat An – Isra Ayat 70 yang berbunyi  : “Bahwa Allah Swt telah membuat manusia, yaitu laki - laki dan perempuan dalam bentuk yang terbaik dengan kedudukan yang paling terhormat.  Adapun dalil – dalil dalam al-quran yang mengatur perihal kesetaraan  gender ialah :
a.       Tentang hakikat pencptaan laki – laki dan perempuan :
ü  Surat Ar – Rum  ayat :21
ü  Surat An – Nisa ayat : 1
ü  Surat Hujurat ayat : 13
b.      Tentang kedudukan dan kesetaraan antara lelak dan perempuan
ü  Surat Ali –Imran Ayat : 195
ü  Surat An – Nisa ayat : 124
ü  Surat An – Nahl ayat : 97
3.         Prinsip – Prinsip  Kesetaraan
a.       Perempuan dan pria sama-sama sebagai Hamba Allah
b.      Perempuan dan pria sebagai khalifah di Bumi
c.       Perempuan dan pria Menerima Perjanjian awal dengan Allah
d.      Adam dan Hawa terlibat secara aktif dalam drama Kosmis
e.       Perempuan dan pria sama-sama berpotensi meraih prestasi
4.         Penyebab munculnya ketidakadilan terhadap perempuan
Adapun pandangan dasar atau mitos-mitos yang menimbulkan munculnya ketidakadilan terhadap perempuan ialah :
a.       Keyakinan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, sehingga perempuan di anggap sebagai mahluk kedua yang tidak akan mungkin ada tanpa kehadiran pria lantaran keberadaan perempuan hanya sebagai perhiasan dan diciptakan hanya untuk tunduk di bawah kekuasaan laki-laki.
b.      Keyakinan bahwa perempuan sebagai sumber dari terusirnya insan (laki-laki dari nirwana sehingga perempuan dipandang dengan rasa benci, curiga, dan jijik, bahkan lebih jauh lagi perempuan dianggap sebagai malapetaka.
c.       Bias gender yang menimbulkan kesalahpahaman terhadap pedoman islam terkait pula dengan hal-hal lain ibarat pembakuan tanda huruf, tanda baca dan Qira’ah, pengertian kosa kata (Mufradat, penetapan Rujukan kata ganti (damir, penetapan arti aksara ‘Atf. Bias dalam struktur bahasa Arab, Bias dalam Terjemahan Quran, Bias dalam metode Tafsir , Pengaruh Riwayat isra’iliyat, serta bias dalam pembukuan maupun kitab-kitab Fikih (Nasaruddin Umar 2002.
d.      Al-Quran tidak mengajarkan diskriminasi antara lelaki dan perempuan sebagai insan di hadapan Allah Swt. Lelaki dan perempuan mempunyai derajat dan kedudukan yang sama.



E.     Konsep Gender dalam Kehidupan
Telah disebut di atas perbedaan perlakuan antara perempuan dan pria memengaruhi kehidupan perempuan dan laki-laki, biak secara eksklusif maupun tidak eksklusif di masyarakat. Hal ini sanggup kita lihat pada, sebagai berikut :
a.       Lingkungan Keluarga
b.      Lingkungan Pendidikan
c.       Lingkungan Pekerjaan























BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Kesetaraan gender ialah suatu keadaan di mana perempuan dan pria sama- sama menikmati status, kondisi, atau kedudukan yang setara, sehingga terwujud secara penuh hak-hak dan potensinya bagi pembangunan di segala aspek kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.
Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan kiprah khalifah dan hamba. Soal kiprah sosial dalam masyarakat tidak ditemukan ayat al-Qur’an atau hadits yang melarang kaum perempuan aktif di dalamnya.
Sebaliknya al-Alqur’an dan hadits banyak mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif menekuni banyak sekali profesi.
Dengan demikian, keadilan gender ialah suatu kondisi adil bagi perempuan dan pria untuk sanggup mengaktualisasikan dan mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa dan negara. Keadilan dan kesetaraan gender berlandaskan pada prinsip-prinsip yang memposisikan pria dan perempuan sama-sama sebagai hamba Allah.

B.   Saran
Alhamdulillah, berkat kesungguhan kami dan ijin-Nyalah makalah ini selesai kami buat. Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, maka dari itu kau mengharap saran dan kritik yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.






DAFTAR PUSTAKA


Muthali’in,ahmad. 2001. Bias Gender dalam Pendidikan.Surakarta: Muhammadiyah University Press
Hj. Mursyidah Thahir (ed), " Jurnal Pemikiran Islam perihal Pemberdayaan Perempuan", PP Muslimat NU kerjasama dengan Logos Wacana Ilmu, 2000