Mekanisme Usul/Pendaftaran Tanda Satyalancana Pendidikan
TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN. Tanda kehormatan ini diberikan kepada tenaga kependidikan Formal dan Non Formal oleh Presiden Langsung. Dalam santunan tanda satyalancana ini mempunyai dasar P.P. No. 35 Tahun 2010 perihal Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 perihal Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Unduh. Tanda satyalancana ini tidak semata-mata di berikan oleh presiden melainkan ada beberapa kriteria yaitu :
Pedoman Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan |
Syarat Umum
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus
- pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal.
- pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada abjad a ialah yang melaksanakan tugas:
- (a) paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara tidak terus-menerus, atau gugur/tewas di tempat yang mengalami musibah dan peristiwa sosial;
- paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau selama 6 (enam) tahun secara tidak terus-menerus di tempat terpencil dan/atau tempat terbelakang;
- paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara tidak terus- menerus, di tempat dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain.
- paling singkat 8 (delapan) tahun secara terus-menerus dan berprestasi luar biasa di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang diakui oleh masyarakat, pemerintah, badan/lembaga baik nasional maupun internasional.